Wakapolres Bekasi: Penutupan Gereja Melanggar Hukum

Wakapolres Bekasi, Jawa Barat Komisaris MH Ritonga menyatakan, pemagaran oleh sekelompok atas warga terhadap dua tempat ibadah (gereja) di Bekasi belum lama, jelas melanggar hukum, sekalipun warga beralasan gereja itu tidak punya ijin.

 

Tentang apakah pihaknya telah memeriksa warga yang terlibat dalam aksi pemblokiran jalan, Wakapolres Ritonga mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus itu. Berhubung masalah ini sangat sensitive karena menyangkut SARA, maka penanganannya pun harus hati-hati dan terpadu antara kepolisian dan pemerintah daerah.

 

Pihaknya mengaku telah mengirim surat kepada Bupati Bekasi, karena perijinan gereja merupakan wewenang pemerintah daerah dan departemen agama. Sedangkan polisi “hanya” berkewajiban menjaga keamanan dan menciptakan situasi yang kondusif. Tentang bagaimana tindak lanjut atas penutupan kedua gereja itu, Ritonga mengatakan hal itu menjadi kewenangan Bupati Bekasi. “Tapi jika ada pihak yang melakukan tindakan anarkis, polisi akan bertindak tegas,” kata Ritonga.

 

Dan yang jelas, tambah Ritongan, pihaknya terus berupaya mencari solusi supaya umat kristiani tetap dapat beribadah di gereja tersebut, karena beribadah adalah hak setiap manusia, dan hal itu diatur dalam UU.*

 

 

Sumber : Sinar Harapan
Penulis : Hans P.Tan

 

Daily News Index