Ketua MUI: SKB Tidak Bisa Dicabut

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Umar Shihab mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur tentang cara pendirian rumah ibadah, tidak bisa dicabut. Dia bahkan mendukung jika SKB tersebut statusnya ditingkatkan menjadi undang-undang (UU). “Kalau dicabut, akan menimbulkan dampak negatif,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI belum lama ini.

 

Umar Shibab juga menolak pencabutan atas Fatwa MUI yang oleh berbagai kalangan dianggap menjadi pemicu tindak anarkis terhadap umat beragama lain. Alasannya, fatwa tersebut fungsinya untuk memberi pedoman bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah.

 

Dia menyatakan penyesalannya jika ada sekelompok umat tertentu melakukan kekerasan terhadap umat lain yang menjalankan ibadah bukan pada tempatnya. Menurutnya, jika ada umat yang beribadah pada lokasi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, hendaknya dilaporkan kepada aparat hukum, jangan melakukan tindakan sendiri-sendiri dengan cara merusak, menggusur atau menutup tempat ibadah.

 

“Secara pribadi saya menyesalkan kalau ada tindakan kekerasan dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan suatu agama, kemudian melakukan tindakan kekerasan dan penyegelan terhadap rumah-rumah ibadah umat itu,” tuturnya.*

 

Sumber: Harian Pikiran Rakyat
Penulis : Hans P.Tan

 

Daily News Index