Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Laporan Utama

Dari Penolakan Hingga Tuntutan Pencabutan Perber

Posted : 20 Maret 2010
Suryadharma Ali.jpg

Rencana memperbanyak pendidikan agama di sekolah-sekolah ditentang sejumlah kalangan. Demikian pula, meningkatnya kekerasan berbasis agama menuntut Perber 2 Menteri dicabut. Apa alasan keduanya?

Reformata.com - RENCANA dari Menteri Agama Suryadharma Ali memperbanyak pendidikan agama di sekolah-sekolah dengan tujuan supaya dapat menyelesai-kan persoalan bangsa dan negara ini ditentang oleh beberapa kala-ngan. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) misalnya segera menyatakan tidak setuju atas rencana itu. “Kami tidak setuju. Rencana itu non sense. Itu bukan jalan keluar terbaik untuk menye-lamatkan persoalan bangsa ini,” tegas Pdt. Yewangoe.
Penolakan tetap diadakannya pendidikan agama di sekolah-seko-lah sudah lama dilakukan PGI. Waktu dikeluarkannya UU Sisdiknas beberapa tahun lalu, PGI sudah menyatakan ketidaksetujuannya. “Bukan kerena pendidikan agama itu tidak penting. Tetapi karena pendidikan agama itu begitu pen-ting maka tidak boleh dilaksanakan di sekolah-sekolah tetapi di masyarakat,” lanjut Ketua PGI ini.

Bukan urusan pemerintah
Bukan hanya pendidikan agama di sekolah-sekolah yang dituntut dicabut, Pdt. Yewangoe juga mempertanyakan kewenangan pemerintah mengatur agama dan mengadili keyakinan yang dianut masyarakat. Ia menyatakan, ne-gara mengintervensi agama justru hanya membuat hubungan agama dan negara jadi rusak. “Adanya perda-perda bernuansa syariah yang tidak dirumuskan dengan baik dan benar membuktikan relasi agama dan negara dan antaragama itu jadi rusak,” ujarnya.
Demikian halnya masalah keyaki-nan seseorang atau sekelompok orang yang timbul dalam masya-rakat. Katakanlah keyakinan Lia Eden yang mengklaim dirinya men-dapat vision. Lepas dari keyakinan itu dipercaya atau tidak dipercaya oleh orang-orang yang mende-ngarnya, tetapi menurut Pdt Yewangoe kita tidak bisa membe-narkan atau juga tidak bisa menya-lahkan. Apakah dia mendapat vision karena kedekatannya dengan Tuhan atau malaikat atau siapa pun. Itu urusan keyakinannya. “Te-tapi bahwa dalam hal ini, peme-rintah tidak berhak menuntut dan mengadili orang ini,” lanjutnya.
Contoh lain misalnya, beberapa tahun lalu, muncul sekte baru di Bandung yang meyakini Tuhan Yesus akan datang pada hari yang telah mereka ketahui. Karena mengetahui Tuhan Yesus akan datang, mereka berpuasa dan ber-kumpul menyambut kedatangan-Nya. Menurut Pdt. Yewangoe, munculnya sekte-sekte seperti ini sebenarnya merupakan urusan intern gereja, bukan pemerintah. Gereja, lanjutnya, tidak pernah menyuruh pemerintah untuk menangkap pendiri sekte terse-but. Tetapi mengapa pemerintah menangkapnya? Bahwa dia meno-dai agama, itu tugas gereja untuk melakukan tugas-tugas pastoral-nya. “Ini harus jelas diketahui oleh pemerintah,” tegasnya.

Cabut perber
Penegasan serupa juga disam-paikan Refer Harianja, SH., salah seorang pengacara yang punya perhatian besar pada masalah-masalah pendirian dan penutupan gereja di Indoensia, dan khususnya gereja-gereja se-Kabupaten dan Kota Bekasi, Jawa Barat. Dikata-kannya, kemerdekaan beragama dan berkeyakinan bukan diperoleh dari negara, juga bukan pemberian negara atau siapa pun, tetapi merupakan karunia Tuhan. “Siapa pun, termasuk pemerintah, tidak berhak membatalkan karunia Tuhan itu untuk diterima siapa saja. Seperti ketika kita memutuskan untuk memeluk agama Kristen, itu merupakan hak asasi yang punya hubungan langsung kepada Tu-han, siapa pun tak bisa mem-batalkan itu,” ujarnya.
Tetapi ketika negara atau ada kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat, ingin mencam-puri, apalagi berupaya membatal-kan pengamalan agama dan keya-kinan tertentu itu, yang sudah me-rupakan pilihan dan keyakinannya, jelas itu adalah pelanggaran HAM berat dan undang-undang. “Ka-rena secara hukum, kemerdekaan bagi pemeluk agama dan keyaki-nan di Indoensia dijamin UUD 45, pasal 29 ayat 1 dan 2. Termasuk isi pasal ini adalah menjamin kebe-basan berkumpul dan berserikat sebuah gereja yang terdiri dari organisasi gereja-gereja itu. Nah, bahwa ada pelarangan terhadap peribadatan, terhadap berserikat dan berkumpul, jelas merupakan pelanggaran,” jelas lulusan terbaik Universitas HKBP Nomensen Medan, Sumatera Utara ini.
Menurut Harianja, dasar utama munculnya masalah terhadap gereja selama ini yang berupa tun-tutan pencabutan kembali IMB ge-reja, dilarang pendirian bangunan gereja atau tempat ibadah, pelara-ngan beribadatan, semuanya karena adanya Peraturan Bersama (Perber) 2 Menteri. Menurutnya, perber itu adalah suatu cara  orang-orang tertentu untuk mem-batasi kemerdekakan masyarakat Indonesia memeluk agama dan keyakinan.
Pria kelahiran Sumbul, 14 November 1969 ini menyatakan, ini-siator pembuatan Perber ini me-mang licik. Mereka mencari cela dasar aturan pembatasan beraga-ma dan berkeyakinan yang tidak akan bisa diusik oleh siapa pun. “Mereka sengaja aturan itu tidak dibuat dalam surat keputusan satu menteri saja misalnya. Kalau dibuat dalam bentuk UU, bisa dibuat yudicial review. Kalau dibuat dalam bentuk PP, itu bisa dlakukan uji materi. Karena itu mereka lalu membuat keputusan 2 menteri supaya dibuat gantung, tidak bisa diuji dari apa pun,”  lanjutnya.
Perber ini sudah membenturkan masyarakat dalam peribadatannya. Adanya pasal 14 dalam Perber itu yang mempersyaratkan minimal mendapat persetujuan 50 orang warga sekitar dalam pendirian ru-mah ibadah memberatkan. “Tidak mungkin umat muslim memberi-kannya mengingat kini sudah ada muslim garis keras yang sudah me-nyusup ke seluruh pelosok Tanah Air. Belum lagi memenuhi yang dipersyaratkan FKUB, lalu urus ke lurah, camat, dan bupati,” katanya.
Pendirian rumah ibadah, lanjut Harianja, harus dilakukan tanpa syarat. Kalau satu agama diterima oleh negara maka negara harus menjamin kemerdekaannya dan pemerintah wajib menyediakan lahan dan fasilitas lainnya bagi pendirian rumah ibadah tanpa membenturkan agama tertentu.   Stevie Agas

66
34 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :201220112010200920082007
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 5.8947 sec | TOP
Online Support :