Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Daily News

Hukum Rajam Bertentangan Dengan HAM

Posted : 27 Juli 2010
Ilustrasi pelaksanaan hukum rajam di sebuah negara.jpg
Ilustrasi Pelaksanaan Hukum Rajam Di Sebuah Negara

Reformata.com – WAKIL Ketua Komnas HAM Stanley Adi Prasetyo menyatakan 3.200 peraturan daerah (perda) di Indonesia bermasalah, karena bertentangan dengan HAM.

“Kami mengkaji 3.200 perda yang bertentangan dengan HAM dan 900-an perda di antaranya sudah dibatalkan,” katanya di Universitas Kristen (UK) Petra Surabaya, Selasa (27/7).

Ia mencontohkan perda yang dibatalkan antara lain perda larangan pengemis dan anak jalanan di DKI Jakarta, perda (qanun) rajam di Aceh, perda yustisi di berbagai daerah, dan sebagainya.

“Perda-perda itu sebenarnya tidak masalah, tapi perda-perda itu tidak boleh melanggar hak esensi dari manusia. Pengemis dan anak jalanan itu bukan masalah, tapi justru tanggung jawab pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, karena itu tidak boleh dilarang,” katanya.

Sementara itu, hukum rajam di Aceh juga bertentangan dengan HAM, karena hukuman itu harus mendidik, bukan justru menyiksa.

“Kalau dibiarkan perda-perda bermasalah itu juga akan dapat mengancam pemberlakuan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang seharusnya menjadi payung hukum bagi semua perda,” katanya.

Namun, katanya, banyak kalangan yang belum melihat UU KIP sebagai “payung hukum” untuk pemberdayaan masyarakat sipil, karena itu ada RUU (Rancangan Undang-Undang) Rahasia Negara, RUU Intelijen, dan RUU Keamanan Negara.

“RUU-RUU dan perda-perda bermasalah itu akan dapat menjadi ‘torpedo’ yang memberangus pemberlakuan UU 14/2008 tentang KIP, karena itu seluruh elemen masyarakat bersama Komnas HAM harus bersatu,” katanya. Hans/ Media Indonesia

57
7 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 3.6761 sec | TOP
Online Support :