Perber yang lahir dengan tujuan untuk melahirkan kerukunan antarumat beragama masih disalahtafsirkan. Sebaiknya ditinjau kembali.
SUDAH bertahun-tahun sebuah gereja di bilangan Bintaro berjuang untuk mendapatkan IMB. Tapi sia-sia. Pasalnya, salah satu persyaratan untuk mengantongi IMB yaitu dukungan masyarakat setempat, tak pernah terpenuhi. Kalaupun sudah mencukupi, ada saja pihak yang menggugat keabsahan dukungan itu.
Suatu hari, datanglah suatu organisasi massa menemui pihak gereja. Untuk menyerang gereja? Ternyata tidak. Sebaliknya, mereka justru datang untuk menawarkan “jasa” mereka untuk mengurusi IMB gereja tersebut. Mencari jalan singkat, gereja yang jemaatnya kebanyakan orang kaya tersebut menyetujuinya. Organisasi massa itu akhirnya mengurusi semua keperluan perijinan. Mulai dari persetujuan warga setempat sampai rekomendasi dari FKUB dan Departemen Agama setempat. Dalam waktu singkat, seluruh uru-san selesai, karena yang meng-urusnya adalah kelompok yang selama ini justru menjadi baris ter-depan dalam jajaran penghadang pendirian gereja. Jadilah, gereja tersebut berdiri dan organisasi massa tersebut mendapat jatah mengelola parkir gereja.
Itu bukan sebuah sebuah imaji-nasi, tapi sebuah realitas konkrit yang dikemukakan oleh Bonar Tigor Naipospos. “Itu adalah modus baru pemerasan di balik pendirian rumah ibadah,” katanya.
Sepotong-sepotong
Ev. Simon Timorason, Ketua Umum Forum Komunikasi Kristiani Jawa Barat menengarai bahwa munculnya Perber bukanlah mem-berikan solusi, tapi malah menjadi penghalang umat untuk melaksa-nakan kebebasan beragamanya. “Sasaran pengaturan itu cende-rung lebih memberatkan umat kristiani,” kata pria yang sejak tahun 1990-an bergelut dalam monitoring dan advokasi bagi gereja-gereja yang menjadi korban penindasan kebebasan beragama di Jawa Barat ini.
Lantaran itu, ia mengusulkan agar Peraturan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 yang disahkan pada tahun 2006 itu dicabut saja. “Lebih baik kita kembali ke UUD 1945 pasal 28 saja yang menggariskan bahwa kebebasan beragama itu adalah hak setiap penduduk,” katanya.
Kalaupun dipaksa diberlakukan, Perber itu harus dipahami secara keseluruhan, jangan hanya mengambil ayat tertentu saja se-bagai alasan penindakan. Apalagi, seringkali, ayat itu ditafsirkan hanya untuk keuntungan sendiri. Ia mencontohkan pasal tentang jum-lah umat yang nantinya bergereja di rumah ibadah tersebut. Perber menyebut, jumlah umatnya harus 90 jiwa dibuktikan dengan KTP dan jumlah dukungan 60 orang, juga dibuktikan dengan KTP. “Ayat itu sangat ditekankan, sampai orang mengabaikan pasal lain yang menegaskan bahwa batasan jemaat itu tidak terbatas hanya pada satu RT atau kelurahan tapi terus meluas sampai ke kabupa-ten. Kalau jumlah di kelurahan tidak mencukupi, bisa naik ke kecamatan dan seterusnya,” katanya.
Ia mencontohkan kasus di Ciran-jang, Bandung. Warga menolak, karena jumlah orang Kristennya hanya 3%, sangat minoritas, dan karena itu tidak boleh ada gereja di Ciranjang. Jadi sebenarnya ada ketidakpahaman tentang totalitas pasal-pasal dalam Perber itu. Karak-teristik agama yang ada juga tidak dipahami oleh para penegak Perber. “Di kita itu berdasarkan pada asas terdaftar bukan lokasi. Kita terdiri dari banyak denominasi sehingga umat Advent misalnya tidak bisa masuk ke jemaat lainnya,” jelasnya.
Lemah di sosialisasi
Berbeda dengan Simon, Drs. Stefanus Agus melihat Perber sebagai sumbangan positif bagi kerukunan antara umat beragama. “Semangat tunggal dari Perber itu adalah musyawarah dalam keseta-raan untuk menghargai dan meng-hormati hak setiap umat. Itu filosofi gumpalan dari Perber itu,” kata Dirjen Bimmas Katolik Departemen Agama RI ini.
Hanya ada beberapa hal yang perlu dievaluasi. Pertama, karena banyak orang belum mengetahui, apalagi membaca tentang Perber itu sehingga perlakuan sementara orang itu seperti tidak terlalu berjalan dalam koridor itu. Kedua, mungkin karena memahami secara salah bahwa dengan adanya rumah ibadah dari agama lain, akan mengganggu keimanan atau barangkali jumlah umat dari masyarakat di sekitar. “Sebetulnya menurut saya ketakutan seperti itu tidak perlu, kalau setiap umat lewat pimpinannya itu tetap membimbing, menuntun, dan meningkatkan imannya sehingga menjadi teguh, kokoh, tidak apa-apa. Biar di sampingnya ada rumah ibadah lain, itu silakan saja, karena saudaranya memang juga mem-butuhkan rumah ibadah, untuk beribadah kepada Tuhannya,” je-las mantan Kakan Depag NTT ini.
Kemungkinan ketiga, karena politik masuk. “Ada yang menggu-nakan ketentuan Perber itu secara salah, untuk kepentingan pribadinya. Seperti untuk pilkada,” ujarnya.
Yang diperlukan, sambungnya, bukan mencabut Perber itu, tapi meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat secara lebih intens, kalau perlu dengan menggunakan bahasa lokal. Paul Makugoru.