Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Daily News

Pindah Agama, Kristen Afghanistan Terancam Hukuman Mati

Posted : 22 Nopember 2010
christian0323.jpg

Reformata.com - DIDUGA telah berpindah keyakinan menjadi Kristen, seorang pria Afghanistan, ditahan selama berbulan-bulan untuk di mintai keterangan dan segera dihadapkan ke pengadilan dengan ancaman hukuman mati.

Said Musa ditangkap oleh pihak berwenang intelijen Afghanistan Departemen Dalam Negeri di dekat Kedutaan Jerman di Kabul, kata Qamaruddin Shenwari, direktur zona utara pengadilan Kabul kepada CNN.

Tentang ancaman hukuman terhadap Said Musa, Shenwari menjelaskan bahwa Musa berpotensi besar akan dikenai hukuman sesuai dengan hukum syariah. Menurut hukum syariah sendiri, konversi dari Islam ke Kristen diganjar hukuman mati

"Menurut konstitusi Afghanistan, jika tidak ada putusan yang jelas, apakah perbuatan itu pidana atau tidak dalam hukum pidana Konstitusi Afghanistan, maka akan disebut hukum syariah di mana hakim memiliki kuasa penuh untuk memutuskan, " kata Shenwari

Tentang intoleransi di Afganistan, Departemen Luar Negeri AS pekan lalu merilis Laporan tahunan tentang Kebebasan Beragama Internasional, yang didalamnya menyebutkan toleransi beragama di Afghanistan menurun pada tahun lalu, khususnya terhadap kelompok Kristen secara lembaga maupun individu.
Dalam laporan tahunan tersebut disebutkan Kristen, Hindu dan Sikh - serta praktek-praktek umat Islam minoritas lainnya kerap mendapatkan perlakuan intoleransi dalam bentuk pelecehan, kekerasan kadang-kadang, diskriminasi dan pernyataan publik yang keras. Saat ini sedikitnya terdapat 8.000 orang Kristen yang hidup di Afganistan. Slawi

68
5 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
Online Support :
YouTube Facebook Twitter RSS
Powered by: Indocms.net