Setelah MK menolak judicial review atas UU No. I PNPS 1965, banyak pihak mengkhawatirkan pelaksanaan kebebasan beragama di Indonesia. Benarkah kekhawatiran itu?
Reformata.com - SUDAH lumrah, setiap ada keputusan publik yang sebelumnya memancing pro dan kontra, ada pihak yang puas dan ada yang menyesalkannya. Begitu pula dengan keputusan MK menolak permohonan judicial review dari kelompok penjunjung kebebasan beragama. Salah seorang yang bisa memahami keputusan itu dan sekaligus menanggap keputusan itu sebagai inkonistensi MK, adalah Prof Dr. Lodewijk Gultom, SH.
Menurut Rektor Universitas Krisnadwipayana, Jakarta ini, keputusan itu menunjukkan inkonstensi MK. “Pada perkara lain dia menggunakan instrumen Pancasila. Pada bagian lain, dia menggunakan argumen yang sangat berbau politik. Untuk UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) misalnya, MK sebagai lembaga negara, demi melaksanakan fungsi mencerdaskan kehidupan bangsa, dia konsisten melaksanakan konsiderans pasal 33 UUD 1945. Tapi dalam hal penodaan agama kemarin, dia tidak menggunakan aspek Pancasila itu sebagai dasar untuk menolak,” kata pakar hukum tata negara ini.
Kalau menggunakan Pancasila, lanjutnya, sebetulnya penodaan seperti itu tidak perlu dipersoalkan. Ketika frame Pancasila yang dipakai, maka apa pun penafsiran-nya, tak masalah asalkan tidak menganggu kenyamanan dan ketentraman umum. “
Hukum politik
Keputusan MK itu, menurut Lodewijk, lebih berpijak pada hukum politik. Yang dipertimbang-kan adalah aspek kepentingan politis, terutama dari kalangan internal Islam. Bila UU itu dicabut, maka diramalkan akan muncul friksi yang tajam dalam internal Islam. Karena Islam merupakan mayori-tas, maka dianggap bisa meng-ganggu kepentingan negara.
Dengan menolak uji materi itu, berarti MK telah mengabaikan politik hukum. “Politik hukum kita kan ingin melindungi segenap warga negara, siapa pun. Negara harus melindungi semuanya. Pancasila mengatakan yang penting ber-Tuhan, negara harus melindungi semua. “Kalau suatu aliran ber-Tuhan, tapi dianggap sesaat, dia tetap memiliki hak hidup di Indonesia.”
Dengan menolak permohonan judicial review itu, berarti pula intervensi negara dalam urusan internal agama tertentu, terus dipelihara. Padahal, sejatinya negara tidak boleh melakukan intervensi atas keyakinan seseorang. “Tugas negara adalah menjamin kebebasan berkeyakin-an, bukan malah membatasinya dan menganggapnya sesat dan merampas hak hidupnya,” tambahnya.
Ia memaklumi bila karena keputusan itu, banyak pihak merasa pesimis melihat masa depan kebebasan berkeyakinan di Indonesia. “Itu tergantung dari ketegasan pemerintah. Kalau mereka menganggap penting jaminan kebebasan beragama, pemerintah bisa usulkan UU kebebasan beragama. Kalau UU itu ada, maka UU No. 1 PNPS Tahun 1945 itu otomatis gugur. “Para pejuang kebebasan beragama itu perlu mengajukan draft akademis-nya untuk diusulkan kepada pemerintah melalui Departemen Agama RI,” katanya.
Sekadar membalik kembali sejarah, UU itu sendiri lahir sesaat setelah G30S PKI. UU itu lahir untuk membentengi, jangan sampai eks PKI menggunakan baju agama tertentu untuk mengegolkan idiologinya.
Menyatakan perbedaan
Lodewijk lebih melihat persoalan UU PNPS ini sebagai urusan internal agama Islam. Lalu mengapa umat Kristen harus terlibat penuh dalam upaya menghapus UU ter-sebut? Jeirry Sumam-pow STh., menyebut dua alasan mengapa gereja turut berjuang dalam penghapusan UU itu.
Yang pertama, bahwa negara itu tidak bisa masuk kepada wilayah penafsiran agama. “Kita boleh mengatakan bahwa satu kelompok agama tertentu dalam Kristen itu sesat. Itu bagian dari agama. Tapi kita tidak bisa melarang mereka untuk eksis. Dengan mengatakan sesat, kita mau mengatakan bahwa dia berbeda dari kita. Bukan berarti bahwa dia tidak boleh eksis. Meskipun dia sesat, dia boleh ada,” jelas Jeirry.
Yang kedua, bila gereja misalnya mengatakan sesuatu aliran itu sesat, negara tidak boleh mengatakan bahwa aliran itu sesat dan karena dia sesat, dia tidak boleh eksis di negara ini, dia harus dimusnahkan dan dihilangkan. “Itu yang keliru sebetulnya dari UU ini karena dia masuk dalam substansi yang bukan kewenangan negara. Soal tafsir menafsir itu negara tidak boleh pinjam tangan agama atau gereja untuk mengatakan bahwa satu kelompok agama tertentu sesat dan harus dihukum. Kalau PGI mendukung UU itu dicabut, memang posisinya disitu,” urai Jeirry. Paul Makugoru