Upaya hukum demi keadilan beribadah seperti dijamin undang-undang, terus diperjuangankan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kota Bogor.Pihak gereja berupaya menempuh jalur hukum untuk mempertahankan berdirinya tempat peribadatan di Jl. KH. Abdullah bin Nuh, Taman Yasmin Kota Bogor, yang pembangunannya sudah memasuki 70 persen.
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja yang mendadak dibekukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor . Sementara disisi hukum, Pemkot Bogor sudah dinyatakan kalah dalam tiga kali baik di tingkat PTUN bandung, MA dan Kasasih.
Merasa diperlakukan tidak adil, GKI melaporkan Walikota Bogor Diani Budiarto ke Ombudsman Republik Indonesia. Jema’at GKI Bona Sigalingging mengatakan, pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman merupakan lembaga negara yang berwenang memeriksa apakah pelayanan publik dilakukan dengan benar atau justeru terdapat tindakan melawan hukum, mal administrasi atau penyalahgunaan wewenang.
“Kami melapor ke Ombudsman akhir Mei lalu. Lalu sebagai respon atas laporan kami, 8 Juni Ombudsman melayangkan surat ke Walikota. Kini kami tengah menunggu perkembangannya,” ujar Bona.
Bona memaparkan, pendirian Gereja Yasmin telah mengantongi IMB sejak tahun 2006, namun entah kenapa, tiba-tiba muncul kontroversi disaat pembangunan mencapai 75 persen. Walikota Diani selaku pengambil kebijakan dilingkup Pemkot Bogor, lalu membekukan IMB tersebut pada tahun 2008.”Masa hanya dengan adanya orang demo, dia lalu membekukan IMB. Saya tegaskan, sebelum IMB gereja turun, kajian teknis dan survei lapangan serta sarat SKB 2 menteri telah terpenuhi,” paparnya.
Berbagai langkah hukum dilakukan GKI hingga akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan IMB itu sah dan harus dicabut pembekuannya pada tahun 2009.
“Namun hingga saat ini Pemkot Bogor tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut. Ini berarti Pemkot Bogor telah melakukan tindakan melawan hukum. Kami akan terus melakukan upaya untuk mendapatkan keadilan dan dapat beribadah dengan tenang,” kata Bona.
Sejak dibekukan, jema’at Gereja Yasmin rutin melakukan ibadah di gereja itu setiap dua minggu sekali di pinggggir jalan dengan kawalan ketat Polisi Polresta Bogor dan Sat Pol PP Kota Bogor. Karena gereja tersebut disegel, akhirnya ibadah dilakukan di luar gereja dengan jumlah jemaat mencapai ratusan orang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Ida Priatni, SH saat dikonfirmasi wartawan kemarin mengaku sudah menerima surat teguran dari Ombudsman tersebut.“Saat ini kami tengah mempersiapkan berkas untuk menjawab surat dari Ombudsman itu,” ungkap Ida.
Terkait soal kelanjutan status IMB tempat peribadatan tersebut, Ida mengatakan, kini sedang dilakukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Source:Poskota