Ketua DPR Agung Laksono mengatakan UU Antipornografi dan Pornoaksi (APP) itu penting untuk menghindari terjadinya dekadensi moral masyarakat. Hal itu dikatakan dalam acara pertemuan dengan jajaran redaksi Suara Pembaruan di Jakarta, akhir pekan lalu.
Katanya, penolakan yang datang dari sebagian elemen masyarakat terhadap RUU APP yang saat ini tengah dibahas oleh panitia khusus Panitia Khusus (Pansus) DPR hanya pada substansi. Perbandingan yang menolak, menurutnya, jauh lebih sedikit dibandingkan yang mendukung. Meski demikian, dia meminta Pansus RUU APP melibatkan semua elemen masyarakat.
Nursyahbani Katjasungkana, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) menyatakan bahwa moral dan etika tidak bisa distandarkan. Upaya menjadikan “Negara sebagai polisi moral yang memaksakan standar moral, etika dan akhlak dengan ukuran yang tidak jelas, merupakan pikiran sesat,” katanya, Jumat (3/3).
Menurutnya, sebagian politisi di DPR saat ini tidak punya politik UU yang jelas, tidak bisa mempertimbangkan mana UU yang sangat penting dan harus segera. Seharusnya para politisi di DPR berpikir bagaimana produk UU bisa merespons masalah yang terjadi di masyarakat, misalnya menyangkut pengangguran. “Adakah kebijakan yang bisa merespons itu?” ujarnya.
Sumber : Suara Pembaruan
Penulis : Hans P.Tan