Eliakim Sitorus*
APABILA seorang anggota jemaat gereja mengetahui ada tindakan majelis yang tidak sesuai dengan aturan gereja, apakah yang harus dilakukannya? Menyampaikan kepada an
Demikian beragamnya kemungkinan sikap dan tindakan yang akan dilakukan oleh seorang warga jemaat ketika ia mengetahui tindakan salah yang dilakukan majelis atau pendeta gerejanya. Mulai dari yang sangat ekstrim, yaitu men-diamkan saja, seolah dia tidak melihat atau mengetahui tindakan itu; moderat, yaitu hanya membisikkan kepada warga jemaat lain, hingga ekstrim yang satu lagi, yakni membeberkan ke hadapan forum warga jemaat atau melaporkan tindakan itu ke pihak polisi.
Perlu Panduan
Sadar bahwa gereja juga adalah organisasi yang membutuhkan pengelolaan profesional di samping definisi utamanya sebagai persekutuan orang percaya, maka tidak boleh tidak, panduan untuk mencegah berbagai kemungkinan ke-salahan harus diadakan. Termasuk juga bagaimana cara mengatasi masalah, apabila kadung terjadi. Beberapa contoh sikap seperti dikemukakan di atas itu terjadi, ma-nakala belum atau tidak ada panduan yang bisa dijadikan acuan oleh para pihak di gerejanya. Namun boleh jadi juga, sebenarnya telah ada panduan tertulis, tetapi belum merata diketahui oleh selu-ruh warga.
Dalam dunia yang semakin modern ini, tidak ada alasan bagi lembaga gereja untuk tidak membenahi dirinya. Pembenahan diri itulah yang salah satunya dimaksudkan sebagai penumbuhan kesadaan kritis warga. Dinilai, sudah lewat masa di mana organisasi gereja dijalankan dan diatur sendiri oleh kaum berju-bah (clergy oriented). Sekarang adalah era partisipasi. Keikutsertaan warga jemaat dalam semua aspek kehidupan organisasi gereja, mulai dari perencanaan (planning), pelaksanaan (implementing), pemantauan (monitoring), hingga eva-luasi (evaluation) sudah menjadi suatu keniscayaan. Demikan juga perangkat lunak untuk pengujian kinerja dan keberhasilan atau kegagalan para pelayan, sudah waktunya menerapkan rewads and/or punishment approach. Jika tidak, maka gereja akan tertinggal di belakang.
Pembentukan panduan yang bisa dipakai menjadi acuan bagi semua stake holder organisasi gereja, bagian dari dinamika organisasi gereja. Berpijak dari pengalaman gereja selama ini, ada banyak kejadian atau peristiwa yang sering tidak bisa diatasi secara internal karena kealpaan mekanisme yang ada. Contoh kecil yang hangat dibicarakan oleh kalangan grass root warga jemaat, apabila ada laporan dari seseorang (perempuan), bahwa dirinya dilecehkan oleh seseorang pelayan (laki-laki), ternyata mengalami jalan buntu. Betul, sudah ada semacam peraturan tertulis tentang hal itu, tetapi ternyata kurang rinci dan multitafsir. Lebih berbahaya lagi jika sesuka hati pimpinan dalam menerapkan-nya. Jika yang melakukan tindakan sejenis adalah warga jemaat, maka secepat kilat dijatuhkan tindakan hukum siasat gereja. Namun, seperti disebut di atas, jika yang ditengarai melakukan tindak tak senonoh itu adalah seorang pelayan tertahbis, maka susah sekali menemukan jalan keluarnya. Atau memang disengaja dibuat sukar penyelesaiannya, sampai korban merasa kelelahan, setelah itu berhenti sendiri.
Mulai dari Atas
Lalu, dari manakah hal itu akan dimulai? Saya kira pembuatan panduan pencegahan dan penanggulangan masalah-masalah sensitif di dalam lingkup organisasi gereja harus dimulai dari atas. Jadi ada aturan umum, lalu dibuat uraiannya sehingga bisa diterapkan di semua tingkatan birokrasi gereja. Artinya, dari pimpinan dulu, baru berjenjang ke bawah. Menarik sekali apa yang sudah dirumuskan oleh konsili para uskup Filipina. Bahwa, panduan yang mereka buat berjenjang lingkupnya mulai dari stasi (jemaat), paroki, keuskupan dan seterusnya tingkat nasional.
Kita harus mendorong pimpinan gereja kita bersikap antisipatif dan proaktif, agar mau mendengar usulan ini. Sebab, ini muncul sebagai buah dari telah tumbuhnya kesadaran kritis warga terhadap perjalanan roda organisasi gerejanya. Pimpinan akan capek dan sibuk sendiri, manakala tidak ada kehendak untuk mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada struktur di bawahnya hingga ke jenjang anggota jemaat.
Jemaat yang bertumbuh, sesungguhnya adalah jemaat yang sudah memiliki kesadaran kritis, bukan kesadaran naif (tahu masalah, tetapi tidak mau berbuat sesuatu untuk membenahi), seperti yang selama ini ditunjukkan oleh kebanyakan umat.
*Konsultan Program Keadilan, Pedamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), Sekber UEM (United Evengelical Mission), tinggal di Medan