Reformata.com - Pernikahan Joy Tobing dengan Daniel Sinambela beberapa waktu lalu menuai konflik yang kian hari kian melebar. Hubungan antara Joy – Daniel dengan orang tua Joy mulai memanas, bahkan sempat tersiar kabar bahwa ibunda Joy, Roma Sibuea, resmi ditahan di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta sejak Selasa (6/4) dini hari. Roma dimintai keterangan terkait tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap anak buah Daniel. Namun dua hari kemudian Ludwig Sibuea, pengacara Roma, mengatakan bahwa ibunda Joy sudah di rumah dan keadaannya sudah lebih baik. Namun apakah sudah bisa ditemui untuk dimintai keterangan, ia mengaku bahwa hal tersebut harus didiskusikan terlebih dahulu dengan pihak keluarga.
Saat ditanya mengenai GPdI Jemaat Imanuel yang melakukan pem-berkatan terhadap pernikahan Joy dan Daniel, Ludwig mengemukakan bahwa pada Maret pihak keluarga lewat tim pengacaranya telah melayangkan surat kepada pihak gereja. Surat tersebut memper-tanyakan alasan GPdI Jemaat Imanuel, Pondok Kelapa, Jakarta melakukan pemberkatan terhadap Joy dan Daniel. “Apakah pemberkatan tersebut sudah sesuai dengan etika kekristenan?” ujar Ludwig. Hal ini terkait dengan pernyataan yang diberikan oleh Deborah Anastasia Hutabarat terhadap Joy Tobing dan Daniel Sinambela atas tuduhan telah melakukan perbuatan perzinahan ke Polda Metro Jaya pada 29 Maret 2010. Saat berita ini ditulis (22/4) sempat tersiar kabar bahwa pendeta dari Gereja Pantekosta di Indonesia yang memberkati Joy dan Daniel telah dipanggil ke Polda Metro Jaya, namun belum jelas statusnya apakah masih sebagai saksi atau terdakwa.
Tentunya, dalam etika kekris-tenan memang tidak ada pernikahan kedua. Menjadi permasalahan ketika GPdI jemaat Imanuel melakukan pemberkatan terhadap Daniel dan Joy, semen-tara Daniel sendiri sudah pernah menikah. Terkait persoalan inilah surat dilayangkan oleh pihak keluarga Joy kepada GPdI Imanuel. Menurut Ludwig, pihak keluarga masih menunggu jawaban dari pihak gereja, mengingat sampai saat ini pihak gereja belum memberikan tanggapan terhadap surat yang telah dilayangkan tersebut.
Dari banyak sisi
Menyikapi persoalan pember-katan yang berujung konflik ini, Pdt. Yakub Susabda, Ph.D, mengemukakan bahwa dalam kekristenan pemberkatan perni-kahan kedua itu tidak diper-bolehkan. Pemberkatan kedua hanya boleh dilakukan dengan alasan bahwa pasangan sebelumnya telah meninggal, atau dengan kata lain dipisahkan oleh maut. Menurutnya adalah aneh jika ada hamba Tuhan yang bersedia memberkati pernikahan kedua. Ia menekankan bahwa pendeta yang memberkati pasangan semacam ini bisa jadi karena tidak waspada dalam mengenali pasangan yang akan diberkati. Hal ini menyebabkan si pendeta menjadi percaya begitu saja dengan apa yang dikatakan calon mempelai. Hamba Tuhan yang bodoh seringkali langsung percaya tanpa memperhatikan aspek penyebab perceraian sebelumnya. Seharusnya hamba Tuhan melihat dari banyak sisi, baik dari sisi calon mempelai maupun pasangan dari calon mempelai yang telah ditinggalkan. Sehingga keputusan bisa dila-kukan tanpa ada keberpihakan.
Pernyataan yang tidak jauh berbeda dikemukakan oleh Ketua Umum PGI, Pdt. Dr. Andreas Anangguru Yewangoe. Ia mengungkapkan bahwa pada prinsipnya bahwa apa yang sudah disatukan oleh Tuhan tidak bisa diceraikan oleh manusia. Namun ia mengakui bahwa ada berbagai macam gereja di Indonesia, dan setiap gereja memiliki aturannya masing-masing. Bisa jadi ada gereja yang tidak mempersoalkan hal tersebut. Kalaupun ada pelanggaran yang dilakukan oknum pendeta tertentu, seharusnya sanksi diberikan oleh gereja yang bersangkutan, dan PGI pun tidak berkapasitas dalam memberikan sanksi, terkait kasus semacam ini.
Uniknya adalah bahwa prosedur pernikahan antara Joy dan Daniel telah dilakukan dengan mengikuti prosedur pranikah di GPdI jemaat Imanuel, Jakarta. Hal tersebut diungkapkan oleh ibunda Daniel Sinambela, Eni Pasaribu. Menurut-nya apa yang harus dilalui pasangan pernikahan di dalam sebuah gereja sudah dilalui tahap demi tahap. Menurutnya melangsungkan pernikahan itu tidak ada keharusan dilakukan di gereja tertentu. Ia menegaskan bahwa gereja mana pun tentu sama di mata Tuhan. Menurut dia, itulah alasan kenapa Daniel dan Joy melangsungkan pemberkatan pernikahan di GPdI Jemaat Imanuel.
Eni menam-bahkan bahwa proses sebelum pernikahan telah diikuti selama seminggu. Keduanya juga telah mengikuti peribadahan sebagai jemaat setempat. Ia pun mengung-kapkan bahwa Joy dan Daniel telah dibaptis di gereja tersebut. Bahkan perencanaan pernikahan tersebut telah diwartakan di tengah-tengah jemaat. Konseling sebelum pernikahan pun telah dilalui sebanyak tiga kali. Jadi menurutnya, prosedur yang harus dilalui sebagai pasangan yang akan melang-sungkan pernikahan di gereja telah dilalui.
Kini masing-masing persepsi terlontar dari berbagai pihak, dan memang belum ada titik temu yang dapat menyatukan per-bedaan persepsi ini. Pastinya adalah bahwa hingga kini Joy dan Daniel masih tetap tinggal bersama dan menjalankan kegiatan mereka masing-masing apa adanya. Bahkan kabar terakhir yang diperoleh dari ibunda Daniel adalah bahwa Joy dan Daniel akan melangsungkan resepsi pernikahannya Juni mendatang. Jenda