Reformata.com – SETELAH Jumat, 27 Agustus 2010, Pemerintah Kotamadya Bogor secara resmi membuka gembok gereja dan tanda DISEGEL di tembok GKI Taman Yasmin Bogor, namun esoknya, Sabtu 28 Agustus 2010, gedung gereja kembali disegel Pemkot Bogor. Padahal dalam berita acara dijelaskan bahwa GKI Taman Yasin telah memenuhi kewajibannya dengan mengantongi IMB dan telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut press release yang dikirim Majelis Gereja Kristen Indonesia, Jl. Pengadilan 35 Bogor dan diatasnamakan Ketua Umum Pdt. Ujang Tanusaputra, dan Sekretaris Umum Pdt. Esakatri Parahita, penyegelan kali ini, seperti juga penyegelan yang terjadi sebelumnya, juga tidak berdasar, sebab sejak awal gereja sudah mengikuti prosedur pendirian rumah ibadah dan sudah memiliki izin mendirikan rumah ibadah secara resmi. “Sebagaimana termuat dalam pernyataan kami yang kami keluarkan kemarin, Sabtu 27 Agustus 2010, setelah peristiwa pembukaan segel gereja yang dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Kota Bogor melalui SatPol PP Kota Bogor, ada sekelompok kecil kelompok liar yang menyegel bangunan gereja secara liar pula,”demikian antara lain bunyi pernyataan itu. Atas peristiwa penyegelan liar ini, gereja memotong sendiri gembok dan rantai liar yang sempat mengunci gerbang gereja dan menurunkan spanduk penyegelan liar tersebut. Namun, Pemkot Bogor bukannya menegakkan hukum dan ketertiban serta menjamin hak beribadah bagi warga kotanya, justru gereja tersebut kembali disegel oleh Pemkot Bogor.
Beruntunnya peristiwa-peristiwa buka-tutup segel ini dalam kurun waktu sekitar 1×24 Jam membawa kami pada pertanyaan: ”Apakah Pemerintah Kota Bogor ada di bawah kendali kelompok-kelompok liar intoleran yang mengatasnamakan agama sehingga tunduk pada kehendak mereka?” Jika benar, sungguh hal ini adalah kondisi bernegara yang sangat mengkhawatirkan sebab ini berarti negara ini, dan pemerintahan di Kota Bogor yang menjadi bagian di dalamnya, tidak lagi dijalankan berdasarkan hukum, dan tidak lagi berdasarkan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah, namun didasarkan
pada hukum jalanan dan liar, berdasarkan tekanan kelompok-kelompok liar intoleran yang tidak menghormati hukum, dan konstitusi negara.
Sekalipun demikian, jemaat tetap melakukan ibadah di rumah ibadah mereka sendiri tersebut sebagaimana biasa yakni pukul 08.00, Minggu 5 September 2010 dan seterusnya, karena itu adalah hak sebagai warga negara dan sesuai konstitusi. Hans