REFORMATA.com - Pernyataan Menteri Agama tentang rencana pembubaran Ahmadiyah dan argumen yang melatarbelakanginya dapat dinilai sebagai bentuk provokasi atas kebebasan beragama/berkeyakinan. Demikian dikatakan Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institute dalam konferensi pers yang dilakukan Setara Institute, Selasa, 31 Agustus 2010 di Jakarta. Pernyataan tersebut, kata Bonar, merupakan langkah mundur dan kontraproduktif atas upaya beberapa pihak terutama Presiden SBY, Pimpinan DPR RI untuk menciptakan situasi yang kondusif dan menjamin kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia.
SETARA Institute mempertanyakan apakah pernyataan tersebut merupakan kebijakan dua muka Presiden SBY, atau Menteri Agama yang tidak paham atas instruksi dan pilihan politik SBY? Menteri Agama nampaknya tidak bisa membedakan posisinya sebagai Menteri dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Manuver pribadi Menag adalah upaya mendongkrak popularitas partainya. Cara yang sama dilakukan Menag saat melakukan kampanye pada uji materil UU No.1/PNPS/1965 di Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, dikatkatakan Bonar bahwa pernyataan Menag dapat menyulut gelombang kekerasan paska Ramadhan terhadap komunitas Ahmadiyah yang dilakukan oleh ormas-ormas anarkhis. Kalau itu terjadi, Menag harus bertanggungjawab secara hukum. ”Untuk menghindari itu, Presiden SBY harus menyatakan secara terbuka kepada publik mengoreksi pernyataan Menag,” ujar Bonar.
Sebagai pejabat publik yang dibiayai dengan pajak rakyat, Bonar melihat, Menag seharusnya netral dan berdiri di atas semua golongan, bukan aktif mendiskriminasi warga negara yang berbeda keyakinan. Jika tidak, lebih baik Menag meletakkan jabatannya. Jika SBY berencana merombak Kabinet, posisi Menag layak untuk dipertimbangkan. Posisi Menag lebih gemar melakukan intervensi ketimbang memfasilitasi kebebasan beragama/ berkeyakinan warga negara.
Dijelaskan Bonar, SETARA Institute berpandangan bahwa Ahmadiyah nyata-nyata dipeluk oleh warga negara dan mutlak untuk dilindungi oleh negara, karena Konstitusi telah menjamin setiap orang untuk beragama/ berkeyakinan. Selain sebagai keyakinan Ahmadiyah adalah organisasi yang sah dan terdaftar. Rencana pembubaran Ahmadiyah oleh Menteri Agama adalah kekeliruan. Karena membubarkan organisasi haruslah dibuktikan melalui pengadilan yang fair dan nyata-nyata organisasi tersebut menggunakan cara-cara kekerasan dalam mewujudkan perjuangannya. Stevie