Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Opini

Hak Perempuan di Lingkungan Gereja

Eliakim Sitorus* -- SEBAGAI orang Kristen dan warga gereja kita harus mengakui bahwa dalam bidang penghormatan terhadap martabat kaum perempuan, gereja ketinggalan dibanding  negara d

Jika negara yang dire-presentasikan  pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI sudah mempunyai aturan dalam bentuk undang-undang (UU) yang memberi tempat  hormat kepada kaum Hawa, maka gereja kita masih tawar hati untuk menghormati emansipasi. 

Penulis akan menunjukkan hal tersebut dan secara ringkas mengusulkan perubahan sikap yang semestinya diambil seluruh elemen gereja dalam menanggapi isu penting tersebut. Tentu saja ini bukan soal baru, sebab secara global persekutuan gereja-gereja se-dunia sudah mendeklarasikan bahwa dekade  ini adalah dekade penghapusan kekerasan terhadap perempuan (Decade to Overcome the Violence on Women). 

Sebutlah tiga UU yang sudah disahkan dan diberlakukan di Indonesia. Tentu belum sempurna, te-tapi setidaknya instrumen hukum-nya sudah tersedia. Pertama, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kedua, malah sudah relatif lama, yaitu  UU No. 7 Tahun  1084 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terha-dap Wanita. Yang ketiga, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan (Hak) Anak.

Masalah akut dan krusial 

Manakala kita simak dengan seksama, di tiga UU tersebut, banyak pasal dan ayat yang dengan terang berpihak pada kaum perempuan. Hal ini bisa kita mengerti, oleh karena sudah cukup lama bahwa negara, organisasi sosial kemasyara-katan dan organisasi non-peme-rintah, termasuk gereja-gereja yang progresif sudah menyadari ketertinggalannya dalam bidang jender - persamaan hak dan peran antara laki-laki dan perempuan dalam semua aspek kehidupan nyata. Menyepelekan aspek jender ini sama saja dengan membiarkan api dalam sekam atau bom waktu di lingkungan gereja. Anda bisa tidak percaya tetapi simaklah lingkungan sekitar Anda, akan terlihat gejalanya.

Sekalipun masih banyak di antara kaum Adam pengurus teras gereja enggan untuk mengagendakan diskusi (wacana) atau pembahasan tentang tema-tema jender dan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, sesungguhnya secara universal, sudah diraih begitu banyak kemajuan dalam bidang pe-majuan dan perlindungan hak-hak kaum perempuan. Hak perempuan adalah Hak Asasi Manusia (HAM). 

Betul, bahwa sejak dini, entah kapan, gereja-gereja  di luar Katolik sudah membuka peluang bagi kaum perempuan untuk tampil menjadi pelayan. Efektifkah pelayanan perempuan di dalam gereja? Itu tema bahasan yang lain pula. Namun selama berabad-abad, bahkan satu milenium, sukar sekali terjadi terobosan yang membuat kaum perempuan tampil berdam-pingan dengan para lelaki memimpin organisasi gereja. Sehingga timbul semacam “pemberontakan” di kalangan perempuan pelayan. Ini harus direspons. Gereja tidak bisa tetap selamanya menjadi “gerejanya” kaum lelaki.

Konstruksi sosial yang sudah berlangsung berabad-abad di masyarakat berciri paternalistik atau patriarchat di-copy paste oleh gereja, bahwa perempuan hanya sekadar pendamping atau pembantu bagi kaum lelaki dalam pelaksanaan pelayanan rohani bagi umat, sudah waktunya direkonstruksi. Gereja harus menjadi milik bersama dan diurus bersama secara setara antara laki-laki dan perempuan. Untuk itu mestinya ada kerelaan, bukan keterpaksaan meninjau ulang landasan teologis hubungan laki-laki dan perempuan, terutama dalam rumah tangga. Misalnya liturgi perkawinan seharusnya diperbaharui direvisi dan dikem-bangkan sedemikian rupa, searas dengan perkembangan global.

Realitas bahwa jumlah mahasiswa sekolah tinggi teologi (STT) dari waktu ke waktu lebih banyak perempuan harus ditanggapi dengan arif. Kelak, jumlah pelayan tertahbis akan lebih banyak perempuan daripada laki-laki. Untuk itu hanya pemimpin gereja yang memiliki perspektif jender-lah yang mampu memahami fenomena itu dengan baik. Sementara para pendeta laki-laki yang anti-emansi-pasi, anti-jender akan tetap pada pendirian konvensionalnya bahwa perempuan hanya sekadar pembantu dalam roda organisasi gereja.

Sukar membuka hati untuk meninjau ulang semua tatanan gerejani menyangkut aspek emansipasi perempuan. Saya sebut ini masalah akut dan krusial, sebab sudah nyata di depan mata kita persoalan jender menimbulkan gejolak di jemaat. Kita tidak boleh pura-pura tidak tahu, bahwa seolah tidak terjadi apa-apa, baik di dalam rumah tang-ga anggota gereja kita, maupun di dalam struktur organisasi gereja kita sendiri.

Penulis sadar bahwa tidak mungkin harus menunggu sampai semua petinggi organisasi gereja (teruta-ma laki-laki) sadar jender dulu, baru diprogramkan kegiatan yang men-cakup pemajuan atau promosi hak perempuan di lingkungan gereja. Setiap orang yang sudah memiliki kesadaran jender bisa berbuat dimulai dari dirinya sendiri, lalu ke-luarganya untuk memberi tempat penghormatan atas emansipasi perempuan. Bahwa pandangan kolot seolah perempuan hanya berada di samping kaum lelaki, karena di-ambil dari tulang rusuk lelaki, harus direinterpretasi ulang dengan mengkritisi konteks saat teks itu ditulis. Perempuan pun bisa di depan dalam menjalankan roda or-ganisasi. Pendeta perempuan pun mampu  menjadi ephorus, sekjen,  bishop, ketua klasis (praeses) dan kepala departemen asal mampu dan memiliki kapabilitas untuk itu.

Sikap emansipasi perempuan yang sudah dengan jelas ditulis dalam sejarah bangsa Indonesia, antara lain yang dilakonkan oleh Raden Ajeng Kartini bisa menjadi sumber inspirasi bagi gereja untuk maju melangkah memperbaiki relasi antara laki-laki dan perempuan dalam kepengurusan gereja. Oleh karena pengurus gereja, baik pendeta dengan jabatan ketua adalah manusia yang berkecenderungan untuk bersikap anti-jender bahkan bukan mustahil bisa berperilaku kasar dan kekerasan terhadap kaum perempuan, maka seyogianya ada panduan atau code of conduct yang berisi tatacara penghindaran hal tersebut dan ada aturan legal bagaimana penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan gereja seandainya terjadi. Kita tak boleh naïf  lagi hanya mengandalkan semacam hukum siasat gereja.

Akhirnya jangan tunggu perem-puan memusuhi organisasi gereja-nya karena aspirasinya tidak tertampung, sekalipun di rapat para pendeta mereka sudah berteriak agar ada perhatian gereja yang lebih memadai kepada mereka. Jika pemerintah dan negara sudah sepakat ada kuota 30% anggota DPR RI adalah perempuan, mengapa gereja tidak memikirkan sekian persen dari pendeta resort seharusnya perempuan? Demikian pula para praeses (ketua klasis), bahkan menjadi pucuk pimpinan sinode gereja. Hanya laki-laki yang gemar melecehkan perempuan saja yang takut hal itu menjadi kenyataan.q

*Penulis adalah konsultan program Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC)  untuk gereja, anggota Sekber UEM.

 

 

 

 

 

52
17 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :2011201020092008
Online Support :