REFORMATA.com - Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dari kalimat yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ini dapat dilihat bahwa negara Indonesia memberikan jaminan kepada setiap warganya untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya tersebut. Tentunya kita sadar betul bahwa salah satu bentuk peribadatan adalah melakukan ibadah di tempat ibadah masing-masing. Sangat jelas juga bahwa sudah semestinya setiap kita, baik itu warga negara Indonesia maupun pemerintahnya berkewajiban untuk saling menghormati bagi siapa saja yang memiliki kepercayaan terhadap agama yang dipeluknya, walaupun mungkin berbeda dengan apa yang diyakininya secara pribadi.
Berdasarkan UU yang kita miliki sangat terlihat jelas bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap perbedaan, termasuk itu perbedaan kepercayaan. Namun nyata-nyatanya situasi yang terjadi di negara ini berbanding terbalik dengan itu semua. Kebebasan beribadah tidak terlihat jika melihat banyak tempat ibadah diusik dan ditutup. Kalaupun tidak ditutup, kelompok massa yang datang entah dari mana melakukan tindakan-tindakan yang menggangu jalannya peribadatan. Uniknya penutupan tersebut tidak jarang dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai alasan seperti tidak adanya ijin ibadah, belum lengkapnya persyaratan administratif, penolakan dari warga sekitar atau bahkan karena situasi yang kurang mendukung.
Lebih menarik lagi ketika kita melihat apa yang terjadi pada HKBP Pondok Timur Bekasi baru-baru ini. Di mana ketika itu terjadi gangguan terhadap jemaat oleh sekelompok massa yang menamakan dirinya warga Mustika Jaya. Pihak kemanan memang berusaha memberikan perlindungan kepada jemaat dengan melakukan barikade saat ibadah berlangsung. Namun bagaimanapun polisi tentunya tidak mampu melindungi jemaat dari teriakan-teriakan dan kecaman yang meresahkan dan menyerang psikologis mereka. Bahkan wacana dari aparat kemanan dan pemerintah setempat untuk memindahkan jemaat ke tempat yang dianggap lebih aman mentah begitu saja karena jemaat merasa bahwa tempat itu adalah hak mereka untuk melakukan kegiatan ibadah. Terlontar pertanyaan, bukankah seharusnya polisi membubarkan kelompok massa yang meresahkan tersebut bukan justru sebaliknya malah memindahkan jemaat yang ingin melakukan kegiatan ibadah pada saat itu. Lebih menggelitik lagi ketika akan melakukan evakuasi terhadap jemaat pun, polisi bersama aparat pemda setempat harus menandatangani terlebih dahulu surat yang dibuat oleh massa, bahwa warga gereja tersebut tidak akan kembali untuk melakukan kegiatan peribadahan.
Apa yang dipaparkan di atas adalah satu gambaran kecil dari ratusan peristiwa terkait penutupan gereja dan pelarangan ibadah yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Aktivitas peribadahan yang sejatinya adalah hak asasi dari setiap individu seolah terkekang dan terampas dengan banyak peristiwa yang terjadi. Sejak 2007, setiap tahun penutupan dan pelarangan berdirinya tempat ibadah terus meningkat. The Wahid Institute mencatat, dalam kurun 2009, telah terjadi 128 tindakan perampasan hak paling asasi itu. Sebanyak 35 kasus dilakukan pemerintah, dan 93 kasus oleh warga atau sipil. Yang menjadi korban adalah gereja, masjid, sinagoge maupun vihara. Belum diketahui data pasti mengenai jumlah penutupan gereja di tahun 2010 ini. Namun puluhan gereja dan aktivitas peribadahan yang ditutup dan diusik jumlahnya sudah puluhan. Lantas bagaimana dengan jaminan negara?
Komisioner Komnas HAM Jhonny Nelson Simanjuntak menge-mukakan bahwa hak untuk beribadah adalah hak yang vital, dan sudah sangat jelas diatur dalam perundang-undangan Republik Indonesia. Ia mengemukakan bahwa hak ini tidak boleh dilanggar, boleh ada pembatasan, hanya saja pembatasan itu belum jelas. Oleh karena itu Komnas HAM mendorong pemerintah membuat undang-undang yang menjamin kebebasan beragama. Kalau ada pihak yang merasa haknya untuk hidup tenteram dan terusik karena adanya kegiatan beribadah harus dilihat mereka terusik dari segi apa. Agama manapun seharusnya ciptakan kedamaian dan setiap agama mestinya tidak punya potensi untuk menolak agama lain yang berbeda dengan agama yang diyakininya.
Ia pun menegaskan bahwa penolakan semacam itu mengarah pada antipluralisme yang dapat menjadi cikal bakal perpecahan bangsa. Untuk itu Komnas men-dorong Pemerintah untuk mem-berikan perlindungan terhadap warga negara yang ingin beribadah. Perlindungan tersebut tentunya dengan cara mem-berikan ijin ibadah yang diikuti dengan perlindungan kepada setiap pihak yang menjalankan kegiatan peribadahannya ter-sebut.
Motif Kepentingan Politik
Saat ditanyai komentarnya mengenai sikap birokrasi peme-rintah yang terkesan bersikap ambigu terkait pengaduan dari warga gereja ke DPR RI, ia mengemukakan bahwa setiap kita harus melihat juga konstelasi politik yang berkembang. Perlu diper-hatikan bahwa ada partai politik yang mendorong terciptanya kebebasan beragama yang semestinya. Akan tetepi juga ada partai politik yang mengatakan bahwa kebebasan beragama harus sesuai dengan konteks lokal. Ada juga politisi yang menggunakan sarana komunitas agama tertentu sebagai sarana pertarungan politiknya, tentunya hal ini bisa berujung pada pertukaran kepentingan politik antara politisi dan komunitas agama tertentu.
Seharusnya negaralah yang mengambil peran penting dalam melindungi kebebasan beragama, dan dalam kasus ini negara bisa dikatakan gagal dalam hal melindungi kebebasan beragama itu sendiri. Komnas HAM sendiri hanya bisa berteriak dan berteriak. Karena memang Komnas HAM ti-dak memiliki wewnang mem-bawa pelanggar HAM ke pengadilan. Komnas sendiri hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Pemerintah-lah yang seharusnya menjalankan mekanis-menya sebagai pelindung kebe-basan beragama. Jika melihat apa yang terjadi di Bekasi, Depok, Bogor, mekanisme nasional untuk melindungi kebebasan beragama sudah tidak berjalan. Untuk itu, jalan lain yang memungkinkan bagi pihak yang merasa haknya tidak lagi dijamin adalah dengan mengadu ke forum-forum HAM internasional seperti Komisi HAM PBB maupun Komisi HAM ASEAN. Jenda Munthe