Sejumlah warga keturunan Portugis, yang tinggal di Kelurahan Tugu, Cilincing, Jakarta Utara, saat ini kecewa dengan pemugaran Gereja Tugu. Sebab pemugaran yang menelan biaya Rp 500 juta itu mengubah bentuk asli bangunan. Padahal gereja yang terletak di Jl Raya Tugu ini merupakan salah satu bangunan cagar budaya yang harus dilindungi pemerintah.
Tatik (45), salah satu warga keturunan Portugis yang tinggal di sekitar Gereja Tugu itu mengaku kecewa atas pemugaran gereja tersebut. "Padahal, ketika merenovasi bangunan tersebut sudah diberitahu, tetapi mereka tetap saja membangun sesuai keinginannya," ujar wanita yang juga jemaat gereja tersebut, Kamis (22/7).
Kini, ia meminta pemerintah segera mengembalikan bentuk bangunan itu seperti semula. Perbedaan itu sangat mencolok jika bentuk bangunan yang ada sekarang dibandingkan dengan foto bangunan gereja itu sebelum dipugar. Foto gereja dapat dilihat masyarakat karena dipajang di salah satu sudut ruang gereja tersebut.
Bangunan yang diubah bentuk aslinya oleh kontraktor adalah, kanopi, kisi-kisi lubang angin dan pembongkaran tembok untuk pemasangan AC. Perubahan desain ini jelas melanggar Perda Nomor 9 tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan. Dalam perda itu disebutkan, kegiatan berupa memugar atau mengubah bentuk/warna, mengganti elemen (bagian) dari bangunan merupakan cagar budaya serta lingkungan pekerjaan harus dengan izin gubernur, pemerintah, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI. "Perbedaan bangunan itu kelihatan sekali. Apalagi pemasangan AC dengan menjebol tembok gereja. Itu jelas melanggar peraturan. Kami tak perlu memakai AC yang penting keasliannya harus dijaga,” tandas Tatik.
Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Nanik Ophir Yani, mengakui bangunan cagar budaya itu memang sudah seharusnya dilindungi. Sayangnya, ia mengaku tak berwenang untuk menegur tindakan pemugaran yang telah mengubah bentuk aslinya itu. Sebab kewenangan itu ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI. Namun jika memang ada perubahan bangunan, sudah seharusnya pihak pengelola mengembalikan ke bentuk aslinya.
"Jika memang ada yang diubah, itu tanggung jawab kontraktor. Dia juga sudah kita panggil. Lagi pula urusan pemborong itu urusan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta,” tandasnya.
Source:Beritajakarta