Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Konsultasi Hukum

Istri Tak Punya Hak Atas Warisan Suami?

Posted : 03 Agustus 2010
warisan-orang-tua.jpg
Ilustrasi

 An An Sylviana, SH, MBL*

Bapak Pengasuh yang baik, saya seorang ibu rumah tangga dengan 3 anak, yang kesemuanya telah dewasa.  Sekitar 20 tahun lalu, suami meninggalkan saya dan anak-anak, dan dia (suami) menikah lagi dengan wanita lain.  Tahun 2007, suami pulang ke rumah dalam keadaan sakit.  Saya dan anak-anak menerima dan merawatnya dengan baik, hingga akhirnya meninggal dunia, dengan meninggalkan surat wasiat yang isinya menyatakan bahwa harta peninggalan miliknya dibagikan kepada ketiga anak kami dengan bagian yang sama besar.  Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah dengan adanya surat wasiat tersebut, saya kehilangan hak saya sebagai istri? Apakah saya juga berhak sebagai ahli waris ? Terima kasih atas penjelasannya.
    Ny. Ida
     Jakarta  

Reformata.com  IBU Ida yang terkasih, dengan meninggalnya suami, maka berdasarkan yurisprudensi yang berlaku, Ibu sebagai seorang istri yang sah berhak atas separuh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan Ibu dan almarhum, meskipun Ibu pernah ditinggalkan, tetapi tidak pernah dicerai. 
Perlu diketahui dalam Pasal 35 UU No. 1 tahun 1974 telah ditentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perka-winan menjadi harta  bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Selanjutnya, separuh harta bersama sisanya (yang meru-pakan hak almarhum)  merupakan harta peninggalan atau warisan yang menjadi hak para ahli waris yaitu Ibu dan ketiga anak Ibu dengan bagian yang sama besar yaitu masing-masing mendapat bagian ¼ (seperempat).  Dengan demikian Ibu selain mendapat ½ dari harta bersama, juga mendapat ¼ dari harta peninggalan almarhum.  
Adanya surat wasiat dimaksud, tidak menghi-langkan hak Ibu baik sebagai seorang istri maupun sebagai ahli waris, karena pembuatan surat wasiat tidak boleh melanggar azas legitime portie.  
Yang dimaksud dengan legitime portie atau bagian mutlak adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus menurut undang-undang terhadap bagian mana yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 913 KUH Perdata.
Selanjutnya Pasal 914 KUHPerdata menyatakan bahwa: (1) Dalam garis lurus ke bawah, apabila yang mewariskan hanya meninggalkan anak yang sah satu-satunya saja, maka terdirilah bagian mutlak itu atas setengah dari harta peninggalan, yang mana oleh si anak itu dalam pewarisan sedianya harus diperolehnya; (2) Apabila ada dua orang anak yang ditinggalkannya, maka bagian mutlak itu adalah masing-masing dua pertiga dari apa yang sedianya harus diwarisi oleh mereka masing-masing dalam pewarisan; (3) Tiga orang atau lebih pun anak yang diting-galkannya, maka tiga perempatlah bagian mutlak itu daripada apa yang sedianya masing-masing mereka harus mewarisinya, dalam pewarisan.
Apabila Ibu mau mengikuti wasiat almar-hum dapat saja Ibu menyerahkan hak Ibu atas ¼ bagian dari harta peninggalan almarhum tersebut untuk diserahkan atau dibagikan kepada ketiga anak-anak ibu sebagai ahli waris.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.v

61
29 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 3.8538 sec | TOP
Online Support :