An An Sylviana, SH, MBL*
Bapak Pengasuh yang terhormat. Beberapa waktu yang lalu, kita sering dikejutkan dengan berita-berita longsor yang merenggut nyawa manusia yang tidak sedikit, banjir, kekeringan dan lain-lain musibah yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup. Kota Jakarta pun bersiap-siap menghadapi banjir kiriman dengan membuat proyek raksasa seperti Banjir Kanal Timur. Mereka-mereka yang diduga sebagai penyebab terjadinya musibah tersebut (baik perorangan maupun badan hukum) ramai diberitakan di berbagai media massa, tetapi anehnya selesai sampai di situ saja. Kelihatannya tidak ada kelanjutannya. Menurut Bapak Pengasuh apa yang menyebabkan hal tersebut?
Hendy
Bekasi
Sdr. Hendy yang terkasih. Harus diakui, bukanlah hal yang mudah untuk mena-ngani dan menyelesaikan masalah lingkungan seperti pencemaran dan perusakan lingkungan. Kita sendiri sebagai anggota masyara-kat terkadang tidak menyadari bahwa cara hidup kita sehari-hari, telah ikut andil di dalam masalah pencemaran dan perusakan ling-kungan tersebut. Sebagai contoh berapa banyak anggota masya-rakat yang setiap pagi keluar dari rumah mereka ke tempat peker-jaan menggunakan kendaraan bermotor, yang kita ketahui me-ngeluarkan gas beracun, sehingga udara kotor pun tidak terhindari dan masyarakat senang atau tidak senang harus menghirup udara kotor tersebut. Itu baru satu con-toh kecil kasus pencemaran dan perusakan lingkungan.
Perusakan hutan dan lahan yang mengakibatkan kekeringan di musim kemarau dan banjir serta tanah longsor di musim hujan; pencemaran air, yang disebabkan pembuangan limbah domestik, limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), limbah industri dan per-tambangan; masalah urban seperti masalah sampah dan limbah domestik, pengadaan air bersih dan keterbatasan lahan; perusakan dan pencemaran laut dan pesisir, pe-ngambilan pasir darat dan perusa-kan terumbu karang; dampak ling-kungan global dengan menipisnya lapisan ozon dan meningkatnya suhu bumi merupakan dua persoa-lan lingkungan yang memberi dampak berskala global.
Pemerintah di dalam menyelesai-kan masalah-masalah yang berkai-tan dengan pencemaran dan peru-sakan lingkungan menempuh ber-bagai cara preventif dan represif. Penyelesaian secara preventif adalah penanggulangan secara dini yang dilakukan sebelumnya adanya pencemaran atau peru-sakan lingkungan. Hal ini diatur dalam PP No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL (analisis menge-nai dampak lingkungan). Peratu-ran ini dinilai preventif mewa-jibkan pihak yang mempunyai rencana atau kegiatan usaha membuat terlebih dahulu doku-men-dokumen AMDAL, yang nantinya akan dinilai oleh instansi yang berwenang apakah ren-cana kegiatan tersebut layak diberi ijin atau tidak.
Penyelesaian secara represif dilakukan apabila pencemaran dan perusakan sudah terjadi. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 30 ayat 1 UU No. 23 tahun 1997 me-ngenai Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menentukan: “Penye-lesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela pihak yang bersengketa.” Sebagai catatan, perlu diketahui bahwa penyele-saian sengketa di luar pengadilan ini terbatas pada kasus-kasus yang bukan pidana. Dengan demikian kasus-kasus yang menyangkut ka-sus pidana, penyelesaiannya tetap harus melalui pengadilan.
Penyelesaian sengketa lingku-ngan yang dilakukan melalui proses peradilan adalah merupakan suatu proses yang panjang dan memer-lukan cara pembuktian yang sangat rumit. Gugatan melalui peradilan yang berdampak tuntutan ganti rugi tidak diatur di dalam UU No. 23 tahun 1997, melainkan diber-lakukan ketentuan Pasal 1365 BW yang menentukan bahwa: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang kare-nanya salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Atas dasar ketentuan dimaksud, dalam praktek masih sulit bagi korban untuk berhasil dalam me-menangkan gugatan tersebut. Kesulitan besar yang dihadapi korban pencemaran adalah membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 BW, terutama unsur kesalahan (schuld) dan unsur hubungan kausal. Pembuktian unsur hubu-ngan kausal antara perbuatan pencemaran dengan kerugian penderita tidak mudah, karena untuk membuktikan adanya pen-cemaran lingkungan secara ilmiah adalah sulit. Demikian pula de-ngan beban pembuktian yang menurut hukum acara yang ber-laku masih dibebankan kepada yang menggugat (korban) yang pada umumnya awam soal hukum dan dalam posisi ekonomi yang lemah.
Demikianlah beberapa alasan mengapa kasus-kasus lingkungan tersebut sering tidak ada kelan-jutannya. Semoga bemanfaat.v
*Managing Partner pada kantor Advokat & Pengacara
An An Sylviana & Rekan