
Pak Lando,
Saya mau bertanya seputar persoalan kami. Kami terhambat mendapat ganti rugi proyek Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur, oleh karena ganti rugi telah diberikan kepada pihak yang tidak berhak (penggarap tanpa surat sah) dan melibatkan Perum Perumnas.
Pertanyaannya:
- Bagaimana kami sebagai pemilik sah bisa kembali mendapatkan hak kami, ganti rugi proyek BKT?
- Jika dana proyek BKT sudah diterima pihak lain yang memiliki “Sertifikat Gaib”, apakah kami bisa dibela secara hukum?
- Jujur kami pemilik sah, namun kami tidak memiliki kekuatan untuk menghadapi pihak yang bohong itu.
Kami sangat membutuhkan arahan Bapak, dalam menghadapi kasus ini.
Terima kasih,
Topan, Jaktim
Jawaban
Kasus yang Anda sampaikan pada dasarnya adalah sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di mana ganti rugi proyek Banjir Kanal Timur (BKT) diduga sudah dibayarkan kepada pihak yang tidak memiliki alas hak yang sah.
Dalam hukum pengadaan tanah, kunci utamanya bukan sekadar siapa yang menguasai fisik tanah, tetapi siapa yang secara hukum ditetapkan sebagai “pihak yang berhak” pada saat proses pembebasan lahan dilakukan.
Jika ganti rugi masih dititipkan di Pengadilan Negeri (konsinyasi), maka pemilik yang benar masih dapat memperjuangkan penetapan sebagai pihak yang berhak untuk kemudian mengambil dana tersebut melalui mekanisme pengadilan.
Namun jika dana sudah terlanjur dicairkan kepada pihak lain, biasanya negara tidak melakukan pembayaran dua kali, sehingga jalur yang tersedia adalah menggugat pihak penerima yang diduga tidak berhak, dan dalam kondisi tertentu juga dapat menelusuri kemungkinan kesalahan atau kelalaian dalam proses penetapan oleh instansi terkait.
Terkait adanya “sertifikat bermasalah” atau yang sering disebut masyarakat sebagai sertifikat gaib, dalam praktik hukum ini umumnya masuk kategori tumpang tindih hak atau cacat administrasi pertanahan.
Dalam kondisi seperti ini, langkah yang lazim dilakukan adalah mengajukan blokir atau catatan sengketa di BPN untuk mencegah peralihan lebih lanjut, sekaligus menempuh penyelesaian melalui ATR/BPN atau pengadilan untuk menguji keabsahan alas hak tersebut.
Pada akhirnya, posisi “kuat atau tidaknya” pihak pemilik ditentukan oleh kelengkapan bukti kepemilikan dan jejak administratif tanahnya. Karena itu, langkah paling penting adalah mengamankan dokumen, memastikan status pembayaran ganti rugi, dan segera memasukkan sengketa ke jalur formal agar posisi hukum menjadi jelas dan terlindungi.
Tuhan memberkati,
Theodorus Warlando Ginting
Theodorus Warlando Ginting adalah seorang profesional yang dikenal di bidang hukum dan bisnis khususnya dalam bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta restrukturisasi perusahaan. Ia juga aktif dalam berbagai organisasi profesi hukum di Indonesia.
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, silakan mengirim pertanyaan ke sekretariat Yapama WA: 0811-8888-804.