Penegak Hukum Itu Divonis 17 Tahun Penjara

DUNIA memang sudah terbalik. Jaksa—penegak hukum—justru divonis penjara 17 tahun. Hendra Ruhendra—demikian nama jaksa yang bernasib “naas” itu—dinyatakan terbukti sebagai pemilik dan pengedar narkoba dan senjata api tanpa ijin.
Hendra—yang terakhir menjabat kepala seksi pidana umum Kejaksanaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, ditangkap pada 25 Agustus 2005 sekitar pukul 20.00 di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat ditangkap polisi menemukan sekitar 82 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi. Sementara dari apartemennya di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, ditemukan sekitar 83 gram sabu serta dua jenis senjata api jenis FN dan revolver berikut dua magasin dan peluru.

Rabu (1/3), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terdiri dari Sri Mulyani, Yohanes E Binti, dan Ahmad Sobari memvonisnya 17 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hendra terbukti mengedarkan psikotropika.

Vonis hakim tersebut disambut dengan tangis ibu kandung Hendra. Sementara sang tervonis hanya terdiam dengan wajah tegang menatap hakim. Sebelum sidang ditutup, Jaksa Penuntut Umum dan Hendra menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sumber : Kompas
Penulis : Hans P.Tan

Daily News Index