
Maraknya disinformasi berbasis Artificial Intelligence (AI) seperti video deepfake pejabat/tokoh publik untuk hoaks politik atau ekonomi.
Pak Lando, saya ingin menyampaikan pertanyaan saya:
Sejauh mana efektivitas Undang-Undang ITE dan instrumen hukum pidana positif di Indonesia dalam menjerat pembuat serta penyebar konten deepfake berteknologi AI yang mencemarkan nama baik atau memicu keresahan publik, mengingat kompleksitas pembuktian subjek hukum di ruang digital?
Romy, Bali
Jawaban:
Artificial Intelligence (āAIā) kini memungkinkan seseorang membuat video yang menampilkan orang lain seolah-olah mengatakan atau melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Teknologi ini dikenal sebagai deepfake.
Deepfake pada dasarnya tidak selalu menjadi masalah. Persoalan muncul ketika video yang dibuat kemudian digunakan untuk menyerang nama baik seseorang, menyebarkan berita bohong, menipu, atau bahkan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan yang muncul adalah: sejauh mana hukum Indonesia dapat menjerat pembuat maupun penyebar deepfake?
Selama ini, ketika muncul persoalan mengenai konten digital yang menyerang nama baik seseorang, perhatian biasanya langsung tertuju pada UU ITE. Hal ini dapat dipahami karena UU ITE selama ini menjadi salah satu dasar hukum dalam menangani pencemaran nama baik di ruang digital. Namun, perkembangan hukum pidana Indonesia membawa perubahan penting.
Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku. Dengan berlakunya KUHP baru, ketentuan mengenai pencemaran nama baik tidak lagi hanya dilihat dari UU ITE, tetapi juga dari ketentuan dalam KUHP. Pasal 433 mengatur pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 434 mengatur fitnah. Bahkan, Pasal 441 mengatur pemberatan pidana apabila tindak pidana tertentu dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi.
Persoalan Terbesar: Pembuktian
Persoalan yang paling sulit justru sering kali bukan menemukan bahwa sebuah video adalah deepfake, melainkan membuktikan siapa yang bertanggung jawab atas pembuatannya dan penyebarannya.
Pembuat dan penyebar dapat merupakan orang yang berbeda. Orang yang sengaja membuat deepfake untuk melakukan kejahatan tidak dapat begitu saja disamakan dengan orang yang meneruskannya karena mengira video tersebut asli. Peran, pengetahuan, dan kehendak masing-masing tetap harus dibuktikan.
Di sinilah bukti digital menjadi penting. UU ITE mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti yang sah. Namun, keberadaan bukti digital tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pelakunya. Bukti tersebut tetap harus menghubungkan konten dengan orang tertentu dan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Hukum Indonesia memang memiliki instrumen untuk menangani penyalahgunaan deepfake. Tantangannya terletak pada penerapan aturan tersebut terhadap teknologi yang dapat memisahkan antara apa yang terlihat dalam sebuah video dan apa yang sebenarnya terjadi.
Dalam hukum pidana, yang harus dibuktikan tetap sama: perbuatannya, siapa yang bertanggung jawab, unsur kesalahannya, dan akibat yang ditimbulkan.