Reformata.com - Kamis (13/1) lalu Putusan Mahkamah Agung(MA) menolak Permohonan Kembali Pemerintah Kota Bogor terkait perijinan Gereja GKI Yasmin.
Dengan ditolaknya PK tersebut, Anggota Tim Hubungan Media dan Pengembangan Jaringan Bona Sigalingging kepada Tempointeraktif menyampaikan ada tiga hal yang harus dilakukan Pemkot Bogor, pertama, Pemkot Bogor harus mensosialisasikan hasil PK, membuka segel dan gembok rumah ibadah serta, memastikan perlindungan bagi umat yang akan mulai beribadah pada minggu (23/1) pagi di dalam gedung gereja."Setelah penolakan PK, seharusnya Pemkot tidak punya alasan lagu untuk menghalangi ibdah, karena PK sudah keluar," ujar Bona, Minggu (16/1).
Dengan penolakan tersebut Bona menegaskan kembali bahwa, “permohonan PK ditolak, artinya kembali keputusan awal. Artinya IMB Gereja sah, pembekuan IMB gereja tidak sah, pembekuan IMB harus dicabut,'' tegas Bona
Sementara itu, Terkait dengan penolakan dari sejumlah ormas, bona juga menyampaikan bahwa saat ini tanggung jawab pemkot dan kepolisian untuk memastikan tidak adalagi tindakan-tindakan intimidasi seperti natal kemarin. ''Konteks sosialisasi selama seminggu ini yaitu pemkot harus bicara dengan pihak lain yang menentang keberadaan GKI,'' kata Bona.
Untuk memberi waktu Pemerintah melakukan sosialisasi terhadap keputusan tersebut, Bona menyampaikan pihaknya sementara waktu melakukan peribadatan di Gedung Orchid Harmony, hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan pada Pemkot yang meminta waktu untuk sosialisasi putusan PK. ''Kita minta dalam seminggu ke depan, Pemkot sudah melakukan sosialisasi, hingga 23 Januari 2011, dimana gereja akan mulai dipergunakan,'' papar Bona. Slawi/Tempointeraktif