An An Sylviana, SH, MBL*
Reformata.com - Bapak pengasuh yang terhormat. Paman saya penggarap tanah bekas peninggalan Belanda dari tahun 1958 sampai sekarang. Sesuai UU No. 3/1960 dan PP No. 223/1961, pada tahun 1970 secara resmi paman saya mengajukan permohonan kepemilikan tanah (membeli sebidang tanah yang digarap), dan telah mendapatkan surat pengukuran luas tanah dan membayar biaya pengukuran (dengan bukti kuitansi) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah (Kadaster), dan sampai saat ini pemohon selalu membayar pajak. Namun sampai saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mau menyelesaikan/mengabulkan, malah mengintimidasi, mau melaporkan ke polisi agar penggarap dipenjara. Pegawai BPN bilang bahwa tanah tersebut tanah orang, padahal dari tahun 1958 sampai sekarang tahun 2010 tanah tersebut dijaga dari kerusakan, dijaga kesuburannya/dipupuk, ditanami palawija dan tanaman umum lainnya, tanpa ada orang yang mengganggu. Lantas apa yang harus dilakukan oleh penggarap? Penggarap, seorang pegawai negeri rendahan dengan rendah hati mohon bantuannya.
Teguh Wahyuno, Spd
Sdr. Teguh Wahyono yang terkasih.sebelum UU Pokok Agraria diberlakukan, hukum tanah di Indonesia bersifat pluralistis, yang terdiri dari: (a). Hukum Tanah Adat, yakni tanah-tanah dengan hak Indonesia; (b). Hukum Tanah Barat, yakni tanah-tanah dengan hak barat; (c). Hukum Tanah Antar Golongan; (d). Hukum Tanah Administratif, dan (e). Hukum Tanah Swapraja.
Setelah UU Pokok Agraria diberlakukan, maka dikenal suatu lembaga dengan tujuan untuk penghapusan pluralisme hukum tanah Indonesia yang disebut “konversi”, yaitu perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru menurut UU Pokok Agraria. Khusus mengenai konversi tanah asal hak Barat, maka pemilik Hak Eigendom yaitu WNI yang mendaftarkan sebelum tanggal 24 Maret 1961 dapat dikonversi haknya menjadi hak milik, sedangkan yang setelah tanggal 24 Maret 1961 dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan. Tanah-tanah bekas hak Barat yang sifatnya sementara (Hak Opstal, Hak Erfpacht) dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha sampai dengan batas waktu 24 September 1980. Permohonan konversi untuk hak Indonesia atas tanah, tidak terbatas waktunya dan biasanya dilakukan bersamaan dengan permohonan sertifikat.
Di dalam pengajuan permo-honan sertifikat (pendaftaran hak), maka hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan. Dalam hal tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud, pem-bukuan hak dapat dilakukan berdasarkan pernyataan pe-nguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon, dengan syarat penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
Apabila benar tanah tersebut telah disertifikatkan oleh orang lain, pihak Saudara dapat meminta keterangan dari BPN setempat mengenai kebenaran berita tersebut, karena meskipun sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, namun apabila hak tersebut diperoleh dengan itikad tidak baik dan secara nyata tidak menguasai tanah tersebut, maka pihak Saudara dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan.
Apabila keberatan Saudara tersebut tidak ditanggapi, pihak Saudara dapat mengajukan gugatan perdata (gugatan per-buatan melawan hukum) melalui pengadilan negeri setempat terhadap pihak-pihak yang terkait dan/atau melaporkan adanya tindak pidana (pemalsuan dan/atau memberikan keterangan palsu dll) kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap para pelakunya.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat. v
*Managing Partner pada kantor Advokat & Pengacara
An An Sylviana & Rekan