Reformata.com - Kalangan Kristen percaya dan mengakui bahwa dalam kekristenan pernikahan hanya ada satu kali. Tidak ada yang namanya perceraian, kecuali dipisahkan oleh maut. Hanya saja kita tidak bisa menutup mata bahwa hal demikian acap kali terjadi di kalangan Kristen. Ironisnya, yang terjadi bukan hanya perceraian saja, melainkan juga pemberkatan oleh oknum yang dianggap sebagai hamba Tuhan terhadap pasangan yang sudah pernah menikah dan bercerai. Berbagai alasan pun dikemukakan, mulai dari ketidak-tahuan hamba Tuhan yang bersangkutan, kurangnya informasi mengenai calon mempelai, perpin-dahan anggota jemaat yang bersangkutan, sampai kepada alasan bahwa ia bercerai dari istri/suami karena alasan bahwa pasangannya melakukan perzinah-an. Hal ini dikuatkan ayat dalam Perjanjian Baru yang seolah-olah membenarkan perceraian apabila pasangan berzinah.
Menyikapi polemik ini, Pdt. Yakub Susabda, Ph.D memberikan pandangan mengenai pernikahan kedua di kalangan Kristen.
Jika ada suami yang menceraikan istri dengan alasan sang istri berzinah, apakah memang alasan perzinahan seorang suami/istri boleh menceraikan pasangannya?
Pertama-tama kita harus paham dulu bahwa sepuluh orang yang melakukan perzinahan seperti dugaan Daniel Sinambela bahwa istrinya berzinah, itu pada saat dia mengatakan bahwa istrinya berzinah, sepuluh orang yang melakukan perzinahan itu ada sepuluh macam. Perzinahan itu kan bisa terjadi oleh karena dia merasa tidak dicintai oleh suaminya, ada juga berzinah karena dia mendambakan seorang suami yang bisa dihormati, bisa mengasihi dia, bisa mensupport hidupnya. Persoalan yang ketiga adalah perzinahan yang disebabkan oleh karena orang yang bersangkutan berada pada masa-masa subur tetapi dia suaminya sangat dingin dan tidak pernah memperdulikannya. Sehingga pada saat dia mendapatkan lingkungan yang dianggap kondusif untuk itu, wanita-wanita terkadang menjadi available. Jadi terkadang bukan karena mau cinta orang lain, melain-kan hanya oleh karena dia mem-butuhkan dekapan, kebutuhan dikasihi, membutuhkan perhatian khusus. Ada juga yang berzinah karena sesorang yang sudah dewasa sekalipun tidak bisa melepaskan jiwa remajanya, sehing-ga selalu ngumpul-ngumpul, gosip-gosip, dan kebetulan teman-temannya punya pemikiran yang kurang baik, kemudian dia tergoda.
Apakah dengan berbagai alasan itu, perzinahan bisa dianggap lumrah terjadi?
Walaupun memang tidak dapat dibenarkan, perlu diketahui bahwa perzinahan itu seribu satu macam penyebabnya. Jadi perlu diketahui alasan kenapa istrinya berzinah. Perlu dipahami lebih dahulu yang sedang terjadi dan yang sudah terjadi itu apa. Sehingga alasan apa pun juga seharusnya bisa ditolong dan diperbaiki melalui suatu terapi.
Siapa yang bisa memberikan terapi terhadap pasangan yang mengalami situasi semacam ini?
Memang tidak semua hamba Tuhan bisa melakukan terapi, oleh karena ternyata bahwa konseling seperti itu tidak hanya membu-tuhkan give tetapi juga spiritual give. Konseling seperti itu bukan berarti hamba Tuhan kenal Firman Tuhan bisa langsung konsul. Rasul Paulus pun tidak bisa konsul. Buktinya dalam Filipi 4 dikatakan, ketika dia menangani rekan kerjanya yang terus bertengkar, dia akhirnya tidak berdaya. Dia meminta orang lain yang memiliki give. Jadi ini salah mengerti, banyak hamba Tuhan pikir karena mereka kenal Firman Tuhan, mereka bisa mengkonsul orang terkait persoalan semacam ini. Jadi kasus tadi mestinya sudah dibawa dulu untuk konseling.
Dalam situasi seperti ini, apakah orang yang mence-raikan istrinya karena zinah bisa dikatakan juga berzinah?
Degan alasan karena istrinya berzinah dia sekarang menikah lagi, alasan itu sebetulnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi harus melalui suatu pembuktian bahwa memang hidupnya itu tidak memiliki pilihan lain. Seperti misalnya istrinya itu berselingkuh dan tidak mau bertobat. Itu baru namanya dia tidak punya pilihan yang lain. Tapi kalau dia punya pilihan yang lain, alasan apa pun juga itu bisa masuk dalam kategori perzinahan. Sehingga kalau ada kasus seperti itu ya ini suatu langkah perzinahan lagi.
Lantas jika pasangannya telah terbukti melakukan perzinahan, apakah itu artinya pasangannya tersebut boleh diceraikan?
Semua manusia itu kan sebetul-nya pendosa. Kalau dalam Matius 19 Tuhan Yesus mengatakan “Kecuali sebab zinah”, itu jangan dipikirkan bahwa itu merupakan sebuah harga mati. Perlu diketahui bahwa Tuhan juga mengatakan bahwa tidak ada dosa yang tidak dapat diampuni. Tuhan juga me-nuntut pertobatan, dan pertobat-an itu memulihkan. Jadi memang tidak ada alasan orang Kristen untuk bercerai. Perlu diingat bahwa ada juga tertulis bahwa apa yang sudah dipersatukan oleh Tuhan tidak dapat dipisahkan oleh manusia.
Menurut Bapak apakah pantas seorang hamba Tuhan atau gereja melakukan pemberkatan pernikahan terhadap pasangan yang pernah bercerai?
Kalau ada hamba Tuhan yang mau memberkati bagi saya itu aneh, oleh karena hamba Tuhan itu pasti ceroboh. Mungkin dia tidak melakukan pelayanan konseling, atau barang kali dia tidak bisa, dalam arti ia tidak waspada mengenali apa yang sedang terjadi di dalam jiwa manusia itu. Sehingga hanya percaya apa yang dikatakan oleh pengakuan dari si calon mempelai. Hamba Tuhan yang bodoh sering-kali langsung percaya. Sehingga langsung berpihak kepada si calon mempelai dan kemudian apalagi kalau si hamba Tuhan itu cukup kenal dengan si calon mempelai. Bahkan ada banyak hamba Tuhan yang langsung mendukung. Langsung mendukung apa lagi kalau sampai si calon mempelai ternyata adalah orang yang punya nama. Dengan dukungan itu kan si hamba Tuhan tersebut memperoleh keuntungan bahwa dia ternyata dihargai oleh seorang publik figur. Hal ini menyebabkan si hamba Tuhan menjadi ceroboh dengan melakukan pemberkatan nikah begitu saja.
Apakah menikah dengan orang yang pernah bercerai bisa dianggap berzinah? Lantas bagaimana dengan kelanjutan dari pernikahan ini sendiri nantinya?
Perlu diketahui bahwa pernikahan di gereja itu bukan peresmian tapi pemberkatan bagi pasangan yang berjanji mau membangun rumah tangganya secara iman kristiani. Kalau ditanya apakah pernikahan semacam ini adalah perzinahan, jawabannya adalah ya. Oleh karena rentetannya adalah rentetan perzinahan. Hidup ini kompleks sekali, saya percaya bahwa kita harus memakai suatu prinsip, yang pertama adalah bahwa ia harus meninggalkan wanita yang saat ini bersamanya untuk kembali kepada istrinya. Tapi, kalau ternyata kemungkinan itu sudah tertutup sama sekali yang dikarenakan misalnya istrinya juga sudah menikah, maka kita perlu meminta apakah perlu menggembalakan si mempelai supaya dia betul-betul menyadari kesalahannya dan bertobat. Nah kalau si pelaku ini telah menyadari kesalahannya dan bertobat maka gereja jangan lagi mengingat kesalahannya lagi. Gereja juga tidak boleh menghukum tanpa batas.
Apa sebaiknya tindakan umat terhadap pasangan yang seperti ini?
Jika memang jalan untuk kembali kepada istrinya memang tertutup dan kedua orang yang baru menikah ini bertobat dan mengakui kesalahan dan dosanya, kita memakai prinsip bahwa tidak ada dosa yang tidak dapat diampuni. Berarti biarlah pernikahan dengan orang yang baru ini dilanjutkan dengan restu dan berkat gereja. Jadi jangan diungkit-diungkit terus bahwa mereka melakukan pernikahan yang berzinah. Kita lihat dalam Alkitab bahwa dosa yang tidak diampuni hanya ada satu yaitu dosa menolak Roh Kudus, yaitu dosa menolak anugerah keselamatan. Jenda