Perda Antipelacuran yang Kebablasan

PERATURAN daerah (perda) nomor 7 dan 8 tahun 2005 tentang antipelacuran yang diberlakukan di wilayah Kota Tangerang, Banten, dinilai kebablasan. Dalam razia yang dilakukan aparat pemda Senin (27/2) malam, tertangkap sejumlah wanita yang ternyata bukan pelacur.
Salah seorang di antara wanita korban salah tangkap itu, Rosa Amalia, mengungkapkan rasa kesalnya karena ditangkap petugas karena dicurigai sebagai pelacur. “Saya bukan pelacur. Saya mau mengantarkan makanan dan kunci untuk suami saya,” ujar Rosa di hadapan hakim yang mengadilinya. Setelah suaminya datang, sambil membawa surat keterangan dari RT bahwa mereka memang suami-istri, barulah majelis hakim melepaskan Rosa.

Pada malam “sial” itu, Rosa seperti biasa mengantarkan makanan untuk suaminya, Aris, yang bertugas malam sebagai petugas keamanan di sebuah kompleks perumahan. Sekitar pukul 21.00 dia terjaring petugas tramtib yang sedang melakukan razia dalam rangka penerapan perda.

Banyak pihak yang menyesalkan aksi penangkapan itu. Sejumlah pengunjung siding yang juga anggota keluarga korban yang terjaring mengatakan bahwa petugas overacting dalam menjalankan penangkapan itu, apalagi sebagian yang ditangkap itu tidak bersalah. “Masak karena dicurigai orang ditangkap?” kata beberapa pengunjung dengan kesal.

Bagi mereka yang dinyatakan bersalah, dihukum denda Rp 300.000 hingga Rp 550.000 atau hukuman tiga hari sampai delapan hari di LP Wanita Tangerang. Belasan wanita yang tidak mampu membayar denda digiring petugas ke LP untuk menjalani hukuman.

Sumber : Suara Pembaruan
Penulis : Hans P.Tan

Daily News Index