Registrasi! | Sudah punya akun?
 
 

Konsultasi Hukum

Perusahaan Real Estate Caplok Tanah?

Posted : 30 Maret 2010
Perusahaan Real Estate  Caplok Tanah.jpg

 An An Sylviana, SH, MBL*

 Bapak Pengasuh yang terhormat.
Orang tua kami memiliki tanah yang telah dimiliki secara turun-temurun (hampir 3 generasi), namun orang tua kami tidak pernah membuat sertifikat atas tanah tersebut, seperti halnya tetangga yang lain di kampungnya. Bukti kepemilikan tanah tersebut hanya berupa surat keterangan dari kepala desa setempat. Beberapa waktu lalu secara tiba-tiba kantor pertanahan setempat mengeluarkan sertifikat atas nama sebuah perusahaan real estate, di mana tanah milik orang tua kami serta beberapa tetangga masuk ke dalam sertifikat tersebut. Padahal orang tua kami maupun para tetangga merasa tidak pernah mengalihkan hak atas tanah milik mereka kepada pihak manapun, termasuk kepada perusahaan real estate tersebut.  Upaya-upaya hukum apa yang harus orang tua kami lakukan untuk mempertahankan hak atas tanah miliknya tersebut?
Sani
Jakarta 

 Reformata.com - Sdr. Sani yang terkasih, di dalam  pasal 32 PP RI No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan bahwa: (1)  Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan; (2). Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diter-bitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang mem-peroleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempu-nyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangku-tan, atau pun tidak mengajukan guga-tan ke pengadilan mengenai pengua-saan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.


Meskipun sertifikat merupakan surat surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, namun bukanlah merupakan tanda bukti hak yang mutlak. Artinya sertifikat tersebut dapat dicabut melalui proses peradilam atau dibatalkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional, apabila terdapat  cacat hukum.
Di dalam ayat (1) dari pasal 2 tersebut dikatakan “…. sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”, artinya tidak ada data fisik maupun data yuridis yang dimanipulasi.  Demikian pula dalam ketentuan selanjutnya yaitu dalam ayat (2) dari pasal tersebut dikatakan “…. dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya ....”, arti-nya si pemohon hak tersebut benar-benar secara nyata menguasai tanah yang dimohonkan haknya tersebut. Apabila si pemohon memohonkan hak atas tanah yang dikuasai oleh orang lain, jelas si pemohon tersebut bukanlah pemohon yang beritikad baik. 


Apabila dilihat dari aspek jaminan yang diberikan dengan pemberian sertifikat sebagai alat pembuktian, maka pendaftaran tanah (Rechts Kadaster) mengenai 2 (dua) macam sistem, yaitu: (a).  Sistem Negatif yaitu suatu sistem bahwa kepada si pemilik tanah ini, diberikan jaminan lebih kuat, apabila dibandingkan perlindungan yang diberikan kepada pihak ketiga. Jadi dengan demikian maka si pemilik tanah dapat menggugat haknya atas sebidang tanah dari mereka yang ter-daftar pada Kadaster (contoh: Belan-da, Perancis, Filipina); (b). Sistem Posi-tif adalah sistem di mana kepada yang memperoleh hak atas tanah ini akan diberikan jaminan lebih kuat.  Jadi dengan demikian, maka mereka atau orang-orang yang tercatat pada daftar umum/buku tanah itu  adalah si pemilik tanah yang pasti. Pihak ketiga harus percaya dan tidak perlu khawatir bahwa pada suatu ketika mereka atau orang-orang yang tercatat dalam daftar umum akan kehilangan haknya atau dirugikan (contoh: Jerman, Swiss, Austria, Filipina, Australia).
Indonesia sendiri menganut sistem negatif dengan tendens-tendens positif (Quasi Positif/positif yang semu) dengan ciri-ciri sebagai berikut: (a). Sertifikat adalah tanda bukti hak yang terkuat, bukannya mutlak; (b). Setiap peristiwa balik nama, melalui prosedur dan penelitian yang seksama dan me-menuhi syarat-syarat keterbukaan – Openbaar Beginsel; (c). Setiap persil batas diukur dan digambar dengan Peta Pendaftaran Tanah, dengan skala 1 : 1000, ukuran mana yang memungkin-kan untuk dapat dilihat kembali batas persil, apabila di kemudian hari terdapat sengketa batas; (d). Pemilik tanah yang tercantum dalam Buku Tanah dan Sertifikat dapat dicabut melalui proses                      Keputusan Pengadilan Negeri atau dibatalkan oleh Kepala Badan Pertana-han Nasional, apabila Cacat Hukum; (d). Pemerintah tidak menyediakan dana untuk pembayaran ganti rugi pada masyarakat, karena kesalahan adminis-trasi Pendaftaran Tanah, melainkan ma-syarakat sendiri yang merasa dirugikan melalui proses peradilan/Pengadilan Negeri untuk memperoleh haknya.


Bahwa oleh karena orang tua Sau-dara serta tetangga-tetangganya tersebut tidak pernah merasa mengalih-kan hak atas tanah mereka kepada perusahaan real estate dimaksud, maka diduga kuat data fisik dan data yuridis yang termuat di dalam sertifikat tersebut telah dimanipulasi oleh oknum-oknum yang mengurus sertifikat tanah tersebut.  Memanipulasi dan/atau mem-berikan keterangan yang tidak benar kepada pejabat yang terkait adalah jelas merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditolerir serta sangat merugikan masyarakat.
Dengan adanya dugaan tersebut dan secara nyata orang tua Saudara maupun tetangga-tetangganya sampai dengan saat ini masih menguasai tanah-tanah mereka, maka sebaiknya orang tua Saudara beserta tetangga-te-tangganya tersebut dapat melaporkan dugaan tindak pidana dimaksud kepada Kepolisian RI guna dilakukan tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntu-tan terhadap pelaku-pelakunya.  Sela-ras dengan hal itu, orang tua Saudara bersama dengan tetangga-tetangga-nya tersebut, dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap perusahaan real estate dimak-sud, beserta pihak-pihak lain yang terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada instansi yang menerbitkan serti-fikat (BPN) kepada pengadilan negeri setempat guna meminta pengadilan agar menyatakan sertifikat yang diter-bitkan tersebut cacat hukum. Selain dari upaya tersebut di atas, pihak yang dirugikan dapat pula mengajukan guga-tan atas pembatalan sertifikat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara setempat.


Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
 

56
32 votes
1 2 3 4 5

Comments

Lainnya

Arsip :20122011201020092008
  •    •    •    •    •    •    •    •    •  
Copyright © 2004-2011 Tabloid Reformata. All rights reserved . | 13.7098 sec | TOP
Online Support :