Apa sanksi yang tepat bagi hamba Tuhan yang telah terbukti melakukan pelecehan seksual? Sudah memadaikah bila oknum semacam itu sekadar diasingkan?
Reformata.com - KETIKA sejumlah besar masyarakat di seantero negeri turun ke jalan untuk mengkritisi kinerja pemerintahan SBY-Boediono—bertepatan dengan 100 hari pemerintahan—sekitar 97 mahasiswi sebuah sekolah Alkitab khusus putri yang berkedudukan di Laguboti, juga berunjuk rasa. Bedanya, mereka bukan berdemo ke Istana Negara di Jakarta, tapi justru ke kantor pusat gereja yang bersangkutan di Tarutung, Sumatera Utara.
Mereka meminta kepada pimpinan tertinggi gereja itu untuk memecat Pdt. SH. MTh.,sebagai pendeta, dan bila perlu dipecat pula sebagai jemaat, karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap 19 mahasiswinya. Dalam menyampaikan orasinya, sebagian mahasiswi sekolah Alkitab itu terlihat menangis dan berdoa agar mereka tidak kalah dalam memperjuangkan kebenaran di tubuh gereja itu.
Banyak pihak menyesalkan, mengapa mereka harus melakukan unjuk rasa karena kasus itu bisa diselesaikan secara internal saja. Tapi, seperti diakui para mahasiswi, demonstrasi terpaksa dilakukan, karena seruan mohon perhatian yang mereka layangkan ke pimpinan pusat tak mendapatkan jawaban yang memuaskan. “Kami sudah mengirim surat ke kantor pusat pada 18 Januari 2010, tapi tak ditanggapi. Surat kedua pada 22 Januari pun tak ditanggapi. Ya, terpaksa kami melakukan demonstrasi ini,” kata mereka seperti ditu-turkan kuasa hukum mereka, Jose Silitonga SH.
Demonstrasi untuk kasus yang sama juga dilakukan oleh para mahasiswa STT yang ada di Pematang Sian-tar, Sumatera Utara. Aksi itu dilakukan para mahasiswa STT ter-kemuka di Sumut itu di depan sebuah gereja di Siantar, pada 6 Februari silam. Saat itu di gereja tersebut sedang digelar pembekalan bagi para pemuka gereja semacam pendeta, anggota majelis, guru Injil, dll, dalam rangka pencanangan Tahun Penatalayanan gereja yang bersangkutan di tahun 2010 ini.
Mereka menuntut agar segera diusut tuntas pelaku pelecehan seksual terhadap 19 mahasiswi Alkitab yang ada di Laguboti itu. Mereka berniat masuk ke lokasi gereja, namun dihadang aparat keamanan karena dapat mengganggu pembekalan. Akhirnya mereka melakukan demo di luar lokasi gereja. Banyak poster yang mereka bawa. Antara lain berbunyi “Manusia bukan tuan atas sesamanya tapi pelayan bagi sesama”; “Tegakkanlah hukum, adili pelaku pelecehan seksual!”
Sesuai mekanisme
Terkait kasus itu, Sekjen gereja tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan mekanisme yang berlaku. Menurut Sekjen, pihaknya tidak bisa memaksakan sebuah tindakan terhadap Pdt. SH., MTh., tanpa melalui mekanisme yang berlaku di institusi gereja yang bersangkutan. Jadi, perlu ada kesabaran.
Dijelaskannya, lembaga telah memberikan sanksi administratif dengan menskorsing Pdt SH tersebut. Dan tahap berikutnya, lembaga gereja melalui rapat pimpinannya juga sudah membentuk tim pencari fakta. “Selanjutnya kita menunggu hasil dan laporan tim pencari fakta yang dibentuk. Mereka sedang bekerja selama 14 hari, karenanya semua pihak harus bersabar,” tukasnya.
Setelah pimpinan gereja nantinya mene-rima laporan dari tim pencari fakta, maka akan dilakukan rapat distrik. Rapat inilah yang memutuskan tentang “nasib” kependetaan dari Pdt. SH. “Itulah mekanisme yang berlaku di lembaga gereja ini. Semua pihak perlu bersabar,” katanya lagi sambil menegaskan bahwa pucuk pimpinan tidak dapat mengambil keputusan di luar dari mekanisme yang ada. Pimpinan tidak bisa lari dari jalur.
“Mari kita buat peristiwa ini menjadi pembelajaran untuk tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Dengan peristiwa ini, semua akan sadar bahwa ada yang harus dijaga, termasuk moral para majelis dan hamba Tuhan di gereja ini,” katanya.
Tim pencari fakta memang telah bekerja. Tapi ada yang janggal dalam upaya pencarian fakta itu. Seperti dikatakan Jose Silitonga SH, dalam proses investigasi itu ada upaya-upaya intimidasi kepada para mahasiswi untuk mencabut tuntutannya itu. “Ada yang datang pada salah satu korban dan mengatakan bahwa kedelapan belas korban lainnya sudah mencabut pengaduannya, dan memintanya untuk mencabutnya pula. Padahal, tidak ada satu pun korban yang telah mencabut laporannya,” katanya.
Bukan pertama kali
Kasus pelecehan seksual di lembaga ini bukan baru pertama kali ini terjadi. Dua tahun silam, seorang perempuan berinisial RES mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh salah satu oknum petinggi di institusi gereja yang sama, pada 4 dan 7 Mei 2007 lalu. Oknum pendeta tersebut berinisal MKHS, MTh. Sedangkan korban adalah perempuan calon pendeta yang baru dua bulan ditugaskan di kantor MKHS, sebagai salah seorang staf.
Setelah kejadian itu, korban melapor kepada pihak berwajib yang didampingi oleh tim advokasi yang terdiri dari LSM Perempuan di Sumatera Utara. Tetapi, seperti dicatat “Kristiani Post”, karena pelaku mempunyai kekuasaan yang kuat di lembaga gereja tersebut, tidak mudah menyeretnya ke meja hijau.
Tim advokasi yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Korban Kekerasan di Gereja (JPK2G) bersama korban melakukan tuntutan kepada pelaku melalui pemerintah bagi keadilan korban. Karena tak tertangani di Sumatera Utara, JPK2G melakukan advokasi ke Jakarta dan meminta dukungan pada Komnas Perempuan, Komnas HAM, Meneg PP dan Fraksi-Fraksi di DPR-RI. Pada 20 Agustus 2008 silam, didampingi JPK2G, korban menyambangi Kantor Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melaporkan kasusnya.
Paul Makugoru/dbs.