Pdt. Poltak YP Sibarani, D.Th*
(www.poltakypsibarani.com)
Reformata.com -Politik memiliki dinamika karena telah mengalami pasang surut dalam perkem-bangan nilai dan variasinya. Per-kembangan nilai dan variasi politik muncul seiring dengan perubahan budaya atau peradaban manusia. Karena peradaban dan kebuda-yaan manusia mengalami perkem-bangan, maka pemahaman terha-dap nilai-nilai politik juga semakin matang dalam diri masyarakat dunia. Masyarakat semakin mema-hami pentingnya keberadaan poli-tik sebagai pengetahuan dan prakteknya dalam hidup mereka. Politik diamati, dievaluasi dan dikaji secara lebih mendalam. Politik pada akhirnya ditampilkan sekaligus menampilkan diri dalam berbagai bentuk dan variasinya. Muncullah apa yang dinamakan sebagai ‘politik otoritarianisme’, ‘politik demokrasi’, ‘politik tirani’, ‘politik monarki’, ‘politik komunis’, ‘politik Theokrasi’, ‘politik sosialis’, dan sebagainya.
Secara umum, politik merupakan suatu seni penyaluran pendapat untuk mempengaruhi publik. Di sini politik dapat diartikan sebagai ‘suatu siasat yang disalurkan dalam bentuk negosiasi, argumentasi, diskusi, aplikasi kekuatan, persuasi, dan sebagainya, atas satu atau beberapa isu yang dianggap pen-ting untuk dibahas dan yang menggelisahkan suatu kelompok masyarakat’. Pendefinisian politik dengan cara seperti ini memang akan memperluaskan politik itu sen-diri karena akan berhubungan de-ngan masalah organisasi, kepemim-pinan, kebijakan-kebijakan, atau hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan.
Manusia adalah pelaksana sekali-gus pihak yang membutuhkan politik. Kemunculan politik dalam masyarakat dimungkinkan karena manusia memiliki dimensi politis. Dimensi politis manusia biasanya dirangkumkan dalam ungkapan ‘manusia adalah makhluk sosial’. Konsekuensinya adalah manusia selalu dibutuhkan dan membutuh-kan sesamanya, atau saling membutuhkan (to need each others). Agar kebutuhan tersebut memiliki suatu lalu lintas yang rapi, maka dirasakan perlunya suatu hirarki dan struktur dalam masyara-kat berdasarkan suatu prinsip ‘bahwa aktifitas manusia akan selalu memilih mendahulukan yang dirasakan paling penting dan paling dibutuhkan’ (skala prioritas). Pada akhirnya disepakatilah suatu bentuk mekanisme dan pola kerja dari orang-orang yang terlibat dalam hirarki dan struktur kemasyarakatan terse-but. Mekanisme dan pola kerja ini disebut sebagai ‘birokrasi’ dan orang-orangnya disebut sebagai ‘kaum birokrat’. Setelah birokrasi disusun, maka dibuatlah peraturan un-tuk mengawasinya agar mereka yang berada di dalamnya tidak keluar dari jalurnya. Peraturan ini disebut sebagai ‘hukum atau perundang-unda-ngan’ masyarakat.
Berbagai hal yang dijelaskan di atas menunjukkan bahwa politik memiliki cakupan pengertian yang luas dan tidak dapat dipaksa untuk memberikan makna tunggal terha-dapnya. Sekalipun demikian, sing-katnya, politik lebih sering atau biasanya dihubungkan dengan kegiatan dan bentuk pemerin-tahan dalam suatu negara. Politik dipahami sebagai seni untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam suatu kota guna mencapai tujuan bersama yang diharapkan; politik sebagai strategi memerintah kota untuk mencapai ‘kebaikan bersama’; strategi untuk mem-peroleh kemakmuran bersama. Kini politik menjadi hampir-hampir identik dengan negara atau pe-merintahan, sekalipun sesungguh-nya tidak sesempit itu penger-tiannya. Selanjutnya, karena negara atau pemerintahan akan selalu berhubungan dengan kuasa atau kekuasaan, maka pelajaran politik hampir setiap saat melaku-kan pembahasan terhadap bagai-mana mengadakan dan menggu-nakan kekuasaan dalam masyara-kat. Kekuasaan yang dimaksud di sini adalah kekuatan untuk meng-atur masyarakat, sehingga hubu-ngan antara ‘kekuasaan’ dengan ‘kekuatan’ terkait sangat erat, bahkan dianggap dapat berganti tempat (interchangeable).
Politik berhubungan sangat erat dengan kekuasaan. Perlu diketahui bahwa kekuasaan memiliki karakter yang bersifat mendua (ambi-guitas), di satu sisi memiliki legi-timasi dan tidak membutuhkan kontrol, di sisi lain tidak memiliki legitimasi dan membutuhkan kontrol. Akibatnya, politik menjadi suatu yang bersifat dilematis apabila hanya dihubungkan de-ngan kekuasaan. Politik tanpa kekuasaan bukanlah politik, sebaliknya politik yang hanya terdiri dari kekuasaan akan merusak politik itu sendiri. Mengapa? Seba-gaimana dijelaskan oleh Lord Acton, seorang sejarawan Inggris yang masyur, bahwa ‘kekuasaan cenderung untuk korup; kekua-saan yang absolut pula akan korup secara absolut’ (power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely). Oleh sebab itu, kekuasaan dalam politik harus diatur dan diawasi sedemikian rupa pengadaan dan penggunaannya. Kekuasan juga memiliki latar belakang yang bersifat teologis oleh karena Alkitab juga banyak berbicara tentangnya. Sumber kekuasaan adalah Allah sendiri dan kekuasaan tertinggi berada pada-Nya. Kuasa dan kekuasaan sesung-guhnya hanya dimiliki oleh Allah. Allahlah yang dari mulanya memiliki kekuasaan. Allah membagikan kekuasaan tersebut kepada manu-sia untuk memelihara ciptaan-Nya (Kej. 1:26-31). Makhluk lain, Iblis ternyata juga memiliki kuasa, namun tidak terlalu jelas kapan ia memilikinya. Hal ini masih bersifat sangat inter-pretatif. Biasanya, secara logisme, dikatakan bahwa Iblis ‘menerima’ kekua-saan dari Allah. Namun kekuasaan itu di kemu-dian hari disalahgunakan-nya. Kuasa yang disalah-gunakan tersebut akhir-nya menjadi kuasa yang bersifat sangat jahat, yang juga dipakai Iblis untuk mem-pengaruhi manusia. Manusia menerima kuasa dari Allah melalui kehendak bebas (free will) yang mereka miliki. Sisi kebebasan manusia ini rupanya masih dapat dipengaruhi oleh kuasa Iblis yang jahat, sehingga manusia juga dapat berbuat jahat sejahat Iblis. Ribuan tahun pengaruh Iblis terhadap manusia merajalela, namun penga-ruh tersebut ‘dikalahkan’ oleh kuasa Tuhan Yesus Kristus ketika Ia mati di atas kayu salib Golgota. Kristus telah ‘merebut’ kembali kuasa yang hilang itu dan mem-berikannya kepada orang-orang yang percaya kepada-Nya (gereja-Nya). Gereja telah menerima kuasa yang hilang itu, sehingga lebih mungkin untuk menang melawan pengaruh kuasa Iblis yang jahat dibandingkan dengan yang tidak percaya kepada-Nya. Gereja memi-liki kuasa yang sesungguhnya yang dihendaki Allah untuk digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan Kerajaan Allah dan kedamaian manusia.
Allah memberikan kuasa kepada lembaga pemerintahan dalam suatu negara atau masyarakat untuk menjaga ketertiban masya-rakat itu sendiri. Kuasa tersebut secara konkret adalah wewenang untuk ‘menghukum’ orang yang melakukan kejahatan sekaligus ‘kuasa’ untuk memuji orang yang berbuat baik (Rm. 13:3). Allah memberikan kuasa kepada peme-rintah untuk menggunakan ‘pe-dang’ (Rm. 13:4b). Pedang ber-bicara mengenai senjata dan pen-jara. Senjata dan penjara diguna-kan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Senjata dan penjara digunakan untuk menghentikan perbuatan jahat (to kakon, evil) yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun penggunaannya harus bersifat hati-hati, karena Allah sangat mencintai keadilan sebagaimana Ia mencintai ketertiban. Dalam konteks masya-rakat ‘primitif’ seperti yang terdapat dalam Kitab Bilangan 35 pun Allah telah memerintahkan kepada Musa untuk menentukan ‘kota-kota per-lindungan’ sebagai tempat pelarian bagi seseorang yang melakukan kejahatan, sehingga orang terse-but diadili seadil-adilnya di sana, dengan menggunakan prinsip ‘pra-duga tak bersalah’. Melalui ayat-ayat tersebut hendak dinyatakan bahwa Allah bukanlah Allah yang bersifat ‘anarkhis’, namun juga tidak bersifat ‘komunis’. Allah menghargai hak-hak masyarakat, bahkan meng-hargai hak asasi penjahat.v
(Footnotes)
*Penulis adalah Pendiri Sekolah Pengkhotbah Modern (SPM), Ketua STT Lintas Budaya, dan Pendiri Jakarta Breakthrough Community (JBC).