REFORMATA.com – PADA Jumat 27 Agustus 2010 lalu, Pemkot Bogor lewat Satpol PP telah menerbitkan surat perihal pembukaan segel bangunan tersebut. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Yan Yan Rusmana S.Sos itu menjelaskan tentang dasar pembukaan segel tersebut yakni:
(1) Perda nomor 7 tentang Bangunan Gedung; (2) Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung No 41/G/2008/PTUN-BDG perihal Pembatalan Surat Kepala Dinas dan Pertamanan Kota Bogor nomor 503/208-DTKP tanggal 14 Februari 2008 tentang Pembekuan Izin; (3) Surat Perintah Kepala Satpol PP Kota Bogor tanggal 27 Agustus 2010 tentang perintah melaksanakan pencabutan segel; (4) situasi di lapangan sampai sejauh ini kondusif.
Jadi, bangunan GKI Taman Yasmin yang berlokasi di Jl KH Abdullah bin Nuh 13 Bogor itu telah memenuhi kewajibannya dengan mengantongi IMB No. 645-8-372/2006 dan telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan PTUN Bandung.
Sekalipun sudah terbit surat perintah pembukaan segel, namun pada Sabtu 28 Agustus 2010, segel kembali terpasang. Dengan demikian, jemaat GKJ Taman Yasmin Bogor, yang sejak beberapa bulan lalu terpaksa beribadah di trotoar lantaran
gereja mereka disegel Pemda Bogor, pada hari itu belum bisa beribadah di gereja milik mereka sendiri.
Hans