Draf Pengganti SKB Dikonsultasikan Minggu Ini dengan Presiden

Draf peraturan bersama dua menteri (PBDM) pengganti surat keputusan bersama (SKB) dua menteri, dalam minggu ini akan dikonsultasikan kepada Presiden. Setelah itu, PBDM tersebut akan ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Ma’ruf dan Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni.
Demikian dikatakan Kepala Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Depag Atho Mudzahar dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono di Jakarta, Jumat (30/9). Atho dan Sudarsono mengatakan, ada tiga hal yang dirumuskan dalam draf terakhir tersebut. Pertama, soal pembinaan kerukunan umat beragama. Kedua, pembentukan forum kerukunan umat beragama, Ketiga, soal tata cara perijinan pendirian rumah ibadah.

Penjabarannya antara lain, ibadah yang bersifat rutin tidak bisa dijalankan di tempat-tempat yang bukan rumah ibadah. Meski demikian, tempat itu bisa digunaka sementara jika sudah ada ijin dari bupati atau wali kota, sambil menunggu turunnya ijin pembangunan tempat ibadah.

Tentang bagaimana cara mengaukan ijin pembangunan, Alto dan Sudarsono menjelaskan, pihak pemohon mengajukan kepada bupati/wali kota. Selanjutnya pejabat daerah ini minta pertimbangan forum kerukunan antarumat beragama yang terdiri atas pemuka berbagai agama. Soal berapa lama perijinan itu akan diproses, hal itu akan diatur lebih lanjut.*

Sumber : Suara Pembaruan
Penulis : Hans P.Tan

Daily News Index