Gayus Lumbuun, Komisi III DPR RI
Reformata.com - PENUTUPAN gereja di Indonesia semakin marak oleh pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kehadiran gereja di wilayah tertentu tanpa alasan jelas. Lebih menyedihkan lagi sejumlah kasus penutupan gereja bahkan melibat-kan aparat pemerintah yang mesti-nya melindungi masyarakat yang sedang beribadah. Sesuai UUD 45, negara menjamin kebebasan ber-ibadah. Maka sudah seharusnya aparatur pemerintah memfasilitasi jika terjadi permasalahan atas ke-beradaan rumah ibadah tertentu, bukan justru memberatkan salah satu pihak yang berbeda pendapat.
Baru-baru ini beberapa perwa-kilan gereja menemui Komisi III DPR untuk mengadukan nasib me-reka. Perwakilan gereja tersebut merasa haknya untuk beribadah telah dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satu dari perwakilan gereja tersebut bahkan merasa keberatan dengan salah satu oknum pejabat pemerintah yang mencabut ijin pendirian rumah ibadah mereka yang sebelumnya telah mendapat ijin dari pemerintah. Mereka juga semakin sedih ketika mengetahui bahwa rumah ibadah mereka yang telah memiliki ijin tersebut disegel atas nama pemerintah setempat.
Sementara itu perwakilan dari Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) mengungkapkan keprihati-nannya atas kerukunan antarumat beragama yang menjadi persoalan di negeri ini. KWI juga merasa bahwa Peraturan Bersama Menteri (Perber) tentang pendirian tempat ibadah, nyatanya tidak dapat dite-rapkan sebagai mana mestinya untuk menyelesaikan persoalan. Karena nyatanya semangat mementingan kelompok tertentu lebih terlihat di negeri ini. Kondisi ini membuat Perber tidak berlaku. Bahkan tindak kekerasan terhadap korban terkesan ditutupi.
Jika memang negeri ini negara hukum yang berlandasan pada lo-gika-logika konstitusional, berbagai tindak diskriminasi tersebut tidak perlu terjadi. Hal ini diperparah dengan adanya perda-perda yang dirasa tidak berlandas-kan kepada logika-logika konstitusional tersebut.
Menyikapi pengaduan ter-sebut DPR pun bertindak cepat dengan membentuk tim khusus untuk meninjau langsung gereja yang jadi korban. DPR juga berjanji akan segera menghubungi aparat keamanan yang berwenang untuk memastikan keamanan para jemaat yang berharap dapat segera beribadah de-ngan tenang. Aparat kema-nan dihubungi karena ada laporan dari warga gereja bah-wa sempat terjadi serangan psikologis saat mereka usai melakukan ibadah. Bahkan ada warga gereja yang sebelum rumah ibadahnya ditutup telah mengadu kepada aparat kemanan, namun belum ada tindakan.
Menyikapi situasi yang pelik ini kami mewawancarai salah seorang anggota DPR dari Komisi III, Gayus Lumbuun. Gayus yang juga hadir saat menerima warga gereja di DPR tampak begitu perhatian. Seleng-kapnya berikut hasil wawancara kami dengan beliau.
Sebenarnya apa yang mela-tarbelakangi konflik gereja yang semakin hari semakin marak, apakah ini adalah indi-kasi konflik agama yang sema-kin berkembang di negeri kita?
Permasalahan yang dialami oleh banyak gereja saat ini bukanlah semata-mata persoalan agama, melainkan nilai norma hukum yang tidak lagi dihormati oleh semua pihak. Beberapa pihak lebih banyak dibakar oleh api kebencian kepada pihak yang dianggap berbeda dengan dirinya.
Bagaimana jika ternyata kasus serupa terus berulang dan ketegasan hukum belum juga bisa diterapkan secara maksimal?
Jika situasi semacam ini dibiarkan berlarut-larut maka hal tersebut dapat mengancam kesatuan dan persatuan Republik Indonesia. Hal semacam ini adalah sesuatu yang berbahaya bagi bangsa dan negara. Untuk itu Komisi III akan memper-juangkan agar tidak ada lagi peru-sakan apalagi pelarangan beribadah.
Dalam hal ini siapa yang paling bertanggung jawab dalam penegakan hukum?
Pelaksanaan hukum seharusnya dilakukan oleh semua pihak. Khu-susnya aparatur hukum seharusnya menjunjung tinggi proses penega-kan hukum. Aparat hukum seperti polisi semestinya mampu membe-rikan jaminan keamanan terhadap setiap warga negara. Hal ini juga berlaku bagi satuan polisi pamong praja (satpol PP) yang memiliki wewenang memberikan kemanan di tingkat daerah, dan kalau ada satpol PP yang justru turut serta melakukan perusakan, hal tersebut jelas sekali adalah kesalahan.
Di Malaysia baru-baru ini terjadi pembakaran gereja, dan aparat hukum di sana cepat tanggap dan bereaksi. Aparat setempat menangkap beberapa pelaku. Dihubung-kan dengan situasi di Indonesia saat ini, apa komentar Anda?
Semestinya memang begitu, itu memang satu mekanisme hukum yang harus diterapkan oleh pe-nguasa. Jika ada tindakan anarkis-me massa terhadap rumah ibadah, aparat keamanan seperti polisi dan satpol PP semestinya memberikan dukungan untuk pengamanan, bukan justru ikut melakukan. Yang berhak melakukan tindakan itu seharusnya pengadilan, bukan aparat kemanan.
Ada gereja yang sudah sah secara hukum memiliki IMB, nyatanya dicabut lagi oleh aparat pemerintah?
Ini kan sudah diatur dengan jelas dalam Perber, di mana jika sudah ada ijin dan ternyata keadaan tempat tidak memungkinkan maka rumah ibadah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mendaftar kembali.
Lantas apakah dengan ala-san ketidaksetujuan warga sekitar rumah ibadah, peme-rintah bisa begitu saja me-lakukan penutupan sebuah rumah ibadah?
Tidak. Warga yang tidak setuju itu kan jumlahnya sudah diatur dan ditetapkan, jadi jika yang tidak setuju jumlahnya tidak mencapai jumlah yang ditetapkan, maka tidak bisa menutup sebuah rumah ibadah begitu saja.
Lantas kalau ada penyele-wengan kekuasaan oleh aparatur pemerintah dalam hal penutupan rumah ibadah yang baru-baru ini terjadi di Bekasi, di mana Bupati mela-kukan penutupan sebuah rumah ibadah, apakah akan ada sanksi nantinya?
Tentu ada, Bupati itu tidak boleh melanggar hukum. Bupati itu memang memiliki kekuasaan untuk daerahnya, tapi bukan berarti bahwa kekuasaannya itu bisa dipergunakan semaunya. Jenda