Kita memang boleh berbangga memiliki karakter bangsa sebagaimana terdapat dalam sila-sila Pancasila. Namun, tepatkah rumusan itu?
PIDATO Presiden SBY 1 Juni 2010 dalam rangka memperingati pidato Bung Karno 1 Juni 1945 menuai banyak kritikan. Ada yang menilai pidato yang diinisiatifi oleh Taufik Kiemas, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), itu tujuannya tak lebih hanya sekadar cara untuk memper-temukan Presiden SBY dengan Megawati Soekarnoputri, dua tokoh politik yang saling berlawanan dalam kiprah politik mereka, yang sudah cukup lama tak pernah bertemu lagi. Penilaian itu bisa dibenarkan mengingat di bagian awal pidato SBY berkali-kali memuji Taufiq Kiemas, baik karena inisiatifnya memperingatkan peristiwa 1 Juni 1945 dengan menghadirkan para tokoh nasional, para politisi termasuk putri pertama Proklamator itu maupun pidatonya yang menjunjung tinggi isi pidato Bung Karno 65 tahun lalu tentang Pancasila.
Kritikan lain datang dari AM Fatwa, anggota MPR-RI. Ia menilai, peringatan itu sarat muatan politis. Baginya, peringatan pidato Bung Karno tentang Pancasila itu terlalu dipaksakan karena mengingat belum ada keputusan atau landasan hukum yang disebut sebagai perayaan hari lahir Pancasila itu. ‘’Gagasan ini semata keinginan Taufiq Kiemas, seorang tokoh utama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dan PDIP telah menjadikan 1 Juni 1945 sebagai ideologi partai. Bisa diartikan pimpinan MPR memperingati ideologi perjuangan suatu partai,’’ kritiknya, Minggu 30 Mei 2010.
Fatwa menjelaskan bahwa, di MPR belum ada keputusan pasti terkait perayaan pidato Bung Karno 1 Juni 2010 tersebut. Sebagian MPR bersikap hati-hati menyikapi soal ini karena cukup sensitif. “Ditambah lagi, keputusan memperingati pidato itu tidak sesuai tata tertib MPR, di mana pimpinan MPR hanya melaksanakan putusan MPR dan mendapat persetujuan rapat gabungan dengan fraksi atau DPD,” ujarnya.
Kurang dipahami?
Sementara itu, Akbar Tanjung, saat menjadi pembicara dalam “Diklat Nasional Wawasan Kebangsaan Tahun 2010” di Pusdiklat Pegawai Kementerian Pendidikan Nasional, Sawangan, Depok, Jumat, 11 Juni 2010, mengatakan Pancasila, kini, kurang dipahami dan diamalkan. “Sebab itu masyarakat kini perlu ada reaktualisasi dan penyegaran pada nilai-nilai yang tertanam pada Pancasila,” cetusnya.
Bahkan mantan ketua umum Partai Golkar ini mengharapkan, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) harus dihidupkan lagi. Formatnya jangan bersifat doktrin seperti dulu, tapi pengamalan Pancasila terkait demokrasi dan partisipasi,’’ cetusnya. Ia menilai, Pancasila merupakan harga mati bagi Indonesia. Ini juga berlaku untuk Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan konsep Bhineka Tunggal Ika.
Benarkah Pancasila kurang dipahami dan diamalkan oleh seluruh masyarakat Indoneisa? Di satu pihak, jawabannya, barangkali benar. Namun, di pihak lain, belum tentu sependapat, dalam arti Pancasila memang kurang dipahami selama ini oleh masyarakat.
Ambil contoh, misalnya pendapat dari Benni E. Matindas, pengajar filsafat di beberapa universitas di Jakarta. Ia mengaku sudah sangat memahami sila-sila Pancasila. Dari pemahamannya, ia menilai, sila-sila yang terdapat dalam Pancasila tidak koheren antara rumusan sila yang satu dengan sila lainnya. “Dan karena tidak koheren, maka Pancasila sesungguhnya tidak bisa dijadikan sebagai landasan falsafah bagi bangsa Indoensia,” tegasnya.
Agar lebih gampang dipahami, penulis buku ‘Meruntuhkan Benteng Ateisme Modern’ ini mengambil contoh. Dikatakannya, ke-tidakkoheren-an, itu jelas sekali terdapat dalam sila pertama dan sila keempat Pancasila. Sila pertama, adalah berbicara tentang ke-Tuhan-an. Itu artinya, dengan merujuk pada rumusan sila pertama itu berarti semua warga masyarakat mestinya ber-Tuhan atau memiliki keyakinan akan Tuhan, atau beragama. Sementara itu, rumusan yang ada pada sila keempat Pancasila adalah tentang demokrasi, yang mana, justru tekananya adalah membebaskan setiap orang untuk boleh atau tidak boleh atau tidak dipaksakan untuk harus beragama.
Hal ini, menurut Benni, sebenarnya sudah disadari sejak awal dicetuskannya ide Pancasila untuk dijadikan dasar falsafah Pancasila. Sutan Takdir Alisahbana, seorang pujang-ga, sastrawan dan juga ahli filsafat menentang rumusan Pancasila sebagaimana yang sudah berlaku sekarang ini dalam pidatonya pada saat Kongres Guru di Bandung tahun 1950. Saat itu, jelas Benni, Sutan Takdir menga-takan, Pancasila belum layak ditempatkan sebagai landasan falsafah bangsa Indonesia. Sebab, sebagai ide, rumusan sila-sila dalam Pancasila masih belum koheren. “Jadi ke-5 sila itu masih terposisi belum menyatu dalam sistematika filsafat,” lanjut Benni.
Karena Pancasila yang diakui ini sebenarnya belum tepat dijadikan landasan penyelenggaraan negara kita, terutama dari sisi hukum, maka Benni memandang tak heran bila begitu banyak masalah yang muncul sekitar isu-isu agama di negeri. “Setiap orang punya penafsiran sendiri-sendiri tentang hukum yang akhirnya menciptakan banyak masalah termasuk isu agama,” ujarnya dan melanjutkan bahwa penafsiran berbeda itu justru karena rumusan sumber utama hukum itu sendiri sudah tidak menyatu. Stevie Agas