KEBEBASAN berekspresi adalah sebuah hak asasi manusia yang mendasar. Namun kemarahan kaum muslim tentang penerbitan kartun Nabi Muhammad memperlihatkan bahwa dunia harus berhati-hati soal pandangan keagamaan.
Demikian diutarakan Sekjen Dewan Gereja Dunia (DGD) Samuel Kobia di Porto Alegre, Brasil (14/2). DGD beranggotakan 347 gereja Protestan dengan jumlah umat di seluruh dunia sekitar 550 juta jiwa.
Gereja Katolik Roma bukan merupakan anggota DGD, namun bekerja sama di banyak bidang. DGD juga mengutus undangan untuk membacakan pesan dan catatan Paus Benediktus XVI di pertemuan yang berlangsung selama 10 hari itu. Sejumlah gereja di Indonesia yang tergabung dalam Dewan Gereja Indonesia juga menjadi anggota DGD mengutus delegasinya.
Kobia juga mengatakan bahwa prioritas DGD sekarang ini adalah berdialog dengan Islam dan juga mengatasi kekerasan yang muncul berdasarkan penafsiran keagamaan. “Kebebasan berpendapat adalah sebuah hak asasi manusia yang fundamental,” kata Kobia. Akan tetapi, tidak benar untuk mengatakan semua hal, apa pun alasannya. Jika kebebasan digunakan untuk merendahkan martabat dan harkat manusia, maka itu sudah merusak arti kebebasan karena martabat manusia justru menjadi pilar kebebasan.
Menurut Kobia, baik Kristen maupun Islam memiliki tanggung jawab untuk bekerja sama mengakhiri kerusuhan seputar pemuatan kartun. Seperti kita lihat, menyusul heboh kartun itu, banyak hotel, restoran, dan fasilitas lain yang terkait dengan Barat dibakar dibeberapa tempat di dunia.
Vatikan juga sudah mengeluarkan pernyataan yang menyalahkan penggunaan kebebasan pers yang menyerang agama, khususnya soal kartun Nabi Muhammad itu.
Sumber : Kompas
Penulis : Hans P.Tan