Jemaat Gereja HKBP Pondok Timur - Bekasi mendatangi Komnas HAM mengadukan masalah kebebasan beribadah yang terusik oleh sekelompok orang.
Pemimpin jemaat Pdt. Luspida Simanjuntak mengaku selama enam bulan terakhir kegiatan beribadah terganggu antara lain dengan penyegelan tempat ibadah pada Maret 2010, dan terakhir 25 Juli lalu pengusiran terhadap jemaat HKBP dilakukan oleh organisasi massa dan utusan pemerintah Kota Bekasi.
"Hak beribadah kami terganggu, dan kita harapkan dengan mengadu ke komnas HAM, bisa berikan solusi karena kita teraniaya dalam peribadatan yang kita lakukan," kata L.Simanjuntak
Penyegelan terhadap Gereja HKBP Pondok Timur Indah Bekasi terjadi pada 1 Maret oleh organisasi massa. Dalam spanduk yang dipasang oleh massa ditulis FPI dan FUI.
Catatan LSM Institut Setara untuk Demokrasi dan Perdamaian, Januari- Juni 2010 terdapat 28 kasus menyangkut pelanggaran kebebasan agama oleh sejumlah kelompok yang mencari sasaran umat Kristiani.
Setara juga mendesak pemerintah menangani berbagai penyerangan terhadap gereja, yang menurut mereka semakin meningkat.
Wakil ketua internal Komnas HAM, Yosep Adi Prasetyo mengatakan Komnas HAM tengah menyusun memorandum saling pengertian dengan pihak kepolisian agar langkah menangani pelanggaran hak beribadah lebih mudah.
Source:BBC