Karena tak mau diajak berdialog untuk meyakinkan dogma Tritunggal bukan produk iblis, seorang penginjil laporkan seorang pendeta yang mengarang buku ”Rahasia Pribadi Allah” ke polisi.
Setelah gagal diajak berdialog mengenai polemik seputar munculnya dogma Tritunggal, akhirnya Kim Hong, warga Sawangan, penginjil sekaligus jemaat Gereja Presbiterian Injili Indonesia (GPII), melaporkan Pdt. Tjantana Jusman ke Kepala Penyidik Pusat Pelayanan Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Januari 2010. Pdt. Tjantana dilaporkan telah melakukan penodaan agama dengan mengatakan bahwa doktrin Tritunggal merupakan ciptaan iblis.
Menurut Kim Hong, pernyataan pendeta Gereja Pantekosta Serikat di Indonesia (GPSDI) itu dituangkan dalam bukunya berjudul “Rahasia Pribadi Allah” terbitan PT Bethlehem Publisher, Jakarta. “Iblis ada di balik doktrin manusia ini supaya umat Tuhan dan gereja menjadi kacau dan bingung tentang pribadi Allah (ke-Allah-an). Jadi, who is the author of confusion (siapa pembuat kebingungan dan kekacauan)? Sudah jelas jawabannya, si iblis”. Begitu petikan sebagian isi buku terbitan tahun 2006 itu.
Kim Hong yang juga staf pengajar Sekolah Tinggi Theologia Depok (STTD) ini menolak pernyataan Pdt. Tjantana tersebut. Hal itu karena berseberangan dengan keyakinan umat Kristen secara umum yang tertuang dalam kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru serta aras Gereja Katolik, Protestan, Orthodoks, Injili, Pantekosta, dan sinode lainnya.
“Saya sudah berusaha mengajak Pdt. Tjantana untuk berdialog dan meluruskan pemahamannya, namun sangat disayangkan ajakan saya itu ditolaknya, dan dia tetap pada pendiriannya,” ungkap Kim Hong.
Selain sangkaan penodaan agama, Pdt. Tjantana dilaporkan telah menyelenggarakan sayembara fiktif, tanpa berizin yang dimuat dalam buku tulisannya itu pada halaman 94 dan 109. Seluruh sayembara diiming-imingi hadiah masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Setelah mendapatkan buku itu, Kim Hong menghubungi Pdt. Tjantana melalui email memastikan apakah sayembara itu benar atau tidak. Jawabannya benar dan masih berlaku seumur hidup. “Dan menurut Tjantana, saya telah memenangkan sayembara itu,” tutur Kim Hong yang mendatangi kantor Reformata usai melapor ke polisi, Kamis, 21 Januari lalu. Namun, ketika hadiahnya diminta, Pdt. Tjantana tidak dapat memenuhinya dengan berbagai alasan. “Malahan dia bilang, aku sendiri yang membayar hadiah itu. Ini jelas-jelas pembohongan. Itulah sebabnya saya laporkan ke polisi,” tukas Kim Hong.
Beragam reaksi
Tidak hanya dilaporkan ke pihak polisi, masalah penodaan agama ini pun telah dilaporkan Kim Hong ke aras Gereja nasional dan ke Dirjen Bimas Kristen Pusat. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) telah meresponi masalah ini.
Melalui suratnya nomor 070/PGI-XV/2010, PGI memberikan masukan agar kasus mengenai dogma Tritunggal seyogianya diselesaikan secara persuasif. Sedangkan masalah mengenai unsur penipuan dapat diselesaikan secara hukum. Demikian pula dari pihak Departemen Agama (Depag) Pusat telah mengirim surat teguran kepada Ketua Sinode GPSDI, Pdt. Lie, A. Min, yang beralamat di Jl. Daan Mogot Raya 167B Jakarta. Sementara itu, dalam suratnya Nomor Dt.III.I/BA.02/148/2010, Dirjen Bimas Kristen meminta kepada pengurus Sinode GPSDI supaya membantu penyelesaian permasalahan Pdt. Tjantana Jusman, serta membina para pelayan di lingkungan Sinode GPSDI.
Pihak penyidik Polda Metro Jaya, Aipda Sainah, Unit IV Sat I Kamneg, telah memanggil saksi-saksi kasus penodaan agama ini, antara lain: Pertama adalah Pdt. Carlo Leander, M.A. Dia adalah Gembala Sidang dari GPII, jemaat Filadelfia Depok, dan juga yang menjabat sebagai Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) Kota Depok. Saksi yang kedua adalah Robinson Togap Siagian, Sekjen Lembaga Bantuan Hukum Pers Indonesia (LBHPI). Keduanya telah memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik. “Jika tidak ada halangan, kemungkinan dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil para terlapor,” ujar Kim Hong.
Stevie Agas