Sebanyak 19 mahasiswi sekolah Alkitab khusus putri yang berkedudukan di Laguboti, Tobasa, Sumatera Utara, belum lama ini melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengajar Pdt. SH., MTh kepada mereka dengan kedok meditasi.
Reformata.com - TAK tahan atas perlakuan secara tidak senonoh yang dilakukan berulang-ulang, 19 orang mahasiswi sekolah Alkitab tersebut mengadukan nasib mereka ke pimpinan tertinggi institusi gereja di mana sekolah tersebut bernaung. Namun karena respon yang diberikan dianggap tidak memadai, mereka akhirnya melaporkan Pdt. SH.MTh. ke kepolisian. Kini, Pdt. SH.MTh, sedang ditahan kepolisian untuk pemeriksaan atas dugaan pelecehan seksual tersebut.
Menurut kesaksian para korban—seperti dituturkan pada kuasa hukum korban Jose Silitonga SH—perlakuan tak senonoh itu dilakukan sejak November 2009 hingga pertengahan Januari 2010. “Memang tidak sampai melakukan hubungan badan, tapi pelecehan seksual yang dilakukan tergolong pelecehan berat,” kata Jose yang selama seminggu berada di Laguboti, mendampingi para korban.
Bagian dari meditasi
Menurut laporan para korban, perbuatan tak senonoh itu dilakukan dalam konteks mata kuliah homiletika (ilmu berkotbah). Dalam tradisi di kampus itu, terdapat tiga langkah mempersiapkan khotbah, salah satunya adalah meditatio (meditasi).
Menurut Pdt. Dr. Matono Prayitno, M. Th., terdapat lima jenis meditasi, yaitu meditasi stupa, meditasi chakra ajna, meditasi chakra jantung, meditasi chakra pusar dan meditasi rasa. Dari kelima meditasi itu, meditasi rasa yang paling mudah. Hal yang harus dilakukan adalah duduk bersila/tidur telentang; niatkan untuk meditasi; tenangkan diri, ambil napas panjang dan hembuskan; pejamkan mata; ucapkan “Aku senang, aku bahagia”. Meditasi ini dilakukan selama sekitar 10 menit.
Metode terakhir inilah yang diperkenalkan oleh Pdt. SH MTh. Melalui metode ini pulalah, para siswinya diperdaya. “Ini yang dipakai Pdt. SH untuk mencoba mempengaruhi atau menjalankan pelecehan seksual terhadap 19 mahasiswinya,” kata Jose Silitonga SH. Pada saat para mahasiswi memejamkan mata dan menarik nafas panjang itu, demikian kesaksian para mahasiswi, Pdt. SH menepuk bahu mereka seperti biasa dilakukan oleh Romy Rafael dalam acara hipnotis di beberapa stasiun televisi. Para mahasiswi biasanya terbawa oleh hipnotis itu.
“Bayangkan kalian lagi di pantai. Pakaian apa yang dipakai sekarang. Konsentrasi, pejamkan mata. Sentuhlah hati Anda,” Jose menirukan ucapan SH. Bila siswi itu menaruh tangannya di dada, SH akan mengatakan bahwa tangannya harus langsung menyentuh kulit tubuh. “Jadi mahasiswi itu harus memasukkan tangannya ke balik bajunya,” jelas Jose. Mereka, lanjut Jose, pada umumnya mengakui bahwa dalam hati, mereka menolak perlakuan itu, tapi nyatanya tak kuasa. Bentuk pelecehan seksual itu beragam. “Yang jelas tak sampai terjadi persetubuhan,” katanya lagi.
Merasa berdosa
Kepada Jose, RS, mahasiswi yang pertama kali mengalami pelecehan seksual mengakui bila dirinya merasa bersalah kepada teman-temannya yang lain. “Bila saja sejak awal saya sudah membuka aib yang menimpa saya, tentu teman-teman lainnya tidak akan mengalami nasib buruk itu,” katanya. Kepadanya Jose berpesan agar ia tak perlu merasa bersalah. “Kalau dari dulu kamu buka, mungkin akan dianggap sebagai hujatan belaka. Tapi sekarang, kalian bisa saling sharing,” kata Jose padanya.
Bila RS merasa bersalah, meski sejatinya bukan kesalahannya, tidak demikian dengan Pdt. SH. Kepada pihak penyelidik, dosen Kitab Suci ini menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Kantor pusat gereja yang bersangkutan pun terkesan mengingkari fakta itu. “Mereka mengatakan, tidak mungkin seorang pendeta melakukan hal sehina itu,” kata Jose. Karena keraguan itulah, maka pihak gereja pun membentuk tim investigasi atas kasus itu, setelah para mahasiswi melakukan demonstrasi ke kantor pusat gereja.
Sanksi hukum
Segera setelah kasus ini mengemuka dan diekspose media—antara lain media lokal seperti harian Sinar Indonesia Baru dan Media Tapanuli, maupun media nasional seperti SCTV—Pdt SH. MTh., langsung diasingkan ke “perkampungan pemuda gereja” di Silangit, Tapanuli Utara pada 25 Januari silam. Pimpinan gereja juga telah berketetapan bulat bahwa kasus tersebut harus diproses karena dianggap menjadi sesuatu yang sangat emergensi. “Hanya, penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba, tapi harus diproses, dan proses itulah yang saat ini berlangsung seperti dengan membentuk tim investigasi,” kata sekretaris jenderal (sekjen) gereja tersebut.
Tapi menurut Jose, demikian pula para korban, hukuman itu terlampau ringan. Si pelaku harus diproses secara hukum. Dalam kaitan itu, Pdt. SH kemungkinan akan dijerat dengan pasal 289 dan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 9 dan 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, pasal 289 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan kerasan atau ancaman kekerasan memaksakan seseorang untuk melakukan atau membiarkan untuk melakukan perbuatan cabul diancam karena perbuatan yang menyerang kehormatan/kesusilaan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” Sementara dalam pasal 290, ayat 1 ditegaskan, “Diancam hukuman 7 tahun penjara seorang laki-laki yang secara paksa memegang tangan seorang wanita meskipun ia melawan dan menyentuhkannya dengan alat kelaminnya telah memaksakan perempuan tersebut untuk melakukan perbuatan cabul.”
Paul Makugoru/dbs