Meski hanya segelintir, perlu sanksi baku bagi Hamba Tuhan yang melakukan pelecehan seksual untuk menghormati hak-hak korban.
BILA John Terry, kapten kesebelasan Chelsea, dan pegolf Tiger Woods bisa secara sportif mengakui kejatuhan mereka dalam hal seksual, tidak demikianlah dengan oknum hamba Tuhan yang telah melakukan pelecehan seksual. Akibatnya, nasib korban ibarat “sudah jatuh tertimpa tangga pula”. “Karena pendeta sering dianggap sebagai orang yang pasti suci, berada dalam kultus suci, maka ketika ada wanita yang melaporkan pelecehan yang dilakukan pendeta, dia pasti dianggap mengada-ada atau sekadar cari sensasi,” jelas Saur Timiur Situmorang SH, M.Sc. Lantaran itu, selain dilukai secara fisik dan psikologis, para korban pun dilukai secara sosial. “Ganti bersimpati dengan nasib korban, mereka justru berbalik memusuhinya. Mereka anggap korban membuka aib bagi gereja,” tambahnya.
Gereja, katanya, seharusnya menjadi mercusuar untuk meningkatkan hak dan martabat manusia. “Akan menjadi sangat ironis bila justru di gereja dan lembaga-lembaga pendidikan terjadi peristiwa seperti itu,” katanya sembari menambahkan bahwa peluang untuk itu memang ada karena jemaat biasanya percaya secara total kepada mereka.
Bila telah terjadi, demikian Saur, beberapa tindakan harus segera dilakukan. Pertama, harus ada pengakuan dari pihak institusi gereja bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi. “Kalau memang benar peristiwa itu, gereja tidak perlu menutupinya. Biarkanlah kasus itu menjadi pembelajaran bagi pendeta-pendeta lainnya,” katanya. Yang kedua, bila sudah masuk dalam ranah hukum—misalnya terkait pidana pelecehan seksual —maka perlu diproses secara hukum. “Pendeta tidak kebal hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” tegasnya.
Yang ketiga, adalah memberikan perhatian ekstra pada para korban. Bagi para korban, perlu diberikan pendampingan khusus atau biasa disebut trauma healing. “Seringkali kasusnya dibicarakan di mana-mana, tapi bagaimana trauma yang dialami korban tidak diperhatikan. Para korban harus didampingi,” tukasnya.
Masing-masing gereja
Bila terjadi kasus pelecehan seksual, juga selingkuh, biasanya gereja memberikan sanksi yang berbeda-beda. “Setiap gereja pasti sudah punya aturan dan pedoman masing-masing,” kata Ketua Sinode Gereja Sidang Jemaat Allah, Pdt. Dr. Tjahjadi Nugraha. Di gerejanya misalnya, ada tuntunan yang menjadi pagar bagi pendeta. Sebut misalnya, jika pergi agak lama, sebaiknya pergi bersama istri. Bila konsultasi berbeda jenis, sebaiknya pintu dibiarkan terbuka. “Itu hal kecil, tapi bisa sangat membantu,” kata presiden Asosiasi Pendeta Indonesia (API) ini.
Tapi bagaimana sikap gereja terhadap hamba Tuhan yang sudah jatuh? “Seharusnya, kalau dia hamba Tuhan yang masih punya nurani, dia harus berani untuk mengakuinya dan mundur,” katanya. Tapi, sambungnya, karena hal itu berkaitan dengan kepentingan, karena posisi terhormat dan nikmat, banyak hamba Tuhan yang tetap bertahan. “Yang paling penting, hamba Tuhan itu mengakui kesalahannya,” kata Tjahyadi. Ia mencontohkan Daud yang menghukum dirinya karena dosanya. Tapi karena dia mengakui kesalahannya, maka nabi pun berkata bahwa dia tidak akan mati karena dosanya.
Setelah mengakui kesalahan, tinggal menunggu kebi-jakan dari sinode atau jemaat. Diakuinya, di sinode yang dipimpinnya memang tidak dikenal pecat-memecat. Tapi bila penatua atau hamba Tuhan melakukan kesalahan, dia harus mengaku dan dengan suka rela meminta mundur. “Bila belum mengaku dosa, masihkah dia berkhotbah dengan penuh roh? Saya yakin tidak. Firman yang dibawakannya itu tidak kuasanya, hampa,” tukas-nya sembari menambahkan, jemaat pun harus dewasa, tidak menggunakan kele-mahan untuk mencaci dia. “Dia harus didukung,” katanya.
Kewibawaan rohani
Bertolak dari anggapan bahwa pendeta selalu dianggap sebagai tokoh panutan, maka setiap pendeta harus pandai-pandai menjaga dirinya. “Orang bilang, kehormatan memuat kewajiban. Karena pendeta itu termasuk dalam jabatan terhormat, dia juga memikul tanggung jawab yang besar pula. Tuntutan akan kekudusan dari seorang pendeta, jauh lebih besar dari jemaat biasa,” kata Pdt. Monny Kaburuan M.Div.
Agar tidak tergelincir dalam tindakan amoral, sambung dosen STT Agathos ini, yang pertama sekali, seorang pendeta harus memiliki persekutuan pribadi yang kuat dengan Tuhan Yesus Kristus. “Kehidupan doa dan ketaatan pada Tuhan itu harus jadi nomor satu,” kata pendiri Yayasan Agathos, yayasan yang menyiapkan para hamba Tuhan untuk melayani di Indonesia bagian timur ini.
Sanksi hukum boleh saja diberikan, bila tindakannya memang sudah masuk dalam wilayah hukum pidana. Tapi, sebaiknya diselesaikan dulu secara internal dengan memakai kaidah Firman Tuhan.
Tapi sebenarnya pendeta bersangkutan telah mendapatkan sanksi yang lebih berat daripada hukuman fisik atau psikologis yaitu kehilangan kewibawaan rohani. “Kalau sudah jatuh, dia sudah tidak ada kuasanya lagi. Dia sudah tidak dipakai lagi oleh Roh Kudus. Mungkin secara organisasi dia masih punya jabatan, tapi dalam Roh dia sudah tidak punya kuasa lagi,” tegasnya.
Paul Makugoru.