Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Konsultasi Hukum

Tanah Bengkok Jadi Sengketa

Posted : 31 Agustus 2010
Tanah-Bengkok--Jadi-Sengketa.jpg
Ilustrasi inetdoc

 An An Sylviana, SH, MBL*

KAKEK Buyut saya memiliki tanah sawah bengkok yang kemudian dihadiahkan kepada kakek saya yang langsung mengganti nama kepemilikannya menjadi milik Kakek.  Hingga saat ini tanah sawah bengkok tersebut masih tercatat atas nama kakek saya.  Tanah sawah bengkok tersebut pernah digugat oleh saudara-saudara Kakek yang lain dengan bantuan seorang perangkat desa melalui pengadilan, sehingga akhirnya tanah sawah bengkok tersebut dibagi 5 bagian, dan yang membagi bukan BPN melainkan perangkat desa tadi.  
Beberapa waktu kemudian saudara-saudara kakek saya tersebut meninggal dunia. Mitosnya, mereka termakan oleh kesaksian dan sumpah palsu. Tanah sawah bengkok tersebut akhirnya terbengkalai dan dikuasai oleh perangkat desa tadi.  Dia menawarkan kepada warga desa dengan harga sangat murah, tidak ada yang mau beli, karena mereka tahu tanah tersebut tanah sengketa. Akhirnya tanah tersebut oleh perangkat desa tadi dialihkan kepada Mr. X hingga saat ini (kurang-lebih 30 tahun). Namun Mr. X tidak bisa membalik nama tanah tersebut, karena Pak Sekdes tidak berani melanjutkannya jika tidak ada kesepakatan dengan keluarga kakek saya. Pak Sekdes menghimbau agar saya mengambil tanah tersebut karena masih atas nama kakek saya.  
Apakah hal itu dapat dilakukan? Bagaimana caranya? Apakah keluarga saya dapat menuntut Mr. X tidak saja untuk menyerahkan sawah itu kembali  tetapi juga ganti rugi karena telah menikmati tanah tersebut 30 tahun. Terima kasih atas penjelasannya.
Y di Jakarta

 REFORMATA.com - Sdr. Y yang terkasih, tanah bengkok dalam sistem agraria  di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa, namun boleh disewakan oleh me-reka yang diberi hak mengelolanya. Menurut penggunaannya, tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok: (a). Tanah Lungguh menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima; (b). Tanah Kas Desa dikelola oleh pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa; (c). Tanah Peng-arem-arem menjadi hak pamong desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua.  Apabila ia mening-gal, tanah ini dikembalikan penge-lolaannya kepada pihak desa.  Tidak semua desa memiliki ketiga kelompok lahan tersebut.  Bentuk lahan juga dapat berupa sawah atau pun te-galan, tergantung tingkat kesuburan dan kemakmuran desa.
Sebagaimana telah diuraikan di atas, tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa.  Namun apabila benar informasi yang Saudara berikan bahwa pada 1960 muncul  peraturan baru (penetapan lokasi sawah bengkok tidak dirotasi lagi, melainkan digarap selamanya), maka hal itu dapat ditafsirkan sebagai tanah pengarem-arem sebagaimana telah dijelaskan di atas. Dan apabila kakek Saudara meninggal, tanah tersebut harus dikembalikan pengelolaannya kepada pihak desa.  Apabila keluarga Saudara menginginkan tanah terse-but untuk dimiliki, pihak Saudara dapat mengajukan permohonan kepada pihak desa guna mendapat perse-tujuan dari rapat warga atau rembug desa untuk menukarnya dengan tanah yang lain dan/atau bentuk ganti rugi lainnya yang dapat disetujui.  Bila hal itu dapat direalisasi, maka proses kepemilikan tanah negara bekas bengkok haruslah berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 9  tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. 
Proses pensertifikatan tanah negara bekas bengkok menjadi hak milik dilaksanakan dengan cara mengadakan rembug desa, kemudian mendapatkan Berita Acara Musyawarah Kelurahan/Desa dan Surat Keputusan dari Lurah. Kemudian diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mendapatkan surat keputusan dari Bupati kemudian dilampiri persyaratan permohonan dan dibawa ke kantor pertanahan untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat.
Oleh karena saat ini tanah tersebut masih digarap oleh Mr. X, maka tentunya masalah dengan Mr. X harus diselesaikan terlebih dahulu. Cara penyelesaian yang paling cepat dan sederhana adalah meminta pihak desa untuk menyelesaikannya yaitu dengan menggunakan sarana rapat warga atau rembug desa, teristimewa untuk menentukan status dari tanah sawah bengkok tersebut. Apabila hal tersebut dapat dilakukan, barulah pengajuan permohonan sebagaimana diuraikan di atas dapat dilakukan, termasuk juga untuk kompensasi ganti rugi dimaksud.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.v

*Managing Partner pada kantor Advokat & Pengacara
An An Sylviana & Rekan

 

51
28 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 3.7495 sec | TOP
Online Support :