
Pria bernama Lukas seorang pebisnis mualaf karena nikah siri dengan perempuan bernama Fatimah. Dari nikah siri tersebut Lukas menjalankan usaha maju pesat dan menguntungkan hingga memiliki harta kekayaan berlimpah. Lukas tidak punya anak dari hubungan dengan Fatimah. Berjalannya waktu Lukas diam-diam menikah di gereja dengan Ester dan tercatat di akta catatan sipil setempat. Lukas menghasilkan harta tambahan sejak menikah dengan Ester.
Pertanyaannya: apakah Fatimah berhak atas harta benda milik Lukas yang pernah didapat sebelum menikah dengan Ester?
Jawaban
Dalam konteks hukum Indonesia, jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada satu hal penting: apakah perkawinan siri antara Lukas dan Fatimah dapat diakui dan dibuktikan secara hukum.
Pada prinsipnya, hukum perkawinan di Indonesia mengenal adanya “harta bersama”, yaitu harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Artinya, apabila suatu perkawinan dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum, maka harta yang diperoleh selama hubungan tersebut pada dasarnya menjadi milik bersama suami dan istri, kecuali harta bawaan, hibah, atau warisan.
Karena itu, apabila nikah siri Lukas dan Fatimah dapat dibuktikan dan kemudian diakui melalui mekanisme hukum seperti itsbat nikah di Pengadilan Agama, maka Fatimah pada prinsipnya dapat menuntut hak atas harta yang diperoleh Lukas selama masa perkawinan mereka, termasuk kekayaan yang diperoleh sebelum Lukas menikah dengan Ester.
Dengan kata lain, fakta bahwa Ester datang kemudian tidak otomatis menghapus hak Fatimah atas harta bersama yang telah terbentuk lebih dahulu.
Namun persoalannya menjadi berbeda apabila perkawinan siri tersebut tidak pernah dicatat dan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Dalam praktik hukum positif Indonesia, pihak yang tidak memiliki bukti perkawinan resmi biasanya mengalami kesulitan untuk menuntut pembagian harta bersama, karena hubungan perkawinannya sendiri belum memiliki kekuatan hukum administratif.
Di sinilah letak persoalan utama nikah siri: secara agama bisa dianggap sah, tetapi secara hukum negara sering kali lemah dalam hal pembuktian dan perlindungan hak.
Adapun mengenai perkawinan Lukas dengan Ester, status hukumnya juga dapat menjadi persoalan tersendiri apabila dilakukan ketika Lukas masih terikat perkawinan sebelumnya dan tanpa memenuhi ketentuan hukum mengenai poligami. Namun hal tersebut merupakan isu hukum lain yang terpisah dari pertanyaan mengenai hak Fatimah atas harta bersama.
Singkatnya, Fatimah berpeluang memiliki hak atas harta yang diperoleh Lukas sebelum menikah dengan Ester apabila perkawinan siri mereka dapat diakui atau dibuktikan secara hukum. Sebaliknya, tanpa pengakuan hukum tersebut, posisi Fatimah untuk menuntut harta bersama menjadi jauh lebih lemah.
Tuhan memberkati,
Theodorus Warlando Ginting
Theodorus Warlando Ginting adalah seorang profesional yang dikenal di bidang hukum dan bisnis khususnya dalam bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta restrukturisasi perusahaan. Ia juga aktif dalam berbagai organisasi profesi hukum di Indonesia.
Jika anda membutuhkan konsultasi Hukum,
silakan mengirim pertanyaan ke sekretariat yapama WA: 0811-8888-804