An An Sylviana, SH, MBL*
KAKEK Buyut saya memiliki tanah sawah bengkok yang kemudian dihadiahkan kepada kakek saya yang langsung mengganti nama kepemilikannya menjadi milik Kakek. Hingga saat ini tanah sawah bengkok tersebut masih tercatat atas nama kakek saya. Tanah sawah bengkok tersebut pernah digugat oleh saudara-saudara Kakek yang lain dengan bantuan seorang perangkat desa melalui pengadilan, sehingga akhirnya tanah sawah bengkok tersebut dibagi 5 bagian, dan yang membagi bukan BPN melainkan perangkat desa tadi.
Beberapa waktu kemudian saudara-saudara kakek saya tersebut meninggal dunia. Mitosnya, mereka termakan oleh kesaksian dan sumpah palsu. Tanah sawah bengkok tersebut akhirnya terbengkalai dan dikuasai oleh perangkat desa tadi. Dia menawarkan kepada warga desa dengan harga sangat murah, tidak ada yang mau beli, karena mereka tahu tanah tersebut tanah sengketa. ..
read more »