Kekerasan berbasis agama terus berlanjut. Di mana sikap Presiden SBY?
Reformata.com - Meningkatnya jumlah perusakan tempat ibadah atau kekerasan berbasis agama, disebabkan banyak faktor. Selain karena lemahnya penegakan hukum, juga karena masih minimnya pemahaman tentang pluralisme di masyarakat. Selain itu, ada yang melihatnya sebagai unsur kesengajaan yang dibiarkan untuk mengegolkan perjuangan politik dari kelompok tertentu yang ingin menggantikan ideologi negara menjadi ideologi yang berbasis agama. Tapi ada juga yang memandangnya sebagai akibat dari ketidaktegasan atau ketidak-selarasan sikap pemerintah ter-hadap pelaku tindakan kekerasan itu. Sembari mengakui beberapa faktor penyebab lain yang turut menjadi pemicu kekerasan berbasis agama itu, Pdt. Dr. A.A Yewangoe menilai, meningkatnya jumlah keke-rasan itu juga disebabkan absennya sikap Presiden SBY sebagai kepala negara dan pemerintah dalam menindaklanjuti tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan itu.
Dijelaskan Pdt. Yewangoe dalam seminar berjudul: “Kebebasan Beragama/Amanat Konstitusi”, dengan sub-tema: “Di manakah posisi SBY dalam pengamalan amanat konstitusi”, yang diselenggarakan Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ), Jumat, 12 Februari lalu bertempat di Graha Bethel, Jakarta Timur, bahwa di satu pihak, di beberapa tempat dalam waktu yang berbeda, SBY mengutarakan sikapnya akan menindaklanjuti pelaku atau kelompok-kelompok tertentu yang telah melakukan tindakan keke-rasaan terhadap agama tertentu atau komunitas lain. Tetapi di sisi lain, kekerasan serupa justru masih terus bertumbuh, bahkan meram-bat ke mana-mana hingga kini.
Karena kekerasan terus terjadi, perkataan Presiden SBY yang menjanjikan akan menindaklanjuti pelaku kekerasan dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama itu mesti dipertanyakan. Kini janjinya itu tidak terbukti. Oleh karena tidak terbukti maka tidaklah berlebihan bila SBY dinilai “absen” dalam hal penegakan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Sikap absen SBY ini tentunya sangat berbahaya dan sulit diterima sebab akan terus dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu melanjutkan aksi kekerasan mereka terhadap kelompok agama mino-ritas atau komunitas aliran-aliran lain di Indonesia.
Sekadar membandingkan. Me-nurut Pdt. Yewangoe, pemerintah SBY berbeda jauh dengan peme-rintah Malaysia. Ketika pada Januari lalu beberapa gereja di Malaysia dibakar dan dirusak oleh sekelompok massa di sana yang dipicu sebagai akibat dari keputu-san pengadilan tinggi Malaysia yang memutuskan bahwa kata Allah juga bisa dipakai oleh non-Islam, pemerintahnya serentak maju dan dengan tegas mengatakan, “Kami akan melindungi seluruh warga bangsa ini”. “Itu artinya peme-rintah di sana selalu tak pernah ab-sen pada setiap kali ada persoalan masyarakatnya. Mereka dengan cepat merespon masalah yang ditimbulkan warganya,” tukas Ketua PGI ini.
Berbeda dengan di Indonesia. Hal itu, lanjut Pdt. Yewangoe, ber-tolak belakang dengan amanat konstitusi kita, yaitu UUD 45 yang mewajibkan kepada negara, termasuk aparat pemerintah, untuk memberikan ruang sangat luas dan bebas bagi warga Indonesia untuk melaksanakan hak me-meluk agamanya sesuai dengan keyakinannya. “Absennya sikap SBY dalam merespon masalah kekerasan berbasis agama ini sama halnya dengan menunjukkan pem-biaran SBY atas tindakan kekerasan itu sendiri. Dan pembiaran itu ada-lah extra ordinary crime (kejahatan kemanusiaan yang luar biasa). Apalagi pembiaran yang dilakukan oleh pihak yang berkuasa, yang punya amanat untuk melindungi seluruh tanah tumpah darah Indonesia yang sudah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 45.
Tak mampu
Yewangoe mempertanyakan, mengapa ketika terjadi aksi tuntutan pembubaran atas Ahmadiyah, perusakan dan pelarangan pendirian bangunan gereja dan beribadah, pemerintah tidak bersuara? Itu terjadi karena memang diketahui bahwa pemerintah tunduk bukan kepada konstitusi, tetapi kepada intimidasi yang dilakukan oleh kelompok yang kebetulan bersuara keras. “Meng-hadapi situasi ini, seharusnya yang dipikirkan pemerintah ialah bahwa suara seperti mereka itu bukan demokrasi tapi mobokrasi. Dan kalau mobokrasi itu bermaksud untuk menguasai bangsa ini, maka yang disebut dengan civil society tidak akan pernah berkembang. Sebab salah satu syarat dari civil sociaty adalah kedewasaan, juga termasuk kedewasaan untuk berbeda pendapat. Karena menghargai beda pendapat dan kemudian ditopang oleh keterbukaan akan junjungan hak asasi manusia itulah yang juga menjadi sebab mengapa pula PGI ikut membela keberadaan Ahmadiyah. Meski saat itu Pdt. Yewangoe dicegat oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni (periode 2004-2009) untuk tidak boleh ikut campur memperjuangkan kebera-daan Ahmadiyah itu dengan alasan bahwa itu adalah masalah internal Islam, tetapi karena atas dasar penghargaan terhadap HAM kebebasan beragama dan berkeyakinann maka ia tetap bersuara membelanya.
Dengan pengalaman dicegat oleh menteri agama itu kemudian Pdt. Yewangoe menyimpulkan bahwa pemerintah memang terkadang tidak mampu memahami secara persis apa yang menjadi kewajibannya. Seringkali pemerintah mencampuradukkan antara urusan umaroh dan ulama. “Kadang-kadang pemerintah itu lebih banyak bersikap seperti ulama, dan sebaliknya ulama lebih banyak bersikap sebagai umaroh. Inilah kerancuan-kerancuan yang ada di Indonesia,” katanya. Stevie Agas.