Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Konsultasi Hukum

Laporkan Ke Polisi, Suami Yang Telantarkan Istri

Posted : 29 Juni 2010
suami-telantarkan-istri,128-Hukum.jpg

 An An Sylviana, SH, MBL*

Reformata.com - Bapak Pengasuh yang terhormat, sudah satu tahun ini, suami meninggalkan saya dan dua  anak yang masih kecil di bawah umur. Suami meninggalkan kami tanpa alasan apa pun dan sama sekali tidak peduli keadaan kami, baik untuk kehidupan sehari-hari maupun untuk keperluan hidup yang lain. Suami saya pun telah keluar dari tempat kerjanya dan saat ini dia tinggal di lain kota dan telah hidup bersama dengan wanita lain yang  sekarang sedang hamil.  Saya tidak tahu apakah suami saya telah menikah atau belum dengan perempuan itu.  Keluarga besar kami pernah mengirim utusan untuk menemuinya, dan meminta agar dia meninggalkan perempuan itu dan kembali ke keluarga kami, dan kami akan menerimanya dengan baik.  Namun suami saya menolak permintaan tersebut dan menyatakan tidak akan kembali.  Kami sekeluarga sangat menderita dengan tindakan suami saya tersebut, dan saya sangat malu dengan keluarga besar saya.  Apakah yang harus saya lakukan  untuk keluar dari permasalahan ini ?
Ibu X
Bekasi

Ibu X yang terkasih, kami turut prihatin dengan keadaan ibu saat ini. Ibu bukanlah satu-satunya orang yang mengalami keadaan tersebut, banyak sekali kasus serupa yang menimpa kaum ibu dan anak tanpa mereka tahu harus berbuat apa. Oleh karenanya Pemerintah RI pada 22 September 2004 telah member-lakukan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perubahan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, sedangkan   Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadi-nya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku keke-rasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Di dalam ketentuan Pasal 9 ayat 1 Undang-undang ditentukan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menu-rut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Selanjutnya di dalam Pasal 49 ditentukan bahwa setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak  Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Oleh karena perbuatan atau tindak pidana dimak-sud adalah merupakan delik aduan, maka pihak ibu sendiri atau diwakilkan kepada anggota keluarga yang lain atau kuasa hukum yang ditunjuk dapat melakukan laporan dan/atau pengaduan atas tindakan yang telah dila-kukan oleh suami ibu terse-but kepada pihak Kepolisian di tempat ibu bertempat tinggal saat ini atau di tempat kejadian perkara.
Dengan adanya laporan ter-sebut, pihak kepolisian akan melakukan tindakan-tindakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan dan akan memanggil suami ibu untuk memper-tanggungjawabkan perbuatannya tersebut.  Kita berharap dengan adanya pemanggilan tersebut, pihak suami akan sadar dan kembali kepada ibu dan anak-anak.  Dan apabila hal itu terjadi, pihak Ibu dapat mencabut kembali laporan dan/atau pengaduan yang telah ibu lakukan, sehingga pihak suami dapat terhindar dari sanksi hukum yang akan diberlakukan.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga ber-manfaat.v

*Managing Partner pada kantor Advokat & Pengacara
An An Sylviana & Rekan

 

43
25 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
Online Support :