Reformata.com - SISTEM pendidikan di Indonesia tampaknya belum siap diterima dan dijalankan seluruh kalangan di negeri ini. Banyak guru yang melakukan demonstrasi, beberapa sekolah bahkan harus ditutup, serta banyaknya siswa yang dinyatakan tidak lulus ujian akhir nasional (UN).
Lebih mengkhawatirkan lagi ketika tersiar kabar bahwa beberapa daerah yang tingkat kelulusannya paling rendah ada di daerah-daerah Kristen. Terkait hal itu, Jack Ospara, M.Th, anggota DPD dari Maluku yang juga Ketua III Majelis Pendidikan Kristen Indonesia dan pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Pendidikan Kristen serta pernah menjadi hamba Tuhan, memberikan komentarnya.
Bagaimana kondisi pen-didikan di Indonesia saat ini?
Kondisi pendidikan di Indonesia saat ini akibat dari sistem yang terus-menerus berubah. Indonesia mencoba merakit UU dengan melepaskan diri dari sistem pendidikan Belanda dulu dengan mencoba sistem pendidikan dan kurikulum yang mengarah pada negara-negara maju seperti Amerika dan negara-negara demokrasi lainnya. Tetapi ketika itu semua diadopsi dan dibuat sebuah perundang-undangan yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pendidikan, kelihatannya seperti belum dapat lepas dari akar permasalahan di Indonesia itu sendiri. Kita jadi seperti mencoba-coba setiap sistem dalam pelaksanaan pendidikan. Terlepas dari asas kemanfaatannya yang memang ada, sayang sekali ada beberapa yang menjadikan pendidikan itu semacam perusahaan yang bersifat korporasi di mana pendidikan bisa menjadi sebuah ladang bisnis dan ekonomi.
Akar permasalahan itu, maksudnya apa?
Kita harus lihat apa yang tertuang dalam UUD 45 pasal 31, di mana tertulis bahwa pemerin-tah mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan. Setiap warga negara berhak menerima pendidikan. Basis dasar yang dibicarakan adalah mengede-pankan tanggung jawab negara dalam pelaksanaan pendidikan tersebut. Ketika sistem per-undang-undangan berganti dari tahun ke tahun, UU tersebut sering kali terpengaruh oleh arus ekonomi dan sosial politik yang sedang terjadi. Seiring berubah-nya situasi pemerintahan di negeri ini, maka terbentuklah UU Nomor 20 sekarang ini, yang menurut saya bergeser dari yang seharusnya yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, di mana mencerdaskan bangsa sepertinya tidak lagi menjadi tujuan utama, dan justru mendahulukan iman dan taqwa daripada mencerdas-kan kehidupan bangsa. Padahal mestinya, mencerdaskan bangsa itu yang didahulukan. Ketika bicara meningkatkan keimanan dan taqwa dalam rangka mencerdas-kan kehidupan bangsa itu berarti butuh waktu yang cukup panjang mencapai kecerdasan kehidupan berbangsa.
Apakah siswa-siswi Indonesia saat ini siap dengan kondisi perubahan sistem pendidikan berulang-ulang dan berganti seperti saat ini?
Sudah jelas kita lihat kondisinya saat ini. Dengan adanya otonomi daerah yang mulai dilaksanakan sejak tahun 1999, di mana pendidikan juga dijadikan bagian yang diotonomikan, diserahkan ke daerah, menyebabkan kesem-rawutan menjadi tambah besar. Sementara pemerintah pusat tidak mampu mencoba menjabar-kan kebijaksanaan yang menye-luruh. Hal semacam ini menye-babkan banyak sekolah di bawah pemerintah daerah yang seka-rang hancur. Aspek politik lebih menonjol, kita bisa lihat di daerah di mana kepala sekolah menjadi pendukung bupati atau walikota, setelah itu diangkat menjadi kepala dinas tertentu dan akhirnya tugas pokoknya sebagai pendidik ditinggalkan. Jadi kondisinya memang semakin berantakan.
Apa solusi untuk atasi sistem pendidikan yang semrawut tersebut?
Usul saya, yang diserahkan ke daerah itu sebaiknya adalah aspek penyelenggaraannya saja. Sedang-kan pengaturan guru dikembalikan dalam kepengurusan pusat. Jadi pusatlah yang menentukan berapa pengangkatan jumlah guru, proses penyebarannya dan lain sebagainya. Sedangkan daerah tinggal menjalan-kan penyelenggaraan sesuai dengan kebutuhannya saja.
Anda setuju bahwa salah satu faktor penyebab buruk-nya penyelenggaraan pen-didikan adalah rendahnya gaji guru?
Saya tidak setuju. Gaji guru pegawai negeri sipil itu sebenarnya tidak rendah, karena masih didukung tunjangan-tunjangan. Namun penyaluran tunjangan-tunjangan itulah yang perlu diperhatikan. Terkadang penyaluran tunjangan terhadap guru bermasalah. Tunjangan yang diperuntukkan untuk guru yang sudah dikirimkan dari pusat ke pemerintah daerah terkadang ditahan untuk periode tertentu. Ini yang perlu diperhatikan. Gaji guru itu sudah dianggarkan, dan sudah ditransfer ke rekening masing-masing pemerintah daerah untuk membayar gaji dan tunjangan guru. Jadi kalau sampai gaji guru telantar, bisa jadi pemdanya sendiri yang menabung gaji guru tersebut untuk kepentingannya sendiri. Jadi gaji guru pegawai negeri saya rasa tidak ada masalah, gaji guru swasta yang memang ada masalahnya.
Menurut Anda apakah UN sudah pada kapasitasnya diterapkan saat ini?
Mengapa kita musti takut dengan UN. Kondisi tahun 50-60-an dengan kondisi sekarang sudah jauh berbeda. Di mana kondisi saat ini sudah jauh lebih baik. Kami adalah hasil dari UN, dan kami bisa menghadapi UN dengan segala keterbatasan belajar yang ada. Anak-anak sekarang terlalu dimanja, mengakibatkan mereka mengang-gap sesuatu yang baik dianggap sesuatu yang buruk. Kita memang tidak bisa melupakan bahwa UN, mulai dari proses sampai pelaksa-naannya itu harus mendapat perhatian yang tiada henti dari pemerintah. Contoh, sebelum UN perlu diperhatikan apakah guru-guru telah melaksanakan tugas dengan baik di sekolah. Kedua perlu diawasi apakah sarana dan prasarana di sekolah tertentu sudah memadai atau tidak. Beberapa sekolah bisa saja belum memadai dalam segi sarana dan prasarana. Lalu perlu diingat apakah motivasi mengajar guru-guru di setiap daerah apakah sama atau tidak. Kalau tidak, perlu dibuat sesuatu yang dapat memotivasi pengabdian guru. Jadi UN tidak salah, yang salah adalah proses penyelenggaran dan pelaksanaannya.
Mengenai besarnya persen-tase ketidaklulusan di bebera-pa daerah yang secara umum kantong Kristen?
Saya sendiri belum punya data pasti mengenai jumlah kuantitatif di kantong-kantong Kristen ter-sebut. Tapi kalaupun memang itu ada, kita tak bisa salahkan siapa pun. Kita berada dalam kondisi bangsa yang memang memungkinkan terjadinya kondisi demikian. Selain itu adalah ketidaksiapan kita warga gereja untuk memberikan perhatian yang luas terhadap pendidikan. Kita hasus mengatakan bahwa banyak gereja di wilayah kantong Kristen yang juga memiliki yayasan perguruan Kristen, tetapi sekolah-sekolahnya itu kini banyak merana. Merana karena banyak gereja tidak bergumul ke dalam. Kondisinya tidak sama dengan pada masa penjajah-an Belanda dulu, di mana sekolah itu juga merupakan bagian dari pelayanan dan pekabaran Injil. Sekarang sepertinya sekolah di-anggap pelayanan sampingan. Padahal dulu pelayanan guru itu adalah pengabdian yang tidak terbatas. Kondisi saat ini berbeda. Ini yang tak bisa kita pungkiri. Jadi yang salah tentu kita semua. Sistem yang tidak bagus, proses penyelenggaraan yang tidak bagus membuat situasinya menjadi seperti saat ini.
Jenda Munthe