Pdt. Poltak YP Sibarani, D.Th*
(www.poltakypsibarani.com)
Reformata.com - TULISAN ini saya populerkan kembali sebagai sumbangsih atas perdebatan dalam masyarakat kita mengenai sistem demokrasi versus nilai-nilai demokrasi. Hal pertama yang hendak saya sampaikan adalah bahwa Alkitab mendukung sistem demokrasi, bukan saja dalam Perjanjian Baru tetapi juga dalam Perjanjian Lama. Tentunya, demokrasi yang disebut di sini bukan menurut piranti-piranti modern, namun demokrasi dalam arti seluas-luasnya, paling tidak karena banyak umat yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Dalam Perjanjian Lama, terlihat jelas munculnya semangat demokrasi ketika umat Israel berada di padang gurun menuju Kanaan setelah keluar dari Mesir, Musa mengangkat pemimpin-pemimpin kelompok dari kelompok seribu hingga kelompok sepuluh dari antara umat itu (Kel. 1:13). Sekalipun dalam bentuk kerajaan, namun partisipasi rakyat terlihat jelas (Ul. 17; I Sam. 10:21-27; II Raja. 9:12-13; 11:17; 23:1-3); ada kalanya mereka mengambil keputusan bersama dengan raja (II Taw. 23:3). Sudah muncul suatu majelis (assembly) untuk melaksanakan ‘peradilan di pintu gerbang’. Kumpulan umat Israel dalam bentuk edah dan qahal memiliki juga fungsi pengambil keputusan dalam bidang sosial-politik. Kumpulan umat seperti inilah yang dengannya Daud berkonsultasi ketika hendak mengambil kembali Tabut Allah yang direbut bangsa Filistin. Setelah mereka setuju, Daud melakukannya (I Kor. 13:4-5). Ketika Daud mengungsi akibat pemberontakan Absalom, Daud tidak kembali hingga para wakil rakyat menjemputnya (II Sam. 19:11-15). Bila disimpulkan, bangsa Israel adalah bangsa yang meyakini kekuasaan Tuhan atas mereka, khususnya ‘pengurapan-Nya’ atas elite agama dan politik (Theokrasi), namun mereka juga memiliki semangat untuk berpartisipasi dalam berbagai hal yang mereka dapat lakukan (demokrasi). Inilah yang saya sebut sebagai theokrasi-demokrasi Israel.
Dalam Perjanjian Baru, nilai-nilai ‘demokrasi’ ini masih terlihat seeara jelas. Pemilihan pemimpin jemaat, baik sebagai pengganti Yudas Iskariot (Kis. 1:15-26), para pembantu rasul-rasul (Kis. 6:1-7), dan para pemimpin jemaat lainnya, seperti halnya Penilik Jemaat dan Diaken (I Tim. 3), dilaksanakan dengan semangat demokrasi. Ketika muncul masalah serius yang berhubungan dengan dogmatika, rasul-rasul dan jemaat berkumpul di Yerusalem hingga keputusan dapat diambil secara ‘demokratis’ (Kis. 15). Berkumpul dan ‘berdialog’ menjadi kebiasaan dan ciri khas jemaat Kristen mula-mula (Kis. 2,4; I Kor. 5;18:15-17). Menurut Stephen C. Mott, kebiasaan inilah yang mempengaruhi model pemerintahan dalam sejarah Dunia Barat.
Dalam sejarah gereja, dukungan teologi Kristen terhadap pelaksanaan nilai-nilai demokrasi dalam pemerintahan negara-negara di dunia ini sangat jelas dan tinggi. Reformasi oleh Martin Luther, misalnya, memperlihatkan semangatnya untuk memisahkan gereja dan negara, sehingga nilai-nilai demokrasi tidak dibelenggu oleh paus atas nama gereja Katolik. Berhasilnya gerakan Reformasi Gereja membuat nilai-nilai demokrasi yang lama menghilang tumbuh kembali. Mulai dipahami bahwa manusia mempunyai kebebasan yang sama dalam bidang agama maupun politik. Kekuasaan tidak lagi bersifat mutlak, baik di tangan paus maupun raja. Semangat ini terus-menerus dikibarkan oleh kaum puritan dan para reformator. Kaum Puritan di Inggris pada abad XVII memberikan kontribusi dalam hal ini ketika mereka menuntut kebebasan pribadi dalam mengungkapkan hati nurani dan dalam pengambilan keputusan, serta kehidupan berserikat. Mereka berpendapat bahwa, sebagaimana dalam gereja setiap jemaat mendapatkan pimpinan Roh Kudus dan dalam negara setiap warga memiliki akal (reason), maka di kedua wilayah ini manusia harus memiliki kebebasan yang sama.
Pengaruh khotbah-khotbah Yohanes Calvin membuat pengi-kutnya mengadakan pemilihan gubernur di Jenewa, dan mendiri-kan negara republik bercorak Calvinis di Belanda, mendirikan partai republik di Inggris dan di Scotlandia. Kaum Protestan Calvinis memiliki pengaruh yang sangat hebat dalam pelaksanaan nilai-nilai demokrasi, termasuk dalam bidang ekonomi, sebagaimana yang diakui oleh Max Weber dalam bukunya The Protestant Ethics and The Spirit of Capitalism. Orang-orang Kristen saleh di Pennsylvania yang disebut sebagai Quakers mendo-rong pelaksanaan demokrasi di wilayah itu pada zaman Jefferson. Kebijakan yang berbasis kepada jemaat (congregational policy) yang dimiliki oleh gereja-gereja di Amerika Serikat seperti Baptis, Kongregasional, Unitarianisme dan gerakan Pemuridan, juga memiliki kontribusi yang tinggi. Gerakan-gerakan ini secara tegas berkata bahwa negara dan gereja harus dipisahkan. Nilai-nilai demokrasi yang dipraktekkan oleh kelompok ini berpengaruh bagi kehidupan politik dalam masyarakat sekitarnya.
Sebelum Montesquieu mem-berikan rumusannya mengenai negara demokrasi, pada 1639 para warga negara Protestan di negara bagian Connecticut, Amerika Serikat, sudah mengatur hubungan antara rakyat dan pemerintah dalam bentuk negara demokrasi parlementer. Inilah yang disempurnakan menjadi konstitusi Amerika Serikat pada 17 September 1787. Prinsip demokrasi semakin ditegaskan oleh Abraham Lincoln yang terkenal dengan statemennya bahwa demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people and for the people). Pada abad XIX, sudah muncul beberapa negara demokrasi di Eropa Barat. Pada abad XX, negara-negara di Asia dan Afrika menjadi negara-negara dalam bentuk demokrasi, setelah mereka merdeka dari kolonialisme.
Semua sistem politik di dunia ini memang merupakan produk dari manusia, bukan produk Allah, sehingga semua sistem politik di dunia ini, termasuk demokrasi, juga pastilah bukan yang terbaik dan paling benar. Itulah sebabnya ada juga teolog Kristen yang berpen-dapat bahwa tidak menjadi masalah jika gereja hidup dalam berbagai konteks sistem politik. Stanley Hauerwas (1981), misalnya, berpen-dapat bahwa semuanya sama saja, sehingga gereja tidak perlu memilih satu sistem politik tertentu saja, seperti misalnya demokrasi. Alasan-nya adalah bahwa di dalam Alkitab gereja sudah menghadapi berbagai sistem. Demikian juga berdasarkan catatan sejarah. Baik sistem monarki atau kekaisaran, totalitarian, sosial-komunis dan demokrasi, sudah dihadapi oleh gereja dan terbukti gereja dapat tetap bertahan. Bukankah justru oleh ‘darah para martir gereja semakin maju?’ Lalu, mengapa kita mempersoalkan sistem politik, seperti demokrasi atau tidak demokrasi? Biarlah gereja mengikuti konteksnya masing-masing.
Sekalipun pandangan pada paragraf di atas ada baiknya, namun dari banyak sisi harus ditolak. Karena sistem politik sangat menentukan perlakuan negara terhadap warga negara, maka sistem politik tidak boleh direlatifkan begitu saja, menurut kemauan setiap orang. Anggota gereja adalah juga warga negara yang seharusnya berpar-tisipasi karena juga berhak untuk memikirkan sistem politik yang harus dianut oleh masyarakat di mana mereka hidup. Oleh sebab itu, demokrasi harus didukung pelak-sanaannya karena memiliki beberapa kelebihan. Salah satunya adalah karena demokrasi mengakui ‘kebebasan’ manusia, sebagaimana terdapat dalam Deklarasi WCC tahun 1948, yang mengakui bahwa bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk yang bebas dan memiliki tanggung jawab kepada Tuhan dan sesamanya.v
*Penulis adalah Pendiri Sekolah Pengkhotbah Modern (SPM), Ketua STT Lintas Budaya, dan Gembala Sidang Jakarta Breakthrough Community (JBC).