PROVINSI Bali secara resmi menyatakan penolakan atas RUU Pornografi dan Pornoaksi (PA) melalui SK Gubernur Bali dan SK DPRD Bali yang dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Rabu (15/3). Selanjutnya SK yang merupakan aspirasi masyarakat Bali itu akan dikirim ke DPR RI dengan tembusan kepada Presiden RI serta Menteri Hukum dan HAM.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Bali itu, hadir antara lain Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, sejumlah bupati dan berbagai komponen masyarakat Bali.
Secara aklamasi, ratusan orang yang memenuhi ruang pertemuan menyatakan menolak RUU APP, sekalipun sudah direvisi. Karena, menurut mereka, direvisinya RUU APP itu tidak menghilangkan esensi pengekangan terhadap perkembangan dan kebebasan budaya, ekspresi, serta pelaksanaan ritual tradisi yang hidup di masyarakat. RUU APP dinilai potensial menimbulkan disintegrasi bangsa.
RUU APP dianggap sebagai sebuah aturan yang bermuara pada pengekangan lingkup pribadi warga Negara Indonesia. Banyak masukan dari komponen masyarakat Bali yang menyebutkan pembahasan RUU APP hendaknya segera dihentikan karena memboroskan keuangan Negara.
Markas Daerah Legiun Veteran Bali yang diwakili Ida Bagus Kompyang menyatakan kesedihan atas munculnya RUU APP yang disinyalir merupakan desakan dari sekelompok orang. Puluhan veteran yang hadir mendesak dihentikannya pembahasan RUU tersebut karena bisa memicu disintegrasi bangsa.
Mantan anggota DPRD Bali, Adenan, juga menilai kalau RUU APP tersebut potensial memecah-belah masyarakat Indonesia yang memiliki beragam budaya dan agama.
Sumber : Kompas
Penulis : Hans P.Tan