Pendeta yang memberkati pasangan Joy-Daniel mendapat sorotan. Imbasnya malah ke induk gereja tersebut. Apakah GPdI lebih luwes dalam menegakkan syarat pernikahan?
MENURUT catatan Reformata, sekurang-kurangnya ada tiga kasus pemberkatan pernikahan yang dinilai bermasalah yang dilakukan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI). Dari tiga peristiwa itu, yang menjadi wacana publik adalah kasus pernikahan Joy Tobing-Daniel Sinambela. Jauh sebelumnya antara Edwin Rondonuwu dan Nur Afni Octafia. Intinya sama: GPdI telah melakukan pember-katan kedua atas pasangan yang salah satu atau kedua-duanya masih terikat tali perkawinan atau cerai sementara (bukan karena meninggal).
Mengapa bisa terjadi demi-kian? Apakah pandangan GPdI tentang larangan pernikahan kedua bagi pasangan bercerai itu lebih longgar atau tidak seketat gereja-gereja lainnya? “Sama sekali tidak. Dalam AD/ART GPdI yang wajib ditaati oleh semua anggotanya, perka-winan kedua hanya diijinkan pada pasangan yang pisah karena meninggal, bukan yang berpisah hanya oleh keputusan penga-dilan,” tegas Pdt. Dr. J. Weol M.Div.,MM.
Menurut Ketua Majelis Daerah GPdI DKI Jakarta ini, AD/ART GPdI pada dasarnya mengacu secara ketat pada Firman Tuhan yang ada dalam Alkitab yang melarang perceraian dan pernikahan kedua. “Dalam Matius 5: 32 dikatakan bahwa kalau ada yang menikah dengan orang yang diceraikan, itu sama saja dengan berzinah. Dalam AD/ART kami, salah satu pelang-garan yang akan dijatuhkan sanksi adalah perzinahan. Pendeta yang melaksanakan pernikahan kedua dari seseorang yang masih terikat dengan pernikahan pertama, maka dia melegalkan perzinahan,” katanya sembari menambahkan, bahwa pendeta bersangkutan akan diskors selama dua tahun.
Informasi bohong
Karena prinsip utama itulah, maka ketika peristiwa pemberkatan Joy-Daniel muncul ke permukaan, Majelis Daerah GPdI DKI Jakarta langsung memanggil Pdt. Hendri Sinaga untuk meluruskan kontro-versi pernikahan yang menyedot perhatian publik itu. Ada dua pertanyaan diajukan kepada pendeta GPdI Kepala Dua itu. Pertama, apakah Pdt. Sinaga mengetahui status pernikahan kedua calon pengantin, baik Joy maupun Daniel? Sinaga mengaku tidak tahu bila salah satu pihak – Daniel – telah terikat perkawinan. “Yang dia tahu, kedua orang itu bujangan. Bahkan ketika ditanyakan kepada keduanya, baik Joy maupun Daniel, masing-masing mengaku masih bujangan. Pernyataan itu, menurut Pdt. Sinaga, dikuatkan pula oleh orang tua Daniel,” jelas Pdt. John Weol.
Pertanyaan kedua, apakah telah dilakukan konseling pranikah walaupun dalam waktu singkat? Pendeta Sinaga mengiyakannya. Jadi berdasarkan kedua kete-rangan itulah Pendeta Sinaga pun melakukan peneguhan nikah Daniel dan Joy Tobing. Karena dinilai mendapatkan informasi yang salah, maka Pendeta Sinaga hingga saat ini belum dijatuhi hukuman apa pun oleh institusi di mana dia bernaung.
Berbeda dengan gereja-gereja lain yang biasanya memberikan pengumuman – minimal tiga kali – di gereja kepada jemaat, John mengakui tidak merata untuk lingkungan GPdI. “Itu tergan-tung gereja lokal masing-masing,” katanya. Pengumuman tidak dilakukan, karena pengandaian bahwa baik pendeta maupun jemaat sudah tahu persis status dari jemaat-jemaatnya.
Bisa dibatalkan
Fakta bahwa status Daniel adalah dalam proses bercerai – menurut hukum formal – dan tidak bisa menikah menurut etika Kristen, karena bukan pasangan-nya masih hidup, jelas menjadi halangan bagi perkawinan Joy-Daniel. Tapi apakah pernikahan itu masih sah bila terlah terbukti bahwa informasi soal status Joy dan Daniel yang masih bujangan itu ternyata tidak benar?
Menurut Pdt. John Weol, bisa saja dibatalkan. “Misalkan istrinya Daniel melakukan somasi dan kemudian proses pengadilan mengatakan bahwa Daniel bersalah karena telah mengeluarkan satu keterangan palsu, hukum normatif tetap jalan. Bisa saja hasil dari persidangan itu dapat jadi acuan bagi ge-reja untuk memutus-kan. Gereja bisa menyetujui putusan pengadilan itu,” katanya.
Memang kontro-versi soal pernikahan Joy-Daniel masih terus bergulir. Tentu banyak pihak bisa mengambil pelajaran dari kasus tersebut. Bagi gereja GPdI, kasus ini menjadi kesempatan untuk menguatkan kembali AD/ART yang me-mang sudah menegaskan ketakter-ceraiannya sebuah perkawinan. Juga, soal larangan menikah kedua bagi pasangan yang pasangan cerainya masih hidup.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan mengumpulkan seluruh pendeta yang bernaung di lingkungan GPdI untuk menyegarkan kembali bunyi AD/ART kita,” kata pendeta John yang pada 9 April 2010 silam mendapatkan penghargaan International Best Leadership Award dari International Human Resources Development Program, sebuah lembaga yang berpusat di Amerika ini.
Diakuinya, ada saja pendeta yang melanggar aturan itu dengan alasan yang diambil dari pendeta-pendeta di negara-negara Barat yang bisa mengaburkan prinsip Alkitab. “Pokoknya, bila ada pendeta yang menikahkan orang yang cerai hidup, maka akan tetap diberikan sanksi,” tukasnya.
Paul Makugoru.