Negara Kalah
Bahaya yang sebenarnya adalah bila kebebasan digerogoti, untuk kepentingan pribadi dan bagian demi bagian (Edmund Burke) Sejak dulu Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Namun, sejak dulu pula kemajemukan itu diancam bahaya. Kema
Ancaman yang teraktual terjadi pada Minggu, 1 Juni 2008, di saat segenap komponen bangsa mem-peringati Hari Lahir Pancasila. Siang itu, Pancasila ternoda akibat aksi brutal massa Front Pembela Islam (FPI) terhadap massa Aliansi Ke-bangsaan dan Kebebasan Ber-agama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang tengah berkumpul di lapa-ngan Monas dekat stasiun Gambir, Jakarta Pusat, dalam rangka mem-peringati sekaligus merayakan ke-majemukan di Indonesia. Lebih dari sepuluh orang mengalami luka parah dan harus dirawat intensif di rumah sakit akibat tindak kekera-san dan penganiayaan oleh massa berlabel agama itu. Sungguh menyedihkan, jika itu merupakan cerminan dari belum dihayatinya Pancasila sebagai ideo-logi bangsa Indonesia. Sebab, Pan-casila adalah juga dasar negara yang selama ini telah merekat kemaje-mukan kita dan mempersatukan jutaan orang yang beranekara-gam latar belakangnya. Ironis se-kali, padahal usia Pancasila relatif sama dengan usia Kemerdekaan Republik Indonesia – 63 tahun. Na-mun, mengapa pada kenyataan-nya cukup banyak orang di negara ini yang tidak-Pancasilais bahkan anti-Pancasila? Hal itu, misalnya, ditunjukkan dengan penolakan me-reka terhadap kemajemukan dan kurangnya penghormatan terha-dap kebebasan sebagai hak asasi manusia yang paling hakiki. Lebih tegas lagi, mereka ingin menggan-tikan Pancasila dengan ideologi yang lain. Baiklah, kita sebutkan saja “yang lain” itu secara terbuka: syariah Islam. Bagaimana kita harus menyi-kapi “yang lain” itu? Kita tak ada masalah dan tak boleh bermasalah dengan agama-agama manapun. Atas nama kebebasan, kita harus menghormati agama-agama itu. Namun, jika ada suatu agama yang hendak dijadikan ideologi bangsa Indonesia yang majemuk ini, apa jadinya dengan komunitas umat dari agama-agama lain? Bukankah nis-caya timbul kecemburuan di satu pihak akibat di pihak lain ada komu-nitas umat yang terdorong untuk bersikap diskriminatif? Negara pun niscaya berpihak dan berat-sebelah dalam bersikap, karena negara secara ideologis bukan lagi milik “kita” melainkan milik “mereka”. Lalu, bayangkanlah jika agama tersebut sekaligus menjadi dasar negara. Maka, semua perundang-undangan dan peraturan dari yang tertinggi sampai yang terendah di-warnai oleh agama ter-sebut. Kita tidak apriori terhadap agama itu. Namun, kalau ia men-jadi hukum positif untuk seluruh rakyat dari Sa-bang sampai Merauke, apa jadinya nanti? Ka-cau-balau bukan, ka-rena komunitas umat agama-agama lain nis-caya tidak menerima-nya? Bagaimana pula nanti jika sampai timbul penolakan terhadap hukum tersebut atas nama agama masing-masing? Lagi pula, bagai-mana mungkin syariah Islam yang bersumber dari kehidupan komuni-tas muslim dan muslimat di jazirah Arab berabad-abad lampau dijadi-kan hukum positif untuk kehidupan masa kini di Indonesia? Terlalu panjang jika kita harus membahasnya secara mendalam dan komprehensif tentang kebera-tan kita terhadap ideologi “yang lain” itu. Sudahlah, pahami dan sadarilah bahwa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Ia adalah sunnatullah (sesuatu yang niscaya di tengah kehidupan bersama), kata umat Islam. Karena itu, alih-alih berupaya menghapusnya, yang diperlukan adalah kemam-puan bertoleransi di tengah kehi-dupan bersama. Untuk itulah diperlukan pembelajaran terus-menerus agar seiring waktu kita semakin mampu menghormati “yang berbeda” dan menghargai “yang lain”. Jika tidak, silakan men-cari kehidupan baru di negara lain seraya berharap mimpi tentang kehidupan yang ideal berdasarkan ideologi bukan-Pancasila itu dapat diwujudkan. Atas nama kebebasan, kita pun harus rela membiarkan mereka bermimpi dan berjuang untuk menggapai mimpi itu. Namun, sekali lagi, silakan pergi ke negara lain – ja-ngan di sini, di negara berdasar dan berideologi Pancasila ini. Sungguh, kita harus mengatakan secara tegas bahwa orang-orang yang bermimpi ingin menggantikan Pancasila dengan ideologi “yang lain” itu adalah orang-orang yang a-nasionalis. Mereka adalah bahaya itu sendiri, karena keberadaan me-reka merupakan ancaman terha-dap kemajemukan. Karena itulah negara, melalui pemerintah serta aparat hukum dan keamanannya, harus mempersempit ruang-gerak mereka. Apalagi telah terbukti mereka menghalalkan kekerasan di dalam setiap aksinya. “Oh, tidak, kami tidak anti-Pan-casila. Kami hanya ingin agar Ahma-diyah dibubarkan.” Kira-kira begitu-lah dalih mereka di balik aksi anarkis Monas Minggu siang itu. “Kalau dalam satu dua hari ini Ahmadiyah dibubarkan, silakan tangkap saya,” ujar sang panglima laskar itu de-ngan gagah-beraninya. Tapi dia bersembunyi setelah itu (baru me-nyerahkan diri Senin malam, 9 Juni, setelah SKB Ahmadiyah dikeluar-kan-red). Sayang sekali, rupanya mereka tidak mengerti bahwa negara bukanlah kepanjangan tangan me-reka. Negara tidak bisa dipaksa untuk membuat kebijakan ini dan itu sesuai selera mereka. Apalagi, negara sendiri juga tidak sekali-kali boleh mengintervensi agama dan keberagamaan sekelompok umat. Negara sudah salah ketika 16 April lalu, melalui Badan Koordinasi Pe-ngawasan Aliran Kepercayaan (Ba-kor Pakem), menyatakan Ahmadi-yah sebagai aliran yang menyim-pang. Sebab, negara ini adalah ne-gara hukum (rechstaat), yang seharusnya selalu mengacu pada konstitusi secara konsisten untuk setiap keputusan dan kebijakan yang dibuatnya. Negara ini milik semua umat beragama, sehingga negara tidak sekali-kali boleh ber-tindak atas nama kemauan seke-lompok umat beragama. Kalaupun ada sekelompok keagamaan baru yang dianggap “sesat”, negara tetap harus bersikap netral, karena agama bukanlah domain negara. Jadi, alih-alih mengeluarkan reko-mendasi agar pemerintah membe-kukan Ahmadiyah, alangkah bijaknya jika Ahmadiyah dikonstruksi sebagai sempalan (splin-ter group) untuk kemu-dian dibina atau entah diapakan – yang jelas bukan untuk dieksekusi seperti laiknya pelaku tindak kriminal. Sebalik-nya, kelompok-kelom-pok yang selalu meng-ancam kemajemukan di tengah kehidupan ber-sama itulah yang seha-rusnya dibekukan. Sebab, aksi-aksi yang mereka lakukan secara tidak langsung telah melawan konstitusi Indonesia yang menjamin kebeba-san beragama dan berkeyakinan itu. Apalagi aksi-aksi mereka selama ini kerap diwarnai dengan kekera-san yang menimbulkan korban dan kerugian. Terkait itu, pasca-insiden Monas, Presiden Yudhoyono langsung me-ngecam aksi kekerasan dan pelaku kekerasan yang membuat jatuh-nya korban di negara berlandaskan hukum ini. Untuk itu Yudhoyono meminta hukum ditegakkan de-ngan memberi sanksi secara tepat. “Negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan. Negara harus menegakkan tatanan yang berlaku untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Presiden (2/6/2008). Ia juga minta pihak kepoli-sian untuk meningkatkan kinerja agar lebih siap, cepat dan profesio-nal. Sementara Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan Widodo AS, seperti yang sudah-sudah, juga mengatakan bahwa pemerintah akan mengambil lang-kah tegas terhadap siapa pun dan organisasi kemasyarakatan mana-pun yang dinilai terlibat dan ber-tanggung jawab atas kejadian itu. Sekarang dan ke depan kita harus mengawasi terus-menerus apakah pemerintah konsisten menepati janjinya untuk menindak para pelaku aksi anarkis itu secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Kita tidak ingin Indonesia menjadi negara yang hampa-hukum, yang pemerintahnya membiarkan saja pelanggaran hukum kerap terjadi tanpa diikuti sanksi bagi para pelanggarnya. Kita juga tidak ingin Indonesia menjadi negara kalah. Insiden Monas adalah test-case bagi Presiden Yudhoyono yang pernah mengatakan bahwa kema-jemukan adalah anugerah bagi bangsa Indonesia. “Karena itulah kita harus membangun kebersa-maan, saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam menyikapi kemajemukan itu. Lebih dari itu tidak boleh seseorang memaksakan kehendaknya atas orang lain, terutama dalam keyaki-nan, apalagi dengan cara kekera-san atau anarkis.” Demikian ia berkata dalam sambutannya pada acara Natal Nasional, di JCC, Jakarta, 27 Desember 2007. Atas dasar itu, mestinya Yudhoyono marah terhadap para pelaku aksi anarkis yang mengancam kemaje-mukan itu. Karena itulah, tak bisa tidak, hukum harus ditegakkan. Kita berharap hukuman bagi para pelaku aksi anarkis dalam Insiden Monas itu dapat menciptakan efek jera yang pada gilirannya juga menimbulkan kesadaran baru untuk menghormati dan meng-hargai kemajemukan. Terkait itu institusi kepolisian juga harus direformasi terus-mene-rus. Pertama, agar polisi memiliki pemahaman yang baik tentang ke-majemukan yang dijamin konsti-tusi. Kedua, agar polisi mampu menjadi pengayom dan pelindung masyarakat yang profesional, ter-utama ketika mereka harus melak-sanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan ekspresi-ekspresi kemajemukan itu di tengah kehidupan sesehari masyarakat.
Editorial Index
|
|