Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Bincang-Bincang

Hendardi Putusan MK Tersandera Kelompok Mayoritas

Posted : 09 Juni 2010
Hendardi; Putusan MK Tersandera Kelompok Mayoritas.jpg
Reformata.com - SENIN, 19 April 2010 lalu,  Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mem-bacakan putusannya mengenai permohonan penghapusan undang-undang (UU) Nomor I /PNPS/1965 tentang Pence-gahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Gedung MK, Jakarta. Dalam putusannya MK menilai, pelak-sanaan UU tersebut tidak mematikan kemajemukan aga-ma di Indonesia. Karena semua penganut agama mendapat pengajuan dan jaminan perlin-dungan yang sama.Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa, bila UU Penodaan Agama dicabut sebelum adanya peraturan baru, dikhawatirkan akan timbul penyalahgunaan dan penodaan agama yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat. Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa, UU itu tidak menentukan pembatasan kebebasan ber-agama, tapi pembatasan untuk mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalah-gunaan, atau penodaan terha-dap suatu agama.UU Penodaan Agama itu, juga dinilai MK tidak melarang seseorang melakukan penafsiran terhadap suatu agama. UU ini tidak diskriminatif karena tidak hanya mengakui enam agama yang sudah ada, tapi tidak berarti melarang agama lain seperti Yahudi Zarathustrian, Shinto, Taoisme di Indonesia. MK juga menilai UU ini tidak mematikan kemaje-mukan umat beragama. Karena semua penganut agama menda-pat pengajuan dan jaminan perlindungan yang sama.Per-mohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah Abdurrahman Wahid (alm), Prof. Dr. Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Mas-yarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.Mendengar pembacaan keputusan MK tersebut, semua lembaga dan aktivis tertentu kecewa. Hendardi dari SETARA Institute misalnya, menilai putusan MK tersebut tersandera oleh suara mayoritas dan mainstream agama-agama yang “diakui” pemerintah. Bagaimana seleng-kapnya, berikut petikan bincang-bincang dengan Hendardi.

Penilaian Anda tentang keputusan MK itu?
Penolakan permohonan oleh MK atas Pengujian UU itu telah menegaskan bahwa, putusan MK tersandera oleh suara mayoritas dan mainstream agama-agama yang “diakui” oleh pemerintah. Sekalipun tidak ada dalil-dalil keagamaan yang digunakan, MK kembali menegaskan posisi ambivalen dalam memutus perkara yang berhubungan dengan relasi agama dan negara. Sebelumnya dalam putusan uji materil UU Pornografi, MK juga menegaskan bahwa norma-norma agama yang dikandung dalam UU Pornografi dibiarkan merampas kebebasan sipil warga negara yang dijamin dalam konstitusi RI, dengan menolak seluruh permohonan pemohon.

Itu artinya MK tunduk pada satu kekuatan ma-yoritas?
Putusan MK menggambarkan bahwa, MK tunduk pada politik pembatasan hak asasi manusia yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pembatasan yang diatur dalam Pasal 28 J (2) yang determinan pada pertimbangan nilai-nilai agama-agama, tetap digunakan oleh MK untuk membatasi jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan.
Melalui putusan ini, MK tidak memberikan solusi atas fakta-fakta kekerasan yang dialami oleh kelompok-kelompok agama/keyakinan minoritas. MK telah melegalkan praktik pelembagaan diskriminasi yang dilakukan oleh UU No. 1/PNPS/1965 dan membiarkan persekusi atas kebebasan beragama/ berke-yakinan terus terjadi dan tidak bisa diadili.

Memang apakah UU ini dapat dilihat sebagai lan-dasan hukum pembenaran praktik persekusi atas ke-bebasan warga negara untuk beragama/berkeyakinan?
Betul. Sebagaimana peman-tauan SETARA Institute sejak tahun 2007, 2008, dan 2009 menunjukkan bahwa kebe-radaan UU No. 1/PNPS/1965 dan perundang-undangan lainnya yang diskriminatif telah menjadi dalil pembenar praktik persekusi atas kebebasan warga negara untuk beragama/berkeyakinan. UU ini juga menyulut secara terus-menerus praktik intoleran di tengah masyarakat. Pada tahun 2007 terjadi 135 peristiwa dengan 185 jenis tindakan pelanggaran; tahun 2008 terjadi 265 peristiwa dengan 367 jenis tindakan pelanggaran, dan tahun 2009 terjadi 200 peristiwa dengan 291 jenis tindakan pelanggaran.  

Bila demikian, apa yang terjadi dengan putusan MK seperti itu?
Melalui putusan ini, MK telah melakukan pengikisan (erosi) konstitusionalisme terhadap konstitusi itu sendiri. Tugas MK yang seharusnya mengawal konsistensi paham konsti-tusional, dengan memastikan seluruh praktik penyelenggaraan negara ini pada Konstitusi RI, justru dikikis sendiri oleh MK melalui berbagai putusan uji materil undang-undang yang tidak memberikan perlindungan konstitusional atas warga negara.

Apa yang akan dilakukan lembaga Anda terhadap keputusan tersebut?
SETARA Institute mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) mengambil prakarsa melakukan legislative review atas UU No. 1/PNPS/1965. Upaya mereview UU yang sudah tidak lagi relevan dengan UUD Negara RI 1945 dan instrumen hak asasi manusia, merupakan mandat konstitusional  DPR RI. SETARA Institute kembali menegaskan, demi membela konstitusio-nalisme, Presiden RI bersama DPR RI harus memulai merancang RUU Anti Intoleransi atau RUU Penghapusan Dis-kriminasi dan Intoleransi Agama/ Keyakinan untuk memastikan setiap tindakan pelanggaran kebebasan beragama/ berke-yakinan bisa diadili dan dipertanggungjawabkan. Inilah RUU yang justru dibutuhkan untuk mendukung implementasi jaminan konstitusional kebe-basan beragama/berkeyakinan.  
Stevie Agas


51
26 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 3.8693 sec | TOP
Online Support :