Reformata,com - Politik hukum dibuat dalam rangka menegakkan konstitusi. Demikian kata Mahfud MD, dalam seminar yang digelar dalam rangka: “K.H Abdurrahman Wahid Memorial Lecture Seri II”, di Gedung KWI, Kamis, 18 Maret 2010. Politik hukum, demikian Mahfud, diartikan sebagai arah resmi yang dibuat negara tentang hukum yang boleh dibuat atau yang dilarang dibuat.
Bagi negara Indonesia yang menganut falsafah Pancasila, sistem hukum yang dianut adalah sistem hukum Pancasila. Meskipun akhir-akhir ini tak banyak dibicarakan, sistem hukum Pancasila sesungguhnya merupakan sistem yang justru berakar dari budaya bangsa Indonesia. Ia merupakan kaidah penuntun arah pembangunan hukum untuk mencapai tujuan nasional. Pancasila adalah nilai dasar yang menjadi rambu-rambu bagi pembangunan hukum nasional.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini, sistem hukum Pancasila sebagai landasan pembangunan hukum berpedoman pada empat kaidah. Pertama, hukum Indonesia harus bertujuan dan menjamin integrasi bangsa, baik secara teritorial maupun ideologis. Hukum-hukum di Indonesia tidak boleh memuat isi yang berpotensi menyebabkan terjadinya disintegrasi wilayah maupun ideologi. Tidak boleh ada hukum sektarian, seperti hukum agama tertentu. Hukum agama tidak boleh dijadikan hukum negara. Letak hukum agama hanya sebagai sumber hukum (materi hukum) dan bukan hukum itu sendiri.
Kedua, hukum harus bersamaan membangun demokrasi dan nomokrasi. Artinya, hukum harus mengundang partisipasi dan menyerap aspirasi masyarakat luas melalui mekanisme yang fair, transparan, dan akuntabel. Hukum di Indonesia tidak bisa dibuat berdasarkan menang-menangan jumlah pendukung semata tetapi juga harus mengalir dari filosofi Pancasila dan prosedur yang benar.
Ketiga, hukum harus membangun toleransi beragama dan berkeadaban. Hukum tidak boleh mengistimewakan atau mendiskriminasi kelompok tertentu berdasar besar atau kecilnya pemeluk agama. Sebab, Indonesia bukan negara agama yang mendasarkan pada satu agama tertentu. Indonesia bukan juga negara sekuler, yang tak peduli atau hampa spirit keagamaan. Hukum negara tidak dapat mewajibkan berlakunya hukum agama. Tetapi, negara harus memfasilitasi, melindungi, dan menjamin keamanan jika warganya akan melaksanakan ajaran agama karena keyakinan dan kesadarannya sendiri.
Oleh karena itu, demikian Mahfud, untuk mengawali konsistensi pembuatan hukum dengan konstitusi, harus dilakukan melalui alur politik hukum nasional yang telah diatur dengan rapi agar setiap hukum selalu mengalir dan konsisten dengan tujuan negara, sistem hukum, kaidah penuntun, dan konstitusi. Stevie