Home > Sudut Pandang (SUP)

Rampas Asetnya, Lalu Bagaimana Dengan Koruptornya?

Gerakan masyarakat PATI yang datang ke Gedung DPR pada 27 Agustus 2026 kembali mengangkat persoalan lama yang tak kunjung selesai: RUU Perampasan Aset.

Kali ini DPR memberikan janji konkret. RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan pimpinan DPR menyatakan kesiapannya meletakkan jabatan apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi.

Janji ini tentu patut diapresiasi. Namun masyarakat jangan hanya bertanya, “Kapan RUU ini disahkan?” Ada pertanyaan yang jauh lebih penting:

Apa yang sebenarnya hendak kita capai melalui UU Perampasan Aset?

Mengawal Janji 15 Desember 2026.

Gagasan perampasan aset bukanlah barang baru. Pembahasannya telah berjalan bertahun-tahun melewati beberapa pemerintahan. Tetapi sampai hari ini undang-undangnya belum juga lahir. Mengapa begitu lama?

Pertanyaan ini wajar diajukan masyarakat. Sebab selama ini kita sering menyaksikan seseorang dihukum karena korupsi. Selain hukumannya ringan, juga tidak jelas pengembalian seluruh hasil kejahatannya kepada negara.

Memasukkan koruptor ke penjara belum tentu mengembalikan apa yang telah dicurinya dari rakyat.

Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penting.

Salah satu konsep yang dibicarakan adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Dalam kondisi tertentu, aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana dapat diproses tanpa harus menunggu kasus pidananya selesai. Konsep ini penting, misalnya ketika pelaku melarikan diri atau meninggal dunia sementara kekayaan hasil kejahatannya masih dapat ditemukan.

Namun ketentuan semacam ini tidak boleh dipahami sebagai izin bagi negara untuk merampas harta seseorang hanya berdasarkan dugaan sepihak atau tanpa proses hukum yang memadai. Justru karena perampasan dapat dilakukan sebelum adanya putusan pidana terhadap pemilik aset, harus ada batasan yang sangat ketat: hubungan aset dengan tindak pidana harus dibuktikan melalui standar yang jelas, permohonan harus diperiksa oleh pengadilan yang independen, pemilik aset harus diberi kesempatan membela diri, dan putusan harus dapat diuji melalui upaya hukum.

Bayangkan seseorang membawa pergi uang negara dalam jumlah sangat besar kemudian melarikan diri ke luar negeri. Haruskah negara membiarkan keluarganya menikmati kekayaan tersebut hanya karena orangnya belum berhasil dihukum?

Tentu tidak.

Namun di sinilah kita juga harus berhati-hati.

UU Perampasan Aset Harus Mempunyai Pagar yang Kuat

Semangat memberantas korupsi jangan sampai melahirkan kekuasaan baru yang dapat disalahgunakan. Bagaimana jika sebuah aset ternyata diperoleh secara sah? Bagaimana dengan hak pasangan atau keluarganya? Bagaimana jika aset tersebut sudah dibeli pihak ketiga yang sama sekali tidak mengetahui asal-usulnya? Bagaimana jika seseorang kehilangan hartanya hanya karena aparat keliru, atau karena proses perampasan digunakan untuk menekan lawan politik dan masyarakat sipil?

Jangan sampai kita ingin menangkap maling, tetapi justru menciptakan maling baru yang memiliki kewenangan hukum.

Karena itu UU Perampasan Aset harus mempunyai pagar yang kuat: standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan sejak awal, pemberitahuan dan hak pembelaan bagi pemilik aset, mekanisme keberatan dan pemulihan apabila terjadi kesalahan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, transparansi pengelolaan aset, serta pengawasan terhadap aparat yang menjalankannya.

Hukuman Mati Bagi Koruptor

Tetapi Gerakan 27 Agustus sebenarnya membawa satu tuntutan lain yang jangan sampai tenggelam: hukuman mati bagi koruptor.

Menariknya, Indonesia sebenarnya telah memiliki kemungkinan tersebut.

Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Ketentuan itu antara lain dapat berkaitan dengan korupsi terhadap dana penanggulangan bencana alam nasional, keadaan bahaya, krisis ekonomi dan moneter, kerusuhan sosial yang meluas, maupun pengulangan tindak pidana korupsi.

Jadi persoalannya bukan sekadar:

“Apakah Indonesia mempunyai hukuman mati bagi koruptor?”

Jawabannya: mempunyai.

Pertanyaan sesungguhnya adalah:

“Mengapa hampir tidak pernah diterapkan?”

Di sinilah masyarakat perlu berpikir lebih jauh.

Apakah hukuman mati memang akan membuat orang jera melakukan korupsi? Ataukah persoalan terbesar kita sebenarnya bukan kurang beratnya hukuman, melainkan lemahnya kepastian bahwa pelaku akan tertangkap, dihukum, dan kehilangan seluruh hasil kejahatannya? Selama para koruptor masih dimungkinkan melakukan negosiasi dengan aparat penegak hukum, maka kongkalikong ini menjadi celah permainan keputusan pengadilan yang dapat mendukakan masyarakat.

Hukuman seberat apa pun tidak menakutkan apabila seseorang masih percaya bahwa dirinya dapat lolos.

Karena itu pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada perdebatan antara merampas aset atau menghukum mati. Keduanya berbicara tentang dua hal berbeda: yang satu mengejar hasil kejahatan, yang lain berbicara mengenai hukuman terhadap pelakunya.

Sistem Hukum yang Kuat dan Adil

Yang dibutuhkan Indonesia adalah sistem hukum yang membuat korupsi menjadi kejahatan yang sangat mahal untuk dilakukan.

Koruptor harus kehilangan uangnya. Kehilangan aset hasil kejahatannya. Kehilangan kebebasannya. Kehilangan kesempatan menikmati hasil korupsi melalui keluarga atau pihak lain. Koruptor harus kehilangan martabat kemanusiaannya dan dimiskinkan semiskin miskinnya.

Dan untuk kejahatan luar biasa dalam keadaan yang memenuhi ketentuan hukum, negara tidak boleh takut menerapkan hukuman terberat yang memang tersedia dalam undang-undang.

Tetapi satu hal juga harus kita jaga:

Kemarahan masyarakat tidak boleh menggantikan keadilan.

Hukum harus keras terhadap koruptor, tetapi hukum juga harus adil. Sebab kekuasaan yang diberikan kepada negara untuk merampas kekayaan seseorang adalah kekuasaan yang sangat besar. Tanpa pengawasan, kekuasaan yang dimaksudkan untuk memberantas korupsi justru dapat menjadi alat politik, intimidasi, bahkan kejahatan baru.

Karena itu masyarakat perlu terus mengawal janji 15 Desember 2026.

Jangan hanya menuntut RUU Perampasan Aset cepat disahkan. Tuntut agar undang-undangnya kuat, adil, transparan dan sulit disalahgunakan.

Koruptor harus takut kehilangan hartanya.

Koruptor harus takut kehilangan kebebasannya.

Aparat harus takut menyalahgunakan kekuasaannya.

Dan pejabat harus takut mengkhianati kepercayaan rakyat.

Sebab tujuan pemberantasan korupsi bukan sekadar merampas aset atau menghukum manusia.

Tujuan akhirnya adalah mengembalikan keadilan kepada rakyat yang telah dirampas haknya.

Soli Deo Gloria

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *